Showing posts with label Agama. Show all posts
Showing posts with label Agama. Show all posts

Macam-macam puasa


Puasa secara umum dibagi menjadi;

1. Puasa wajib, yaitu jika meninggalkannya akan mendapat dosa dan jika melakukannya mendapat pahala. Contoh; puasa romadhan, puasa nazar, puasa kifarat.

2. Puasa sunnah, yaitu jika mengerjakannya mendapat pahala dan jika meninggalkannya tidak akan mendapat dosa.

3. Puasa makruh, yaitu puasa yang lebih baik di tinggalaknnya.

4. Puasa haram, yaitu puasa yang apabila dilaksanakan mendapat dosa dan jika di tinggalkan mendapat pahala.



Puasa wajib
a. Puasa Ramadhan
Pengertian
puasa Ramadhan adalah puasa yng di wajibkan terhadap setiap muslim selama sebulan penuh pada bulan ramadhan. Ramadhan adalah bulan keasembila dalam bulan islam, dan dibulan ini penuh berkan dan penuh dengan apunan Allah SWT dan rahmatnya. Dan didalamnya ada malam yang lebih mulia dari seribu bulan yaitu lailatur qadar. Begitu pula al-qur’an diturunkan pertama kali di salah satu malam pada bulan ini.
Puasa Ramadhan di wajibkan untuk pertama kalinya pada tahun kedua hijriyah. Pada wktu itu rasulullah di perintahkan memindah arah kiblat dari palestina ke masjidil haram.

Cara Menentukan Awal Dan Akhir Bulan Ramadhan

· Ru’yatul hilal, yaitu dengan cara memperhatikan terbitnya bulan di hari ke 29 bulan sya’ban.

· Istiqmal, yaitu menyempurnakan bulan sya’ban atau bulan ramadhan mmenjadi 30 hari. Hal ini dilakukan jika ru’yatul hilal tidak berhasli , seperti karena kurang jelas sebab tertutup awan atau sebab lain.

· Hisab, menghitungkan peredaran bulan dibandingkan dengan perbedaan matahari.

Amalan Sunnah Pada Bulan Ramadhan

  • Shalat Tarawih.

· Shalat witir dan shalat sunnah lainnya.

· Jika ada kelebihan rezeki, shadaqah kepada orang yang sedang berpuasa.

· Memperbanyak membaca Al-qur’an

· I’tikaf dimasjid untuk ibadah.

Kafarat Bagi Yang Melanggar Larangan Puasa Ramadhan
Jika bersetubuh pada siang hari maka ia wajib membayar kafarat/ denda. Dendanya ada tiga tingkatan yaitu;

· Membebaskan budak.

· Bila tidak mampu membebaska budak, harus berpuasa dua bulan berturut-turut.

· Bila berpuasa dua bulan juga tidak kuat, harus memberi shadaqah kepada fakirmiskin dengan makanan pokok yang mengenyangkan, jumlanya 60 orang dan masing-masing ¾ liter perhari.

b. Puasa Nazar

pengertian
Nazar artinya menjadikan suatu yang tidak wajib menjadi wajiib, atau ikatan janji yang diperintahkannya untuk melakasanakannya, jadi puasa nazar adalah puasa yang telah dijanjikan oleh seseorang karena mendapat suatu kebaikan.

Hukum puasa nazar
Puasa nazar merupakan puasa yang telah dijanjikan oleh yang bersangkutan untuk dilaksanakan maka hukumnya wajib. Danjika tidak dilakukannya amakan akan berdosa. Misalya, jika saya naik kelas maka saya akan berpuasa selama 3 hari. Pada dasarnya ini bukan puasa wajib, tetapi karena sudah dinazarkan maka menunaikannya adalah wajib.

c. Puasa Kafarat
pengertian
Kafarat menurut bahasa adalah tebusan, dengan demikiian, puasa kafarat adalah puasa yang dilakukan dengan maksud memenuhi denda atau tebusan. Melaksanakan puasa kifarat hukumnya wajib.


Macam-Macam Puasa Kafarat

a. Puasa yang dilaksanakan karena melanggar larangan haji, yaitu bagi orang yang melaksanakan ibadah haji tamattuk atau qiran wajib mebayar denda berupa ekor kambing/domba. Apabila tidak mampu, dia wajib berpuasa 3 hari di tanah suci dan 7 hari di tanah kelahirannya.

b. Puasa Kafarat Karena Melanggar Sumpah Atau Janji, yaitu apabila seseorang berjanji dan tidak memenuhi jani tersebut maka dia wajib membayar kafarat yaitu puasa 3 hari, ketika tidak mampu berpuasa maka memberi makan 10 orang miskin.

c. Puasa kafarat karena sumpah dzihar, dzihar adalah seorang suami yang menyerupakan istrinya sama dengan punggung ibunya, jika dia ingin berdamai, maka dia wajib membayar kafarat, yaitu puasa dua bulan berturut-turut.

d. Puasa kafarat karena pembunuhan tanpa sengaja, yaitu membunuh seseorang tanpa ada niat didalam dirinya, maka wajib membayar denda berpuasa 2 bulan berturut-turut.

e. Puasa kafarat karena berhubungan badan di bulan Ramadahan dengan sengaja pada saat puasa, yaitu puasa dua bulan berturut-turut sebagaimana yang disebutkan pada hukum berbuka puasa dibulan Ramadhan.

d.Puasa Sunnah

a. Puasa 6 hari dibulan syawal.

b. Puasa senin dan kamis.

c. Puasa daud.

d. Puasa arafah.

e. Puasa asyura (10 muharram).

f. Puasa muharram.

g. Puasa tengah bulan pada setiap tanggal 13, 14, dan 15 bulan qomariah.

h. Puasa pada pertengahan bulan sya’ban (nisfu sya’ban).

4. Puasa Haram

a. Hari Raya Idul Fitri
Tanggal 1 syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat islam. Hari itu adalah kemenangan yang harus di rayakan dengan bergembira.karena itu syariat telah megatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai tingkat haram.

b. Hari Raya Idul Adha
Hal yang sama juga terjadi pada tanggal 10 dzulhijjah sebgaai hari raya kedua bagi umat isalam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat isalam duisunnahkan untuk menyembelih hewan kurban dan membagikannya kepada fakir miskin dan kerabat serta keluarga. Agar semua bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan kurban itu dan merayakan hari besar.

c. Hari Tasyrik
Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12, dan 13 bulan dzulhijjah. Pada tiga hari itu umat islam masih dalam suasana pperayaan idul adha sehingga di haramkan untuk berpuasa.

d. Puasa Pada Hari Syak
Hari syak adalah tanggal 30 sya’ban bila orang ragu-ragu tentang awal bulan ramadhan karena bulan tidak terlihat.

e. Puasa Selamaya (puasa Dahri)
Diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa terus menerus meski dia sanggup mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Rasulullah Saw menyarankan untuk berpuasa seperti puasan nabi daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka

f. Puasa Wanita Haid Atau Nifas
Wanita yang swdang mengaami haid atau nifas di haramkan mengerjakan puasa. Karena kondisi tubuhnya sedang dalam keadaaan tidak suci darihadast besar.

5. Puasa Makruh

a. Puasa yang dilakukan pada hari jum’at, kecuali harisbelumnya atau setelahnya berpuasa.

b. Puasa sunnah pada paruh kedua bulan sya’ban, puasa ini mulai setelah tanggal 15 sya’ban hingga akhir bulan sya’ban. Namun bila puasa bulan sya’ban penuh justru merupakan sunnah.

Artikel terkait

  • Ketentuan Dalam Berpuasa
  • macam macam puasa jawa
  • macam macam puasa sunnah dan niatnya
  • macam macam puasa sunnah dan pengertiannya
  • macam macam puasa haram

· macam macam puasa sunnah dan waktu pelaksanaannya

  • pengertian puasa sunnah
  • syarat syarat puasa
  • macam macam puasa makruh
Read More

Ketentuan puasa


a. Pengertian
Menurut bahasa, puasa (shaum) adala menahan atau mencegah.
menurut istilah, puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari disertai niat dan beberapa syarat tertentu.

b. Syarat dan rukun puasa
1. Syarat wajib adalah syarat yang menyebabkan seorang harus melakukan puasa.

a. Islam

b. Baligh

c. Berakal sehat

d. Mampu

e. Suci dari haid atau nifas

f. Mukmin


2. Syarat sah adalah syarat yang harus di penuhi agar pusanya syah menurut syara’

a. Islam

b. Tamyiz (mengetahui yang baik dan buruk)

c. Suci dari haid dan nifas

d. Bukn pada hari ari yang di haramkan


3. Rukun puasa

a. Niat adalah suatu keinginan di dalam hati untuk menjalankan puasa semata-mata mengharap ridha Allah SWT.

b. Meninggalkan segala sesuatu yang mebatalan puasa dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari, berikut beberapa yang membatalkannya;

c. Segala sesuatu yangmasuk melalui rongga mulut, berupa makana dan minuman yang menjadi konsumsi fisik kecual jarum infus dan lain sebagainya.

d. Sengaja muntah, sedangkan yang tidak sengaja muntah tidak membatalkan puasa.

e. Istima’ yaitu sengaja mengeluarkan sperma, baik karena ciuman suami istri. Sedangkan jika tidak di sengaja maka tidak akan membatalkan puasanya.

f. jima’ melakukan hubungan suami istri pada siang haari di bulan puasa, kecuali melakukannya di malam hari.


Amalan sunnah ketika pada waktu puasa

a. sahur, kita di sunnahkan untuk mengakhirkan sahur

b. menyegerakan berbuka puasa setelah terbukti masuk waktu magrib, disunnahkan dengan yang manis manis dahulu, jika tidak ada maka cukup minum air putih lalu solat magrib dan setelah itu melanjutkan buka puasanya.

c. memberi buka puasa, hedaknya berbagi makanan bagi mereka yang berpuasa walaupun seteguk air atau sebutir kurma.

d. menjauhi hal-hal yang menghilangkan nilai puasa. seperti, mengadu domba, berdusta, serta larangan-larangan islam.

e. Memperbanyak amal shaleh.

f. I’tikaf di masjid dengan memperbanyak dzikir dan beri badah kepada allah.

Hal-hal yang makruh ketika berpuasa

1. Berkumur kumur yang berlebihan

2. Menyikat gigi, bersiwak.

3. Mencicipi makanan, walaupun tidak di telan,

4. Memperbanyak tidur ketika berpuasa.

5. Berbekam atau di suntik.

Hal hal yang membatalkan puasa

1. Makan atau minum dengan sengaja.

2. Murtad.

3. Bersetubuh pada siang hari.

4. Keluar darah haid atau nifas

5. Keluar air mani yang di sengaja

6. Merubah niat puasa.

7. Hilang akal, mabuk, pingsan, gila

Hal-hal yang tidak membatalkan puasa,

1. Masuk ke air.

2. Meneteskan obat mata.

3. Berkumur dan menghisap air hidung adengan tidak di telan.

4. Mencium istri bagi orang yang mampumenahan diri.

5. Menggunakan suntikan untuk mengeluarkan kotoran tubuh, karena yang masuk adalah obat bukan makanan.

6. Diperbolehkan bagi yang berpuasa menghirup sesuatu yang tak terhindarkan.

7. Diperbolehkan pula bagi oang yangberpuasabangun tidur dalam keadaan junub karena mimpi basah.

8. Diperbolehkan meneruskan makanan hingga terbit fajar dan ketika sudah terbit fajar dan masih ada makanan maka harus di keluarkan.

Manfaat puasa

1. Membentuk manusia yang bertaqwa.

2. Puasa sebagai perisai dari tipu daya setan.

3. Sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT.

4. Membina kejujuran dan kedisiplinan.

5. Mendidik rasa belas kasihan terhadap sesama.

6. Dapat memelihara kesehatan.

7. Dapat mengendalikan hawa nafsu.

8. Diampuni dosa-dosanya.

C. Halangan (udzur) puasa
1. Boleh tidak berpuasa tapi harus mengqadha puasanya, yaitu;

a. Orang yang sedang sakit yang jika dipaksakan berpuasa akan bertambah parah

b. Dalam perjalanan jauh, (sama dengan jarak yang membolehkan mengqashar solat)

c. Khusus bagi wanita yang haid atau nifas. Dan jika melanjutkan puasanya maka hukumnya haram.

2. Boleh tidak berpuasa tetapi harus mengganti dengan membayar fidyah, yaitu semua halangan yang membuat seseorang tidak sanggup melaksanakan puasa, antara lain;

a. Orang lanjut usia.

b. Sakit menahun, sehingga tidak mungkin dapan mengqdha puasa di hari hari lain.

c. Hamil.

d. Menyusui anak.

e. Orang yang pekerjaannya tidak mungkin dapat berpuasa dan tidak dapat mengqdha di hari-hari lain.

f. Kadar fidyah yang diberikan ialah semisal dengan kebutuhan makan selema satu hari yaitu ¾ liter, diberikan pada hari puasa yang di tinggalkan, sesudah terbit fajar.

Khusus wanita hamil atau menyusui anak, ulama dalam madzhab syafi’i berpendapat sebagai berikut;

1. Kalau mereka takut puasa akan mengganggu kesehatan dirinya sendiri, wajib qadha seperti orang sakit.

2. Kalau mereka takut puasa akan mengganggu kesehatan dirinya sendiridan anaknya, wajib qadha seperti jika hanya takut terganggu kesehatan dirinya sendiri.

3. Kalau mereka takut puasa akan mengganggu anaknya, wajib qadha dan membayar fidyah.

Tag artikel terkait.

  • Macam-macam Puasa
  • ketentuan zakat
  • menganalisis ketentuan zakat
  • ketentuan puasa wajib dan sunnah
  • ketentuan ibadah puasa
  • 5 ketentuan puasa
  • ketentuan pelaksanaan zakat
  • ketentuan puasa sunnah
  • dalil naqli tentang puasa
Read More
Untuk dapatnya manusia memakan apa yang terdapat di permukaan bumi ini Allah menyuruh manusia bertebaran di permukaan bumi ini dan berusaha untuk memperolehnya.[2]
Islam sangat menganjurkan kaum muslimin untuk bercocok tanam karena manusia akan memperoleh kebutuhan-kebutuhan pangan dengan jalan bercocok tanam.[3]Dalam bercocok tanam, upaya para petani untuk menjaga kesuburan tanah guna memperoleh hasil yang baik, maka sangatlah penting bagi para petani memupuk lahannya. Pada umumnya para petani menggunakan pupuk kandang untuk lahannya dikarenakan selain murah, pupuk kandang mempunyai manfaat yang sangat besar dalam menyuburkan tanah serta memberikan unsur hara. Selain menyuburkan tanah, pupuk kandang juga memiliki manfaat yang lain yaitu :
a. Membantu penyerapan air hujan
b. Meningkatkan kemampuan tanah untuk mengikat air
c. Mengurangi erosi
d. Membuat tanah lebih subur, gembur dan mudah diolah[4]
Seperti yang diketahui bahwa pupuk kandang berasal dari kotoran hewan, yang mana kotoran itu merupakan najis dan termasuk bagian dari najis mutawassithah(sedang).[5] Najis merupakan benda yang diharamkan oleh Allah SWT, sebab najis adalah sesuatu yang kotor dan wajib dibersihkan dan dicuci bila mengenai benda yang suci. Oleh karena itu, Allah SWT melarang bahkan mengharamkan memperjualbelikannya karena jual beli merupakan suatu akad dan dipandang sah apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya.
Akan tetapi, terdapat khilaf mazhab terhadap hukumnya. Seperti mazhab Hanafi dalam kitab Badai’ ash-Shanai’ mengatakan bahwa boleh menjual sirqin (kotoran/pupuk) dikarenakan mubah mengambil manfaat dengannya secara syara’.[6] Lain halnya Mazhab Syafi’i dalam kitab Majmu’ Syarh al-Muhadzab berpendapat bahwa setiap barang yang najis pada dirinya (zatnya) maka tidak boleh diperjualbelikannya. Karena selain manfaat mazhab Syafi’i juga mensyaratkan jual beli dengan benda yang suci. [7]
Aceh merupakan wilayah yang mayoritasnya bermazhab syafi’i. Oleh karena itu, dalam kehidupan sosialnya masyarakat aceh memiliki aturan-aturan tertentu dalam menjalankan hidupnya. Baik itu dari bidang ibadah hingga bidang muamalah, seperti halnya dalam jual beli.


Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk membahas dan meneliti penelitian ini dengan judul “ANALISIS HUKUM JUAL BELI PUPUK KANDANGMENURUT MAZHAB HANAFI DAN SYAFI’I (Studi Kasus di Gampong Sungai Pauh)”

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi rumusan masalah penelitian ini adalah:
1. Bagaimana praktek jual beli pupuk kandang di Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat?
2. Bagaimana ketentuan hukum terhadap praktek jual beli pupuk kandang di Gampong Sungai Pauh menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i?




C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui praktek jual beli pupuk kandang di Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat.
3. Untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap praktek jual beli pupuk kandang di Gampong Sungai Pauh menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i

Kegunaan yang diharapkan dari penelitian ini ada dua, yaitu:
1. Secara teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat berguna sebagai rujukan atau pengetahuan mengenai jual beli pupuk kandang menurut mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i.
2. Secara praktis
Dapat berguna sebagai bahan pertimbangan bagi mahasiswa/i atau masyarakat khususnya petani dalam memperoleh pupuk kandang agar tidak keliru dalam pelaksanaannya.

D. Penjelasan Istilah
Untuk menghindari terjadi kesalahpahaman dan kekeliruan para pembaca, penulis perlu menjelaskan maksud dan pengertian istilah-istilah yang terdapat dalam judulSkripsi ini. Adapun yang perlu penulis jelaskan antara lain adalah:


1. Analisis
Analisis yaitu penyelidikan terhadap suatu peristiwa (karangan, perbuatan, dan sebagainya) untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya (sebab-musabab, duduk perkaranya, dan sebagainya).[8]
2. Hukum
Dalam kamus Umum Bahasa Indonesia hukum diartikan dengan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.[9] Menurut lughah (bahasa) hukum ialah menetapkan sesuatu atas yang lain. Sedangkan menurut syara’, yaitu perintah Allah yang berhubungan dengan perbuatan orang-orang mukallaf baik mengandung tuntutan menyuruh/larangan atau membolehkan atau menentukan sesuatu menjadi sebab atau syarat atau pengahalang terhadap yang lain.[10]
Jadi yang dimaksud hukum yaitu segala segala peraturan yang telah ditentukan oleh Allah secara tegas atau secara pilihan atau penetapan.
3. Jual beli
Dalam kamus Umum Bahasa Indonesia disebutkan bahwa jual beli adalah “berdagang” berniaga menjual dan membeli barang-barang”[11]
Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam, mendefenisikan jual beli menurut bahasa yaitu mengambil sesuatu dan memberi sesuatu. Sedangkan menurut syari’at jual beli adalah tukar-menukar harta dengan harta yang dimaksudkan untuk suatu kepemilikan, yang ditunjukkan dengan perkataan dan perbuatan.[12]
Maka yang penulis maksudkan dengan jual beli dalam adalah tukar menukar barang dengan barang atau barang dengan uang antara si penjual dan pembeli atas dasar persetujuan bersama yang telah ditentukan dengan cara tertentu pula (aqad).
4. Pupuk kandang
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pupuk diartikan sebagai penyubur tanaman yang ditambahkan ke tanah untuk menyediakan senyawaan unsur yang diperlukan oleh tanaman. Sedangkan pupuk kandang yaitu pupuk yang berasal dari kotoran hewan.[13]
Pupuk kandang merupakan pupuk yang berasal dari kotoran hewan. Hewan yang kotorannya sering digunakan untuk pupuk kandang adalah hewan yang bisa dipelihara oleh masyarakat, seperti kotoran kambing, sapi, domba, dan ayam. Selain berbentuk padat, pupuk kandang juga bisa berupa cair yang berasal dari air kencing (urine) hewan.[14]
5. Mazhab Hanafi
Mazhab ilmu fikih yang dipelopori oleh Imam Abu Hanifah dengan sumber hukum al-Qur’an, Sunnah Nabi, Fatwa Sahabat Nabi, Istihsan dan adat.[15]

6. Mazhab Syafi’i
Mazhab ilmu fiqh yang dipelopori oleh Muhammad bin Idris asy-Syafi’i dengan sumber hukum yaitu al-Qur’an, Sunah Rasul (Hadits), Ijma’, Qias dan Istidlal.[16]

E. Kajian Pustaka
Kajian pustaka ini dimaksudkan untuk mengetahui seberapa banyak orang lain yang sudah membahas permasalahan yang berkaitan dengan jual beli. Dari pengamatan penulis,penulis menemukan beberapa judul skripsi yang terkait dengan jual beli.
Muzakir (510700183) dalam judul skripsinya Jual beli darah dan problematika menurut hukum Islam, menyimpulkan bahwa transfusi darah dibolehkan untuk menyelamatkan jiwa seseorang yang kehabisan darah karena tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan jiwa orang itu, kecuali dengan transfusi. Hukum mendonorkan darah adalah boleh dengan syarat tidak menjual darahnya karena Rasulullah saw bersabda dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sebuah kaum untuk memakan sesuatu maka Allah akan haramkan harganya”. Sedangkan darah termasuk dari hal-hal yang dilarang untuk memakannya, sehingga harganya pun diharamkan untuk diperjualbelikan.[17]
Siti Aminah (510700178) dalam judul skripsinya Hukum Jual Beli Organ Tubuh manusia menurut Yusuf Qardhawi. Disimpulkan bahwa para ulama fiqh (pakar hukum Islam) klasik sepakat bahwa donor organ tubuh manusia dengan organ tubuh manusia boleh selama organ lainnya tidak didapatkan. Sedangkan menurut Yusuf Qardhawi jual beli organ tubuh dengan alasan apapun tidak dibenarkan dalam Islam, karena organ tubuh adalah pemberian Allah yang sangat berharga jika dijual kepada orang lain, maka sulit untuk diperoleh lagi.[18]
Berikutnya Juni Marliani dengan judul skripsinya Praktek Transaksi Jual Beli Buah-buahan Sebelum Tampak Islahnyadi Desa Tualang Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiangdisimpulkan bahwa transaksi jual beli buah-buahan sebelum tampak islahya menurut perspektif hukum Islam hukumnya haram karena termasuk dalam transaksi jual beli gharar yaitu jual beli barang yang tidak dapat dipegang/diraba. Hukum jual beli yang dipakai oleh masyarakat Desa Tualang Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang tidak berdasarkan hokum Islam, tetapi berdasarkan kebiasan yang telah dilakukan secara turun-temurun dari dahulu.[19]
Dari penelitian terdahulu di atas, penulis menyimpulkan bahwa peneliti terdahulu juga pernah meneliti terkait jual beli dan najis yang berupa darah. Memang kesamaan yang di dapatkan dari penelitian terdahulu dengan pembahasan yang akan penulis telitiini juga membahas mengenai najis yang dijual. Akan tetapi, yang membedakannya disini yaitu penulis meneliti mengenai jual beli pupuk kandang. Di mana penulis ingin membandingkan bagaimana kedudukan jual beli pupuk kandang, baik menurutmazhabHanafi maupun Syafi’i. Alasan ini dikarenakan sepengetahuan penulis, permasalahan tersebut belum pernah dibahas oleh peneliti terdahulu.
F. Sistematika Pembahasan
Untuk memudahkan dalam memahami kajian dalam karya tulis ilmiah ini, penulis mengarahkan pembahasan ke dalam lima bab. Masing-masing bab tersebut, terdiri beberapa sub bab, tentunya bab-bab pembahasan yang satu sama lain memiliki hubungan yang erat dan secara umum sistematikanya dapat digambarkan sebagai berikut:
BAB I Pendahuluan : memuat latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan dankegunaan penelitian, penjelasan istilah, kajian pustaka, dansistematika pembahasan.
BAB II Landasan Teori: memuat pengertian jual beli, dasar hukum jual beli, Rukun dan syarat jual beli, macam-macam jual beli, pengertian najis danbarang najis, dasar hukum barang najis, pembagian najis, macam-macam najis, Pendapat Mazhab Hanafi dan Syafi’i terhadap Jual Beli Pupuk Kandang
BAB III Metodologi Penelitian: memuat Pendekatan penelitian, Lokasi penelitian,Sumber data, Teknik pengumpulan data, Analisis data dan Pedoman penulisan
BAB IV Hasil penelitian dan Pembahasan : memuat Gambaran umum Gampong Sungai Pauh, Praktek Jual Beli pupuk kandang di Gampong Sungai Pauh, Analisis Hukum terhadap praktek jual beli pupuk kandang menurutPendapat Mazhab Hanafi dan Syafi’i
BAB V Penutup : memuat Kesimpulan dan Saran















________________________________________

[1] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, Ed.1, Cet. 2 (Jakarta: Kencana, 2003), h. 175.

[2]Ibid., h. 177.
[3] Ahmad Muhammad Al-‘Assal dan Fathi Ahmad Abdul Karim, Sistem, Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), h. 54-55.

[4]Sekilas-tentang-pupuk-kandang,http://peternakantaurus.wordpress.com/2011(15 Januari 2014)

[5]Asy-Syarbaini al-Khathib, Al-Iqna’, Juz 1 dan 2, (Tauzi’: Perpustakaan Daar al-Khair, 2002), h. 88

[6] Imam Al-Kasani, Badai’ ash-Shanai’, Jilid 6, (Kairo: Daar al-Hadith, 2005), h. 497.

[7]Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, Juz 9, (Beirut: Dar al-Fikr, 1997), h. 269 dan .
[8] Tim penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, ed. 3, cet. 3, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), h. 43

[9]Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa IndonesiaPusat BahasaEdisiKeempat, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008), h. 410.

[10] Satria Effendi, M. Zein, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2008), h. 26.

[11]WJS. Poewardaminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), h. 252
[12]Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam, Syarah Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim, Cet. 1 (Jakarta: Darul Falah, 2002), h. 667.

[13]Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar,..., h. 1118

[14]Distan, Pupuk-Kandang, http://distan.riau.go.id (29 November 2013)

[15]Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar..., h. 479.

[16]Ibid., h. 1367.

[17]Muzakir, Jual Beli Darah dan Prolematika Menurut Hukum Islam, (Skripsi, STAIN ZCK, Langsa, 2012), h. 62.

[18]Siti Aminah, Hukum Jual Beli Organ Tubuh manusia menurut Yusuf Qardhawi,(Skripsi, STAIN ZCK, Langsa, 2012), h. 71.

[19] Juni Marliani, Praktek Transaksi Jual Beli Buah-buahan sebelum tampak Islahnya di Desa Tualang Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang, (Skripsi, STAIN ZCK, Langsa, 2012), h. 59.
Read More
Previous PostOlder Posts Home