Untuk dapatnya manusia memakan apa yang terdapat di permukaan bumi ini
Allah menyuruh manusia bertebaran di permukaan bumi ini dan berusaha untuk
memperolehnya.[2]
Islam sangat menganjurkan kaum muslimin untuk bercocok tanam karena manusia
akan memperoleh kebutuhan-kebutuhan pangan dengan jalan bercocok
tanam.[3]Dalam bercocok tanam, upaya para petani untuk menjaga kesuburan
tanah guna memperoleh hasil yang baik, maka sangatlah penting bagi para
petani memupuk lahannya. Pada umumnya para petani menggunakan pupuk kandang
untuk lahannya dikarenakan selain murah, pupuk kandang mempunyai manfaat
yang sangat besar dalam menyuburkan tanah serta memberikan unsur hara.
Selain menyuburkan tanah, pupuk kandang juga memiliki manfaat yang lain
yaitu :
a. Membantu penyerapan air hujan
b. Meningkatkan kemampuan tanah untuk mengikat air
c. Mengurangi erosi
d. Membuat tanah lebih subur, gembur dan mudah diolah[4]
Seperti yang diketahui bahwa pupuk kandang berasal dari kotoran hewan, yang
mana kotoran itu merupakan najis dan termasuk bagian dari najis
mutawassithah(sedang).[5] Najis merupakan benda yang diharamkan oleh Allah
SWT, sebab najis adalah sesuatu yang kotor dan wajib dibersihkan dan dicuci
bila mengenai benda yang suci. Oleh karena itu, Allah SWT melarang bahkan
mengharamkan memperjualbelikannya karena jual beli merupakan suatu akad dan
dipandang sah apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya.
Akan tetapi, terdapat khilaf mazhab terhadap hukumnya. Seperti mazhab
Hanafi dalam kitab Badai’ ash-Shanai’ mengatakan bahwa boleh menjual sirqin
(kotoran/pupuk) dikarenakan mubah mengambil manfaat dengannya secara
syara’.[6] Lain halnya Mazhab Syafi’i dalam kitab Majmu’ Syarh al-Muhadzab
berpendapat bahwa setiap barang yang najis pada dirinya (zatnya) maka tidak
boleh diperjualbelikannya. Karena selain manfaat mazhab Syafi’i juga
mensyaratkan jual beli dengan benda yang suci. [7]
Aceh merupakan wilayah yang mayoritasnya bermazhab syafi’i. Oleh karena
itu, dalam kehidupan sosialnya masyarakat aceh memiliki aturan-aturan
tertentu dalam menjalankan hidupnya. Baik itu dari bidang ibadah hingga
bidang muamalah, seperti halnya dalam jual beli.
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk membahas dan
meneliti penelitian ini dengan judul “ANALISIS HUKUM JUAL BELI PUPUK
KANDANGMENURUT MAZHAB HANAFI DAN SYAFI’I (Studi Kasus di Gampong Sungai
Pauh)”
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi rumusan
masalah penelitian ini adalah:
1. Bagaimana praktek jual beli pupuk kandang di Gampong Sungai Pauh
Kecamatan Langsa Barat?
2. Bagaimana ketentuan hukum terhadap praktek jual beli pupuk kandang di
Gampong Sungai Pauh menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i?
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui praktek jual beli pupuk kandang di Gampong Sungai Pauh
Kecamatan Langsa Barat.
3. Untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap praktek jual beli pupuk
kandang di Gampong Sungai Pauh menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i
Kegunaan yang diharapkan dari penelitian ini ada dua, yaitu:
1. Secara teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat berguna sebagai rujukan atau pengetahuan
mengenai jual beli pupuk kandang menurut mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i.
2. Secara praktis
Dapat berguna sebagai bahan pertimbangan bagi mahasiswa/i atau masyarakat
khususnya petani dalam memperoleh pupuk kandang agar tidak keliru dalam
pelaksanaannya.
D. Penjelasan Istilah
Untuk menghindari terjadi kesalahpahaman dan kekeliruan para pembaca,
penulis perlu menjelaskan maksud dan pengertian istilah-istilah yang
terdapat dalam judulSkripsi ini. Adapun yang perlu penulis jelaskan antara
lain adalah:
1. Analisis
Analisis yaitu penyelidikan terhadap suatu peristiwa (karangan, perbuatan,
dan sebagainya) untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya (sebab-musabab,
duduk perkaranya, dan sebagainya).[8]
2. Hukum
Dalam kamus Umum Bahasa Indonesia hukum diartikan dengan peraturan atau
adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa
atau pemerintah.[9] Menurut lughah (bahasa) hukum ialah menetapkan sesuatu
atas yang lain. Sedangkan menurut syara’, yaitu perintah Allah yang
berhubungan dengan perbuatan orang-orang mukallaf baik mengandung tuntutan
menyuruh/larangan atau membolehkan atau menentukan sesuatu menjadi sebab
atau syarat atau pengahalang terhadap yang lain.[10]
Jadi yang dimaksud hukum yaitu segala segala peraturan yang telah
ditentukan oleh Allah secara tegas atau secara pilihan atau penetapan.
3. Jual beli
Dalam kamus Umum Bahasa Indonesia disebutkan bahwa jual beli adalah
“berdagang” berniaga menjual dan membeli barang-barang”[11]
Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam, mendefenisikan jual beli menurut
bahasa yaitu mengambil sesuatu dan memberi sesuatu. Sedangkan menurut
syari’at jual beli adalah tukar-menukar harta dengan harta yang dimaksudkan
untuk suatu kepemilikan, yang ditunjukkan dengan perkataan dan
perbuatan.[12]
Maka yang penulis maksudkan dengan jual beli dalam adalah tukar menukar
barang dengan barang atau barang dengan uang antara si penjual dan pembeli
atas dasar persetujuan bersama yang telah ditentukan dengan cara tertentu
pula (aqad).
4. Pupuk kandang
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pupuk diartikan sebagai penyubur
tanaman yang ditambahkan ke tanah untuk menyediakan senyawaan unsur yang
diperlukan oleh tanaman. Sedangkan pupuk kandang yaitu pupuk yang berasal
dari kotoran hewan.[13]
Pupuk kandang merupakan pupuk yang berasal dari kotoran hewan. Hewan yang
kotorannya sering digunakan untuk pupuk kandang adalah hewan yang bisa
dipelihara oleh masyarakat, seperti kotoran kambing, sapi, domba, dan ayam.
Selain berbentuk padat, pupuk kandang juga bisa berupa cair yang berasal
dari air kencing (urine) hewan.[14]
5. Mazhab Hanafi
Mazhab ilmu fikih yang dipelopori oleh Imam Abu Hanifah dengan sumber hukum
al-Qur’an, Sunnah Nabi, Fatwa Sahabat Nabi, Istihsan dan adat.[15]
6. Mazhab Syafi’i
Mazhab ilmu fiqh yang dipelopori oleh Muhammad bin Idris asy-Syafi’i dengan
sumber hukum yaitu al-Qur’an, Sunah Rasul (Hadits), Ijma’, Qias dan
Istidlal.[16]
E. Kajian Pustaka
Kajian pustaka ini dimaksudkan untuk mengetahui seberapa banyak orang lain
yang sudah membahas permasalahan yang berkaitan dengan jual beli. Dari
pengamatan penulis,penulis menemukan beberapa judul skripsi yang terkait
dengan jual beli.
Muzakir (510700183) dalam judul skripsinya Jual beli darah dan problematika
menurut hukum Islam, menyimpulkan bahwa transfusi darah dibolehkan untuk
menyelamatkan jiwa seseorang yang kehabisan darah karena tidak ada jalan
lain untuk menyelamatkan jiwa orang itu, kecuali dengan transfusi. Hukum
mendonorkan darah adalah boleh dengan syarat tidak menjual darahnya karena
Rasulullah saw bersabda dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sebuah kaum untuk memakan sesuatu
maka Allah akan haramkan harganya”. Sedangkan darah termasuk dari hal-hal
yang dilarang untuk memakannya, sehingga harganya pun diharamkan untuk
diperjualbelikan.[17]
Siti Aminah (510700178) dalam judul skripsinya Hukum Jual Beli Organ Tubuh
manusia menurut Yusuf Qardhawi. Disimpulkan bahwa para ulama fiqh (pakar
hukum Islam) klasik sepakat bahwa donor organ tubuh manusia dengan organ
tubuh manusia boleh selama organ lainnya tidak didapatkan. Sedangkan
menurut Yusuf Qardhawi jual beli organ tubuh dengan alasan apapun tidak
dibenarkan dalam Islam, karena organ tubuh adalah pemberian Allah yang
sangat berharga jika dijual kepada orang lain, maka sulit untuk diperoleh
lagi.[18]
Berikutnya Juni Marliani dengan judul skripsinya Praktek Transaksi Jual
Beli Buah-buahan Sebelum Tampak Islahnyadi Desa Tualang Kec. Seruway Kab.
Aceh Tamiangdisimpulkan bahwa transaksi jual beli buah-buahan sebelum
tampak islahya menurut perspektif hukum Islam hukumnya haram karena
termasuk dalam transaksi jual beli gharar yaitu jual beli barang yang tidak
dapat dipegang/diraba. Hukum jual beli yang dipakai oleh masyarakat Desa
Tualang Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang tidak berdasarkan hokum Islam,
tetapi berdasarkan kebiasan yang telah dilakukan secara turun-temurun dari
dahulu.[19]
Dari penelitian terdahulu di atas, penulis menyimpulkan bahwa peneliti
terdahulu juga pernah meneliti terkait jual beli dan najis yang berupa
darah. Memang kesamaan yang di dapatkan dari penelitian terdahulu dengan
pembahasan yang akan penulis telitiini juga membahas mengenai najis yang
dijual. Akan tetapi, yang membedakannya disini yaitu penulis meneliti
mengenai jual beli pupuk kandang. Di mana penulis ingin membandingkan
bagaimana kedudukan jual beli pupuk kandang, baik menurutmazhabHanafi
maupun Syafi’i. Alasan ini dikarenakan sepengetahuan penulis, permasalahan
tersebut belum pernah dibahas oleh peneliti terdahulu.
F. Sistematika Pembahasan
Untuk memudahkan dalam memahami kajian dalam karya tulis ilmiah ini,
penulis mengarahkan pembahasan ke dalam lima bab. Masing-masing bab
tersebut, terdiri beberapa sub bab, tentunya bab-bab pembahasan yang satu
sama lain memiliki hubungan yang erat dan secara umum sistematikanya dapat
digambarkan sebagai berikut:
BAB I Pendahuluan : memuat latar belakang masalah, perumusan masalah,
tujuan dankegunaan penelitian, penjelasan istilah, kajian pustaka,
dansistematika pembahasan.
BAB II Landasan Teori: memuat pengertian jual beli, dasar hukum jual beli,
Rukun dan syarat jual beli, macam-macam jual beli, pengertian najis
danbarang najis, dasar hukum barang najis, pembagian najis, macam-macam
najis, Pendapat Mazhab Hanafi dan Syafi’i terhadap Jual Beli Pupuk Kandang
BAB III Metodologi Penelitian: memuat Pendekatan penelitian, Lokasi
penelitian,Sumber data, Teknik pengumpulan data, Analisis data dan Pedoman
penulisan
BAB IV Hasil penelitian dan Pembahasan : memuat Gambaran umum Gampong
Sungai Pauh, Praktek Jual Beli pupuk kandang di Gampong Sungai Pauh,
Analisis Hukum terhadap praktek jual beli pupuk kandang menurutPendapat
Mazhab Hanafi dan Syafi’i
BAB V Penutup : memuat Kesimpulan dan Saran
________________________________________
[1] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, Ed.1, Cet. 2 (Jakarta:
Kencana, 2003), h. 175.
[2]Ibid., h. 177.
[3] Ahmad Muhammad Al-‘Assal dan Fathi Ahmad Abdul Karim, Sistem, Prinsip
dan Tujuan Ekonomi Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), h. 54-55.
[4]Sekilas-tentang-pupuk-kandang,http://peternakantaurus.wordpress.com/2011(15
Januari 2014)
[5]Asy-Syarbaini al-Khathib, Al-Iqna’, Juz 1 dan 2, (Tauzi’: Perpustakaan
Daar al-Khair, 2002), h. 88
[6] Imam Al-Kasani, Badai’ ash-Shanai’, Jilid 6, (Kairo: Daar al-Hadith,
2005), h. 497.
[7]Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, Juz 9, (Beirut: Dar
al-Fikr, 1997), h. 269 dan .
[8] Tim penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, ed. 3,
cet. 3, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), h. 43
[9]Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa IndonesiaPusat
BahasaEdisiKeempat, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008), h. 410.
[10] Satria Effendi, M. Zein, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2008), h. 26.
[11]WJS. Poewardaminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai
Pustaka, 2005), h. 252
[12]Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam, Syarah Syarah Hadits Pilihan
Bukhari-Muslim, Cet. 1 (Jakarta: Darul Falah, 2002), h. 667.
[13]Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar,..., h. 1118
[14]Distan, Pupuk-Kandang, http://distan.riau.go.id (29 November 2013)
[15]Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar..., h. 479.
[16]Ibid., h. 1367.
[17]Muzakir, Jual Beli Darah dan Prolematika Menurut Hukum Islam, (Skripsi,
STAIN ZCK, Langsa, 2012), h. 62.
[18]Siti Aminah, Hukum Jual Beli Organ Tubuh manusia menurut Yusuf
Qardhawi,(Skripsi, STAIN ZCK, Langsa, 2012), h. 71.
[19] Juni Marliani, Praktek Transaksi Jual Beli Buah-buahan sebelum tampak
Islahnya di Desa Tualang Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang, (Skripsi, STAIN
ZCK, Langsa, 2012), h. 59.