ANALISIS HUKUM JUAL BELI PUPUK KANDANG

Untuk dapatnya manusia memakan apa yang terdapat di permukaan bumi ini Allah menyuruh manusia bertebaran di permukaan bumi ini dan berusaha untuk memperolehnya.[2]
Islam sangat menganjurkan kaum muslimin untuk bercocok tanam karena manusia akan memperoleh kebutuhan-kebutuhan pangan dengan jalan bercocok tanam.[3]Dalam bercocok tanam, upaya para petani untuk menjaga kesuburan tanah guna memperoleh hasil yang baik, maka sangatlah penting bagi para petani memupuk lahannya. Pada umumnya para petani menggunakan pupuk kandang untuk lahannya dikarenakan selain murah, pupuk kandang mempunyai manfaat yang sangat besar dalam menyuburkan tanah serta memberikan unsur hara. Selain menyuburkan tanah, pupuk kandang juga memiliki manfaat yang lain yaitu :
a. Membantu penyerapan air hujan
b. Meningkatkan kemampuan tanah untuk mengikat air
c. Mengurangi erosi
d. Membuat tanah lebih subur, gembur dan mudah diolah[4]
Seperti yang diketahui bahwa pupuk kandang berasal dari kotoran hewan, yang mana kotoran itu merupakan najis dan termasuk bagian dari najis mutawassithah(sedang).[5] Najis merupakan benda yang diharamkan oleh Allah SWT, sebab najis adalah sesuatu yang kotor dan wajib dibersihkan dan dicuci bila mengenai benda yang suci. Oleh karena itu, Allah SWT melarang bahkan mengharamkan memperjualbelikannya karena jual beli merupakan suatu akad dan dipandang sah apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya.
Akan tetapi, terdapat khilaf mazhab terhadap hukumnya. Seperti mazhab Hanafi dalam kitab Badai’ ash-Shanai’ mengatakan bahwa boleh menjual sirqin (kotoran/pupuk) dikarenakan mubah mengambil manfaat dengannya secara syara’.[6] Lain halnya Mazhab Syafi’i dalam kitab Majmu’ Syarh al-Muhadzab berpendapat bahwa setiap barang yang najis pada dirinya (zatnya) maka tidak boleh diperjualbelikannya. Karena selain manfaat mazhab Syafi’i juga mensyaratkan jual beli dengan benda yang suci. [7]
Aceh merupakan wilayah yang mayoritasnya bermazhab syafi’i. Oleh karena itu, dalam kehidupan sosialnya masyarakat aceh memiliki aturan-aturan tertentu dalam menjalankan hidupnya. Baik itu dari bidang ibadah hingga bidang muamalah, seperti halnya dalam jual beli.


Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk membahas dan meneliti penelitian ini dengan judul “ANALISIS HUKUM JUAL BELI PUPUK KANDANGMENURUT MAZHAB HANAFI DAN SYAFI’I (Studi Kasus di Gampong Sungai Pauh)”

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi rumusan masalah penelitian ini adalah:
1. Bagaimana praktek jual beli pupuk kandang di Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat?
2. Bagaimana ketentuan hukum terhadap praktek jual beli pupuk kandang di Gampong Sungai Pauh menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i?




C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui praktek jual beli pupuk kandang di Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat.
3. Untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap praktek jual beli pupuk kandang di Gampong Sungai Pauh menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i

Kegunaan yang diharapkan dari penelitian ini ada dua, yaitu:
1. Secara teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat berguna sebagai rujukan atau pengetahuan mengenai jual beli pupuk kandang menurut mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i.
2. Secara praktis
Dapat berguna sebagai bahan pertimbangan bagi mahasiswa/i atau masyarakat khususnya petani dalam memperoleh pupuk kandang agar tidak keliru dalam pelaksanaannya.

D. Penjelasan Istilah
Untuk menghindari terjadi kesalahpahaman dan kekeliruan para pembaca, penulis perlu menjelaskan maksud dan pengertian istilah-istilah yang terdapat dalam judulSkripsi ini. Adapun yang perlu penulis jelaskan antara lain adalah:


1. Analisis
Analisis yaitu penyelidikan terhadap suatu peristiwa (karangan, perbuatan, dan sebagainya) untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya (sebab-musabab, duduk perkaranya, dan sebagainya).[8]
2. Hukum
Dalam kamus Umum Bahasa Indonesia hukum diartikan dengan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.[9] Menurut lughah (bahasa) hukum ialah menetapkan sesuatu atas yang lain. Sedangkan menurut syara’, yaitu perintah Allah yang berhubungan dengan perbuatan orang-orang mukallaf baik mengandung tuntutan menyuruh/larangan atau membolehkan atau menentukan sesuatu menjadi sebab atau syarat atau pengahalang terhadap yang lain.[10]
Jadi yang dimaksud hukum yaitu segala segala peraturan yang telah ditentukan oleh Allah secara tegas atau secara pilihan atau penetapan.
3. Jual beli
Dalam kamus Umum Bahasa Indonesia disebutkan bahwa jual beli adalah “berdagang” berniaga menjual dan membeli barang-barang”[11]
Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam, mendefenisikan jual beli menurut bahasa yaitu mengambil sesuatu dan memberi sesuatu. Sedangkan menurut syari’at jual beli adalah tukar-menukar harta dengan harta yang dimaksudkan untuk suatu kepemilikan, yang ditunjukkan dengan perkataan dan perbuatan.[12]
Maka yang penulis maksudkan dengan jual beli dalam adalah tukar menukar barang dengan barang atau barang dengan uang antara si penjual dan pembeli atas dasar persetujuan bersama yang telah ditentukan dengan cara tertentu pula (aqad).
4. Pupuk kandang
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pupuk diartikan sebagai penyubur tanaman yang ditambahkan ke tanah untuk menyediakan senyawaan unsur yang diperlukan oleh tanaman. Sedangkan pupuk kandang yaitu pupuk yang berasal dari kotoran hewan.[13]
Pupuk kandang merupakan pupuk yang berasal dari kotoran hewan. Hewan yang kotorannya sering digunakan untuk pupuk kandang adalah hewan yang bisa dipelihara oleh masyarakat, seperti kotoran kambing, sapi, domba, dan ayam. Selain berbentuk padat, pupuk kandang juga bisa berupa cair yang berasal dari air kencing (urine) hewan.[14]
5. Mazhab Hanafi
Mazhab ilmu fikih yang dipelopori oleh Imam Abu Hanifah dengan sumber hukum al-Qur’an, Sunnah Nabi, Fatwa Sahabat Nabi, Istihsan dan adat.[15]

6. Mazhab Syafi’i
Mazhab ilmu fiqh yang dipelopori oleh Muhammad bin Idris asy-Syafi’i dengan sumber hukum yaitu al-Qur’an, Sunah Rasul (Hadits), Ijma’, Qias dan Istidlal.[16]

E. Kajian Pustaka
Kajian pustaka ini dimaksudkan untuk mengetahui seberapa banyak orang lain yang sudah membahas permasalahan yang berkaitan dengan jual beli. Dari pengamatan penulis,penulis menemukan beberapa judul skripsi yang terkait dengan jual beli.
Muzakir (510700183) dalam judul skripsinya Jual beli darah dan problematika menurut hukum Islam, menyimpulkan bahwa transfusi darah dibolehkan untuk menyelamatkan jiwa seseorang yang kehabisan darah karena tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan jiwa orang itu, kecuali dengan transfusi. Hukum mendonorkan darah adalah boleh dengan syarat tidak menjual darahnya karena Rasulullah saw bersabda dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sebuah kaum untuk memakan sesuatu maka Allah akan haramkan harganya”. Sedangkan darah termasuk dari hal-hal yang dilarang untuk memakannya, sehingga harganya pun diharamkan untuk diperjualbelikan.[17]
Siti Aminah (510700178) dalam judul skripsinya Hukum Jual Beli Organ Tubuh manusia menurut Yusuf Qardhawi. Disimpulkan bahwa para ulama fiqh (pakar hukum Islam) klasik sepakat bahwa donor organ tubuh manusia dengan organ tubuh manusia boleh selama organ lainnya tidak didapatkan. Sedangkan menurut Yusuf Qardhawi jual beli organ tubuh dengan alasan apapun tidak dibenarkan dalam Islam, karena organ tubuh adalah pemberian Allah yang sangat berharga jika dijual kepada orang lain, maka sulit untuk diperoleh lagi.[18]
Berikutnya Juni Marliani dengan judul skripsinya Praktek Transaksi Jual Beli Buah-buahan Sebelum Tampak Islahnyadi Desa Tualang Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiangdisimpulkan bahwa transaksi jual beli buah-buahan sebelum tampak islahya menurut perspektif hukum Islam hukumnya haram karena termasuk dalam transaksi jual beli gharar yaitu jual beli barang yang tidak dapat dipegang/diraba. Hukum jual beli yang dipakai oleh masyarakat Desa Tualang Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang tidak berdasarkan hokum Islam, tetapi berdasarkan kebiasan yang telah dilakukan secara turun-temurun dari dahulu.[19]
Dari penelitian terdahulu di atas, penulis menyimpulkan bahwa peneliti terdahulu juga pernah meneliti terkait jual beli dan najis yang berupa darah. Memang kesamaan yang di dapatkan dari penelitian terdahulu dengan pembahasan yang akan penulis telitiini juga membahas mengenai najis yang dijual. Akan tetapi, yang membedakannya disini yaitu penulis meneliti mengenai jual beli pupuk kandang. Di mana penulis ingin membandingkan bagaimana kedudukan jual beli pupuk kandang, baik menurutmazhabHanafi maupun Syafi’i. Alasan ini dikarenakan sepengetahuan penulis, permasalahan tersebut belum pernah dibahas oleh peneliti terdahulu.
F. Sistematika Pembahasan
Untuk memudahkan dalam memahami kajian dalam karya tulis ilmiah ini, penulis mengarahkan pembahasan ke dalam lima bab. Masing-masing bab tersebut, terdiri beberapa sub bab, tentunya bab-bab pembahasan yang satu sama lain memiliki hubungan yang erat dan secara umum sistematikanya dapat digambarkan sebagai berikut:
BAB I Pendahuluan : memuat latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan dankegunaan penelitian, penjelasan istilah, kajian pustaka, dansistematika pembahasan.
BAB II Landasan Teori: memuat pengertian jual beli, dasar hukum jual beli, Rukun dan syarat jual beli, macam-macam jual beli, pengertian najis danbarang najis, dasar hukum barang najis, pembagian najis, macam-macam najis, Pendapat Mazhab Hanafi dan Syafi’i terhadap Jual Beli Pupuk Kandang
BAB III Metodologi Penelitian: memuat Pendekatan penelitian, Lokasi penelitian,Sumber data, Teknik pengumpulan data, Analisis data dan Pedoman penulisan
BAB IV Hasil penelitian dan Pembahasan : memuat Gambaran umum Gampong Sungai Pauh, Praktek Jual Beli pupuk kandang di Gampong Sungai Pauh, Analisis Hukum terhadap praktek jual beli pupuk kandang menurutPendapat Mazhab Hanafi dan Syafi’i
BAB V Penutup : memuat Kesimpulan dan Saran















________________________________________

[1] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, Ed.1, Cet. 2 (Jakarta: Kencana, 2003), h. 175.

[2]Ibid., h. 177.
[3] Ahmad Muhammad Al-‘Assal dan Fathi Ahmad Abdul Karim, Sistem, Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), h. 54-55.

[4]Sekilas-tentang-pupuk-kandang,http://peternakantaurus.wordpress.com/2011(15 Januari 2014)

[5]Asy-Syarbaini al-Khathib, Al-Iqna’, Juz 1 dan 2, (Tauzi’: Perpustakaan Daar al-Khair, 2002), h. 88

[6] Imam Al-Kasani, Badai’ ash-Shanai’, Jilid 6, (Kairo: Daar al-Hadith, 2005), h. 497.

[7]Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, Juz 9, (Beirut: Dar al-Fikr, 1997), h. 269 dan .
[8] Tim penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, ed. 3, cet. 3, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), h. 43

[9]Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa IndonesiaPusat BahasaEdisiKeempat, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008), h. 410.

[10] Satria Effendi, M. Zein, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2008), h. 26.

[11]WJS. Poewardaminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), h. 252
[12]Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam, Syarah Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim, Cet. 1 (Jakarta: Darul Falah, 2002), h. 667.

[13]Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar,..., h. 1118

[14]Distan, Pupuk-Kandang, http://distan.riau.go.id (29 November 2013)

[15]Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar..., h. 479.

[16]Ibid., h. 1367.

[17]Muzakir, Jual Beli Darah dan Prolematika Menurut Hukum Islam, (Skripsi, STAIN ZCK, Langsa, 2012), h. 62.

[18]Siti Aminah, Hukum Jual Beli Organ Tubuh manusia menurut Yusuf Qardhawi,(Skripsi, STAIN ZCK, Langsa, 2012), h. 71.

[19] Juni Marliani, Praktek Transaksi Jual Beli Buah-buahan sebelum tampak Islahnya di Desa Tualang Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang, (Skripsi, STAIN ZCK, Langsa, 2012), h. 59.
Next PostNewer Post Previous PostOlder Post Home