Showing posts with label pertanian. Show all posts
Showing posts with label pertanian. Show all posts
MAKALAH
AGROFORESTRY

KAJIAN ASPEK SOSIAL EKONOMI DAN
BUDAYA AGROFORESTRY

Dosen Pengasuh :Ir.Ida Sari Siregar, MP


                                 
                                   

PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS GRAHA NUSANTARA



            Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT,karena atas segenap Rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul”KAJIAN ASPEK SOSIAL, EKONOMI DAN BUDAYA AGROFORESTRY ”. Dalam penulisa makalah ini penulis tak lupa mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam penulisa makalah ini.
            Penulis menyadari segala yang penulis tulis pada makalah ini masih kurang sempurna, maka segala saran dan kritik yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini akan senantiasa penulis nanatikan. Penulis juga berharap yang ditulis dalam makalah ini dapat berguna bagi pembaca.










Padangsidimpuan ,04 Juni  2014




Penulis









DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR................................................................          i
DAFTAR ISI................................................................................          ii
BAB.I PENDAHULUAN...........................................................          1
1.1. Latar Belakang............................................................          1
1.2.Tujuan...........................................................................          1

BAB.II PEMBAHASAN.............................................................          2
2.1.Pengertian Agroforestry................................................          2
2.2.Sejarah Perkembangan Agroforestry..........................          2
2.3.Ruang Lingkup Aagroforestry.....................................          3
2.4.Tujuan dan Sasaran Agroforestry...............................          4
2.5.Kajaian Aspek Sosial, Ekonomi dan Budaya
Agroforestry..................................................................          5
2.5.1. Kelayakan (Feasibility)...........................................          5
2.5.2. Keuntungan (Profitability).....................................         11
2.5.3. Kemudahan untuk diterima (Acceptibility)..........         17
2.5.4. Jaminan kesinambungan (sustainability)..............         19

BAB.III KESIMPULAN............................................................         23

DAFTAR PUSTAKA








BAB.I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang
Hutan merupakan potensi atau kekayaan alam yang apabila dikelola dengan baik dan bijak akan memberikan manfaat yang besar bagi hidup dan kehidupan, tidak saja bagi manusia melainkan juga bagi seluruh kehidupan di alam ini.
Agroforestri adalah salah satu sistem pengelolaan lahan yang dapat ditawarkan untuk memanfaatkan lahan di bawah tegakan hutan tanaman yang juga dapat diharapkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurut Alviya dan Suryandari (2006), agroforestri mempunyai fungsi sosial, ekonomi dan ekologi. Dengan pola agroforestri diharapkan tujuan pemanfaatan hutan rakyat untuk penanaman kayu penghasil pulp dapat mengakomodir tujuan utamanya yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mengindahkan prinsip-prinsip kelestarian hutan.
            Keberadaan pohon dalam agroforestri mempunyai dua peranan utama.
Pertama, pohon dapat mempertahankan produksi tanaman pangan dan memberikan pengaruh positif pada lingkungan fisik, terutama dengan memperlambat kehilangan hara dan energi, dan menahan daya perusak air dan angin.  Kedua, hasil dari pohon berperan penting dalam ekonomi rumah tangga petani.  Pohon dapat menghasilkan 1) produk yang digunakan langsung seperti  pangan, bahan bakar, bahan bangunan; 2) input untuk pertanian seperti pakan ternak, mulsa; serta 3) produk atau kegiatan yang mampu menyediakan lapangan kerja atau penghasilan kepada anggota rumah tangga.
Dengan demikian, pertimbangan sosial ekonomi dari suatu sistem agroforestri merupakan faktor penting dalam proses pengadopsian sistem tersebut oleh pengguna lahan maupun pengembangan sistem tersebut baik oleh peneliti,  penyuluh, pemerintah, maupun oleh petani sendiri.

1.2.Tujuan
            Mahasiawa mengetahui aspek sosial,ekonomi dan budaya agroforestry


BAB.II
PEMBAHASAN


2.1.Pengertian Agroforestry
Agroforestry menurut Huxley (dalam Suharjito et al.) merupakan salah satu sistem penggunaan lahan yang mengkombinasikan tanaman berkayu (pepohonan, perdu, bambu, rotan dan lainnya) dengan tanaman tidak berkayu atau dapat pula dengan rerumputan (pasture), kadang-kadang ada komponen ternak atau hewan lainnya (lebah, ikan) sehingga terbentuk interaksi ekologis dan ekonomis antara tanaman berkayu dengan komponen lainnya.
            Agroforestry telah menarik perhatian peneliti-peneliti teknis dan sosial akan pentingnya pengetahuan dasar pengkombinasian antara pepohonan dengan tanaman tidak berkayu pada lahan yang sama, serta segala keuntungan dan kendalanya. Penyebarluasan agroforestry diharapkan bermanfaat selain mencegah
perluasan tanah terdegradasi, melestarikan sumber daya hutan, dan meningkatnya mutu pertanian serta menyempurnakan intesifikasi dari diversifikasi silvikultur  (Hariah et al, 2003).

2.2. Sejarah Perkembangan Agroforestry
Pemikiran tentang pengkombinasian komponen kehutanan dengan pertanian sebenarnya bukan merupakan hal yang baru. Pohon-pohon telah dimanfaatkan dalam sistem pertanian sejak pertama kali aktivitas bercocok tanam dan memelihara ternak dikembangkan. Sekitar tahun 7000 SM terjadi perubahan budaya manusia dalam mempertahankan eksistensinya dari pola berburu dan mengumpulkan makanan ke bercocok tanam dan beternak. Sebagai bagian dari proses ini mereka menebang pohon, membakar serasah dan selanjutnya melakukan budidaya tanaman. Dari sini lahirlah pertanian tebas bakar yang merupakan awal agroforestry.
            Tradisi pemeliharaan pohon dalam bentuk kebun pada areal perladangan, pekarangan dan tempat-tempat penting lainnya oleh masyarakat tradisional itu  dikarenakan nilai-nilainya yang dirasakan tinggi sejak manusia hidup dalam hutan. Menurut Hariah (2003) pada akhir abad XIX, pembangunan hutan tanam  menjadi tujuan utama. Agroforestry dipraktekkan sebagai sistem pengelolaan lahan. Pada pertengahan 1800-an dimulai penanaman jati di sebuah daerah di Birma oleh Sir Dietrich Brandis. Penanaman jati dilakukan melalui taungya, diselang-seling atau dikombinasikan dengan tanaman pertanian. Kelebihan sistem
ini bukan hanya dapat menghasilkan bahan pangan, tetapi juga dapat mengurangi biaya pembangunan dan pengelolaan hutan tanaman yang memang sangat mahal. Selanjutnya taungya dikenal di Indonesia sebagai tumpangsari. Banyak ahli yang
berpendapat bahwa sistem taungya adalah cikal bakal agroforestri modern.  Agroforestry klasik atau tradisional sifatnya lebih polikultur dan lebih besar manfaatnya bagi masyarakat setempat dibandingkan agroforestry modern.  Agroforestry modern hanya melihat komuninasi antara tanaman keras atau pohon komersial dengan tanaman sela terpilih. Dalam agroforestry modern, tidak terdapat lagi keragaman kombinasi yang tinggi dari pohon yang bermanfaat atau juga satwa liar yang menjadi terpadu dari sistem tradisional (Hariah K et al, 2003)

2.3. Ruang Lingkup Agroforestry
Pada dasarnya agroforestry terdiri dari tiga komponen pokok yaitu : kehutanan, pertanian, dan peternakan. Masing-masing komponen sebenarnya dapat berdiri sendiri-sendiri sebagai satu bentuk sistem penggunaan lahan. Hanya saja sistem-sistem tersebut umumnya ditujukan pada produksi satu komoditi khas atau kelompok produk yang serupa. Menurut Sa’ad (2002) Penggabungan tiga komponen tersebut menghasilkan beberapa kemungkinan bentuk kombinasi
yakni:
1        Agrosilvikultur merupakan kombinasi tanaman dan pohon, dimana penggunaan lahan secara sadar untuk memproduksi hasil-hasil pertaniandan kehutanan.
2        Silvopastura merupakan kombinasi padang rumput (makanan ternak dan pohon), pengelolaan lahan hutan yang memproduksi hasil  kayu dengan, dan sekaligus pemeliharaan ternak.
3        Agrosilvopastural merupakan kombinasi tanaman, padang rumput  (makanan ternak dan pohon) pengelolaan lahan hutan untuk memproduksi  hasil pertanian dan kehutanan secara bersamaan dan sekaligus memelihara hewan ternak.
4         Silvofishery merupakan kombinasi kegiatan kehutanan dan perikanan.
5        Apiculture merupakan budi daya lebah madu yang dilakukan pada komponen kehutanan.
6        Sericulture merupakan budi daya ulat sutra yang dilakukan pada komponen kehutanan.
            Dalam bahasa Indonesia , kata agroforestry dikenal dengan istilah wana tani yang artinya adalah menanam pepohonan di lahan pertanian. Menurut De foresta dan Michon (dalam Hariah et al.) agroforestry dapat dikelompokkan
menjadi dua sistem yakni :
1        Agroforestry sederhana merupakan sistem pertanian di mana pepohonan ditanam secara tumpang sari dengan satu atau lebih jenis tanaman semusim. Pepohonan bisa ditanam sebagai pagar mengelilingi petak lahan tanaman pangan, secara acak dalam petak lahan, atau dengan pola lainnya misalnya berbaris dalam larikan sehingga membentuk lorong/pagar.
2        Agroforestry kompleks merupakan sistem pertanian menetap yang melibatkan banyak jenis pepohonan (berbasis pohon) baik sengaja ditanam maupun yang tumbuh secara alami pada sebidang lahan dan dikelola petani mengikuti pola tanam dan ekosistem yang menyerupai hutan,  contohnya hutan dan kebun.

2.4.Tujuan dan Sasaran Agroforestry
Agroforestry merupakan bentuk dari sistem pertanian yang orisinil di daerah-daerah yang semula lahannya berupa hutan. Sistem agroforestry memiliki peluang yang menjanjikan dengan produksi tanaman semusim dan tahunan, tetapi juga mengintegrasikan usaha peternakan. Secara ekologis agronomis, ternyata dapat menunjukkan banyak manfaat yang tidak dijumpai pada sistem agroforestry maka secara umum pohon-pohon akan menyediakan struktur pemanenan di atas dan di bawah tanah bagi sistem tanam (Arief, 2001).
            Sebagaimana pemanfatan lahan lainnya, agroforestry dikembangkan untuk  memberi manfaat kepada manusia atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Agroforestry diharapkan dapat memecahkan berbagai masalah pengembangan pedesaan dan sering kali sifatnya mendesak. Agroforestry utamanya diharapkan dapat membantu mengoptimalkan hasil suatu bentuk penggunaan lahan secara berkelanjutan guna menjamin dan memperbaiki kebutuhan hidup masyarakat. Sistem keberlanjutan ini dicirikan antara lain oleh tidak adanya penurunan produksi tanaman dari waktu ke waktu dan tidak adanya pencemaran lingkungan.
Adapun yang menjadi tujuan dari pelaksanaan sistem agroforestry menurut Von Maydell (dalam Hariah et al.) yakni : menjamin dan memperbaiki kebutuhan pangan, memperbaiki penyediaan energi lokal khususnya produksi kayu bakar, meningkatkan dan memperbaiki secara kualitatif dan diversifikasi bahan mentah kehutanan maupun pertanian, memperbaiki kualitas hidup daerah pedesaan khususnya pada daerah dengan persyaratan hidup yang sulit di mana masyarakat miskin banyak dijumpai, memelihara dan bila mungkin memperbaiki kemampuan produksi dan jasa lingkungan setempat (Hariah et al , 2003).

2.5.Kajian Aspek Sosial Ekonomi dan Budaya Agroforestry
Terdapat empat aspek dasar yang mempengaruhi keputusan petani untuk menerapkan atau tidak menerapkan agroforestri, yaitu:
Ø  Kelayakan (feasibility)
Ø  Keuntungan (profitability)
Ø  Dapat tidaknya diterima (acceptibility)
Ø  Kesinambungan (sustainability)

2.5.1. Kelayakan (Feasibility)
Faktor kelayakan mencakup aspek apakah petani mampu mengelola
agroforestri dengan sumber daya dan teknologi yang mereka punyai, apakah
mereka mampu untuk mempertahankan dan bahkan mengembangkan sumber
daya dan teknologi tersebut.
1        Sumber Daya yang Tersedia
Status ekonomi
Hutan merupakan sistem penggunaan lahan yang ‘tertutup’ dan tidak ada campur tangan manusia. Masuknya kepentingan manusia secara terbatas misalnya pengambilan hasil hutan untuk subsisten tidak mengganggu hutan dan fungsi hutan. Tekanan penduduk dan ekonomi yang semakin besar mengakibatkan pengambilan hasil hutan semakin intensif (misalnya penebangan kayu) dan bahkan penebangan hutan untuk penggunaan yang lain misalnya perladangan, pertanian atau perkebunan. Gangguan terhadap hutan semakin besar sehingga fungsi hutan juga berubah
Penanaman pohon-pohon ditentukan oleh faktor tingkat kekayaan (menurut ukuran lokal) dan status lahan.  Jumlah rumah tangga miskin (menguasai lahan sempit) yang menanam pohon-pohon lebih sedikit daripada rumah tangga kaya, demikian pula jumlah pohon yang ditanam oleh rumatangga miskin lebih sedikit daripada jumlah pohon rumah tangga kaya (menguasai lahan luas). Rumah tangga miskin yang menguasai lahan sempit lebih cenderung menggunakan lahannya untuk tanaman pangan atau tanaman perdagangan  daripada tanaman pohon-pohon (Brokensha dan Riley, 1987).
Di hutan tumbuh beraneka spesies pohon yang menghasilkan kayu dengan berbagai ukuran dan kualitas yang dapat dipergunakan untuk bahan bangunan (timber). Kayu bangunan yang dihasilkan mempunyai nilai ekonomi sangat tinggi.
Luas lahan
 Hutan menempati ruangan (space) di permukaan bumi, terdiri dari komponen-komponen tanah, hidrologi, udara atau atmosfer, iklim, dan sebagainya dinamakan ‘lahan’. Lahan sangat bermanfaat bagi berbagai kepentingan manusia sehingga bisa memiliki nilai ekonomi yang tinggi.  Pemilikan lahan yang sempit cenderung mengurangi minat budidaya pohonpohon Peningkatan kepadatan penduduk berarti peningkatan ketersediaan tenaga kerja per unit lahan, sehingga petani lebih memilih tanaman-tanaman  yang lebih intensif (Berenschot  et al., 1988;  Pengaruh luas lahan terhadap pilihan praktek agroforestri tergantung pada faktor lainnya, misalnya ketersediaan alternatif sumber-sumber ekonomi
keluarga dan pola komposisi jenis tanaman menurut intensitas waktu panen.
Kualitas lahan
Berdasarkan penelitiannya pada masyarakat petani di Peru – Amazon, Loker (1993) menunjukkan bahwa dalam kondisi alam yang sulit (lahan tidak subur atau miskin) petani Peru telah mengembangkan sistem pertanian campuran
yang mencakup budidaya tanaman setahun (a.l. padi, jagung, ubi kayu), budi daya tanaman tahunan (a.l. sitrus, mangga), dan pemeliharaan ternak sapi.  Lahan yang tersedia sangat luas, sedangkan ketersediaan tenaga kerja terbatas.   Pemeliharaan ternak sapi, meskipun dipandang telah menyebabkan kerusakan lingkungan (degradasi lahan), merupakan strategi hidup yang penting dan   memberikan keuntungan ganda bagi peternak. Dengan penggunaan lahan cara agroforestry akan meningkatkan produktivitas tanah salah satunya dipengaruhi oleh sifat fisik tanah sehingga pengolahan tanah yang baik dan teratur dapat meningkatkan kesuburan fisik tanah (Nawawi, 2001).tersedianya unsur hara dalam tanah akibat dari serasah yang terurai akan meningkatkan bahan organik di dalam tanah atau lahan dan kualitas lahanpun terjamin untuk meningkatkan produksi.      
Agroforestri memberikan kontribusi yang sangat penting terhadap jasa lingkungan (environmental services) antara lain mempertahankan fungsi hutan dalam mendukung DAS (daerah aliran sungai),mengurangi konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer, dan mempertahankan keanekaragaman hayati. Mengingat besarnya peran agroforestri dalam mepertahankan fungsi DAS dan pengurangan konsentrasi gas rumah kaca diatmosfer melalui penyerapan gas CO2 yang telah ada di atmosfer oleh tanaman dan mengakumulasikannya dalam bentuk biomasa tanaman, maka agroforestri sering dipakai sebagai salah satu contoh dari “Sistem Pertanian Sehat” (Widianto, et al. 2003).
Tenaga kerja dan alokasinya
Pengelolaan agroforestri melibatkan suatu organisasi sosial.  Pada tingkat keluarga atau rumah tangga terwujud pembagian kerja antara laki-laki dan  perempuan, orang tua dan anak-anak.  Pengelolaan agroforestri oleh suatu keluarga atau rumah tangga merupakan bagian dari keseluruhan pengelolaan sumber daya keluarga atau rumah tangga.  Ketersediaan tenaga kerja dan pola  pembagian kerja dalam keluarga atau rumah tangga mempengaruhi pilihannya
untuk mengembangkan agroforestri.
Pengaruh faktor ketersediaan tenaga kerja terhadap pilihan budi daya pohon pohon ditunjukkan oleh kasus di pedesaan Jawa (Berenschot et al.,1988; Van Der Poel dan Van Dijk, 1987) dan Afrika bagian Timur (Warner, 1995).  Rumah tangga yang kekurangan tenaga kerja pada musim-musim tertentu karena  kegiatan migrasi cenderung membudidayakan pohon-pohon karena budi daya pohon-pohon membutuhkan masukan tenaga kerja yang rendah dan memberikan pendapatan yang relatif tinggi.
Paolisso et al. (1999) berdasarkan penelitiannya di Yuscaran – Honduras,  menjelaskan bahwa respon rumah tangga petani terhadap degradasi lahan dipengaruhi oleh gender dan struktur demografi rumah tangga.  Kultur  masyarakat Yuscaran menekankan bahwa pertanian adalah pekerjaan laki-laki.  Namun kondisi degradasi lahan pertanian telah meningkatkan peran perempuan pada kegiatan pertanian.  Curahan waktu kerja laki-laki pada  budidaya jagung secara positif dipengaruhi oleh kualitas lahan dan secara negatif oleh kemudahan (kepekaan) erosi lahan.  Tenaga kerja laki-laki pada rumah tangga yang lahan pertaniannya marjinal (miskin) dan peka erosi  cenderung meninggalkan pertaniannya dan bekerja di sektor non-pertanian (offfarm). Sehingga beban tenaga kerja perempuan cenderung bertambah berat, yakni bukan hanya bertanggung jawab untuk kegiatan reproduksi melainkan juga untuk kegiatan produksi yakni bekerja pada lahan pertaniannya.  Peran tenaga kerja perempuan tersebut tergantung ketersediaan tenaga kerja anak dewasa yang dapat membantu bekerja dan keberadaan anak bayi dan balita.
2        Teknologi pendukung
Banyak penelitian yang menghasilkan rekomendasi penanganan dan pemecahan masalah yang dihadapi petani dalam mengelola agroforestri.   Kenyataannya, banyak petani yang tidak melaksanakan apa yang direkomendasikan oleh peneliti.  Alasan utama yang menyebabkan penolakan adopsi inovasi di tingkat petani:
a)    Terdapat perbedaan pandangan antara penyedia dengan pelaku teknologi
Hasil rekomendasi yang diberikan seringkali didasarkan pada sudut pandang atau pengetahuan peneliti.  Rekomendasi yang diberikan adalah apa yang
seharusnya dilakukan bila dilihat dari sudut pandang ilmiah.  Namun para  petani memiliki pertimbangan dan pemahaman yang berbeda, sehingga apa yang mereka lakukan tidak selalu sesuai dengan rekomendasi atau tawaran teknologi yang diberikan oleh peneliti.
b)      Ada hambatan komunikasi antara penyedia dengan pelaku teknologi
Rekomendasi teknologi seringkali dikemas dengan bahasa ilmiah.  Bahasa ilmiah sangat berbeda dengan bahasa petani.  Bahasa ilmiah seringkali sulit dicari padanannya dalam bahasa sehari-hari.  Hambatan komunikasi antara penyedia dengan pelaku teknologi kemungkinan juga disebabkan oleh rendahnya penyediaan sarana dan prasarana komunikasi, termasuk kelangkaan tempat atau orang di mana pelaku teknologi dapat bertanya tentang masalah  agroforestri pada lahannya.  Terbinanya komunikasi yang lebih intim antara penyedia dan pelaku teknologi dapat meningkatkan kepekaan peneliti akan masalah yang dihadapi di lapangan.
c)      Penyeragaman teknologi untuk berbagai plot pada berbagai bentang lahan
Bentang lahan yang berbeda akan mempunyai sifat dan ciri yang berbeda pula, sehingga setiap sistem agroforestri pada bentang lahan yang berbeda akan
memerlukan penanganan dan teknologi yang berbeda.
3        Orientasi produksi
Alasan utama yang mendasari keputusan rumah tangga petani untuk menerapkan agroforestri adalah keuntungan finansial dari hasil pohon. Namun banyak penelitian yang membuktikan bahwa pemenuhan kebutuhan sehari-hari yang dapat disediakan dari sistem agroforestri merupakan pendorong utama sebagian besar rumah tangga petani untuk menanam pohon.  Perubahan pertanian dari yang semula subsisten menjadi semakin komersial menyebabkan penanaman pohon pada skala petani menjadi lebih rentan terhadap pengaruh ekonomi.  Kemudahan akses ke pasar untuk menjual hasil  pohon menciptakan peluang terciptanya sumber penghasilan, dan memberikan peluang untuk menukar input yang semula tersedia dari pohon dengan input lain, misalnya pupuk.
a         Dari subsisten ke komersial
Orientasi produksi agroforestri dapat dibedakan menjadi subsisten dan komersial.  Orientasi ekonomi masyarakat berburu-meramu (hunting dan gathering), peladang berpindah (ladang gilir-balik = shifting cultivation atau  swidden agriculture), dan petani kecil (peasant) adalah subsisten, artinya kegiatan ekonominya diorientasikan terutama untuk memenuhi kebutuhan keluarga  (konsumsi), bukan untuk meningkatkan modal (kapital) melalui investasi ulang (reinvestation).  Sedangkan petani besar yang mengusahakan tanaman perdagangan cenderung berorientasi komersial.  Pengertian subsisten dan  komersial dalam tulisan ini dimaksudkan secara sederhana untuk menggambarkan adanya orientasi produksi agroforestri untuk dikonsumsi sendiri atau untuk dipasarkan, bukan dimaksudkan untuk menggambarkan  adanya model produksi kapitalis (the capitalist mode of production).  Orientasi subsisten mengarahkan pilihan-pilihan jenis tanaman untuk dapat dikonsumsi sendiri, sedangkan orientasi komersial mengarahkan pilihan-pilihan jenis  tanaman yang dapat dipasarkan.  Perubahan orientasi pasar dari subsisten ke komersial seringkali merupakan ancaman terhadap keberlanjutan sistem agroforestri.
b        Kehidupan yang semakin konsumtif
Layanan lingkungan sebagai salah satu peran penting agroforestri menjadi
tidak begitu penting.  Hal ini terjadi pada daerah yang mengalami 1) integrasi yang lebih besar ke dalam suatu ekonomi pasar, yang mengutamakan  kebutuhan konsumsi pribadi jangka pendek di atas kebutuhan hidup komunal  dalam jangka panjang, atau 2) kemiskinan begitu ekstrim hingga hanya bisa menjamin kelangsungan hidup sehari-hari (Rhoades, 1988 dalam Reinjtjes et al., 1992). Meningkatnya hubungan masyarakat desa dengan masyarakat industri/kota, dapat menyebabkan makin tingginya kebutuhan uang untuk membeli produk industri, atau menciptakan kehidupan yang lebih konsumtif.
c         Pemenuhan kebutuhan
Untuk konsumsi sendiri dan pemasaran lokal secara langsung, bukan hanya kuantitas, tetapi juga kualitas menjadi bahan pertimbangan penting. Kemudahan akses ke pasar dan harga pasar bagi produk pertanian dibandingkan pohon akan menentukan apakah petani memilih menanam  pohon di lahan mereka atau tidak.
4        Pengetahuan lokal petani
Diseminasi informasi tentang teknik-teknik agroforestri seringkali merupakan isu yang agak sensitif.  Dalam mempromosikan teknik agroforestri, peneliti dan pakar harus menyadari dan peka terhadap peran dan pengetahuan petani akan  lahan mereka sendiri.  Mereka juga harus peka terhadap berbagai faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan di tingkat rumah tangga petani.  Petani  telah mempraktekkan agroforestri selama berabad-abad.  Tidak jarang mereka  berpedoman bahwa lebih baik menerapkan teknik yang sudah biasa mereka lakukan dibandingkan dengan menerapkan sesuatu yang masih baru (dan dibawa oleh orang luar).  Petani akan lebih mudah mengadopsi agroforestri jika  mereka terbiasa dengan penggunaan pohon dalam sistem pertanian, dan mengetahui bahwa integrasi pohon ke dalam proses produksi pangan telah sukses dilakukan oleh petani yang lain.  Memang, risiko kegagalan akan lebih  besar pada petani dengan teknik ilmiah baru daripada dengan teknik tradisional.  Jadi inovasi penyesuaian terhadap teknik tradisional akan mengurangi risiko kegagalan agroforestri.
5        Kebijakan pendukung
Kebijakan pemerintah dapat menjadi pendorong agroforestri ke arah kegagalan  atau keberhasilan.  Beberapa kebijakan yang menghambat produksi dan penjualan atau pemasaran produk agroforestri sedapat mungkin diperbaiki.  Sebagai contoh, perubahan kebijakan penanaman cendana di Nusa Tenggara  Barat.  Perubahan kebijakan pada tahun 1999 mendorong petani untuk menerapkan agroforestri dengan cendana sebagai salah satu komponennya. Sebelumnya, petani menganggap cendana sebagai ‘kayu pembawa bencana’. Kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak misalnya dapat mengakibatkan semakin tingginya harga input produksi tanaman pangan.  Hal ini ditunjang dengan pengurangan subsidi pupuk sampai ke tingkat harga yang tidak  terjangkau petani.  Di pihak lain, pada lahan-lahan yang kualitas kesuburannya rendah, kebutuhan pupuk semakin besar jika petani ingin mempertahankan tingkat produksi.  Kondisi ini dapat dimanfaatkan sebagai pendorong bagi penerapan dan pengembangan agroforestri


2.5.2.Keuntungan (Profitability)
Agroforestri lebih menguntungkan dibandingkan sistem penggunaan lahan yang lain, perlu diingat bahwa sistem produksi agroforestri memiliki suatu kekhasan, di antaranya:
Ø  Menghasilkan lebih dari satu macam produk
Ø  lahan yang sama ditanam paling sedikit satu jenis tanaman semusim dan satu jenis tanaman tahunan/pohon
Ø  Produk-produk  yang dihasilkan dapat bersifat terukur (tangible) dan tak terukur (intangible)
Ø  Terdapat kesenjangan waktu (time lag) antara waktu penanaman dan pemanenan produk tanaman tahunan/pohon yang cukup lama
Analisis ekonomi terhadap suatu sistem agroforestri harus memperhatikan ciri ciri sistem agroforestri tersebut di atas.
1)      Konsep ekonomi
Sistem agroforestri dapat dikatakan menguntungkan apabila 1) dapat menghasilkan tingkat output yang lebih banyak dengan menggunakan jumlah  input yang sama, atau 2) membutuhkan jumlah input yang lebih rendah untuk menghasilkan tingkat output yang sama.  Kondisi ini dicapai apabila ada  interaksi antar komponen yang saling menguntungkan baik dari segi biofisik, maupun ekonomi.  Interaksi biofisik (dalam Bahan Ajaran 4) sebenarnya mencerminkan interaksi ekonomi, apabila output fisik per satuan lahan diubah  menjadi nilai uang per satuan biaya faktor produksi.  Seperti juga dalam interaksi biofisik, interaksi ekonomi antar komponen dalam sistem agroforestri dapat bersifat menguntungkan, netral, maupun kompetitif.  Dasar penerapan agroforestri adalah interaksi biofisik yang positif, yang akan menghasilkan interaksi ekonomi yang positif pula Kenaikan output pada tingkat sumber daya yang sama, dapat disebabkan oleh kenaikan jumlah output fisik atau kenaikan harga per satuan output.  Yang  pertama mungkin disebabkan interaksi biofisik yang positif, yang kedua dapat disebabkan kualitas produk atau waktu panen yang tepat.  Demikian juga penurunan biaya input dapat disebabkan oleh penurunan jumlah output yang  dibutuhkan, atau penurunan harga per satuan input.  Pada umumnya, interaksi  biofisik yang positif akan menghasilkan penurunan biaya input, misalnya dari segi tenaga kerja dan penggunaan sumber daya yang lain.
Adanya naungan  pohon dapat menekan pertumbuhan gulma, sehingga kebutuhan tenaga kerja berkurang.  Dengan adanya berbagai komponen dengan waktu panen yang  berbeda, distribusi tenaga kerja menjadi merata.  Contoh yang lain, di Costa Rica kopi yang ditanam di bawah naungan Cordia alliodora mengalami panen raya 2,5 minggu lebih lambat dibandingkan dengan yang tanpa naungan  (Hoekstra, 1990).  Hal ini membuat petani memiliki posisi tawar yang relatif tinggi, karena terhindar dari surplus produksi pada saat yang bersamaan.
a)      Kurva kemungkinan produksi
            Analisis ekonomi terhadap suatu sistem agroforestri harus memperhatikan ciriciri sistem agroforestri. Hal itu dapat dijelaskan dengan penggunaan kurva kemungkinan produksi bagi kombinasi produksi tanaman setahun dan tanaman tahunan/pohon (Gambar 1).  Kurva Kemungkinan Produksi Jangka Pendek (Nair, 1993)

            Pada kondisi nyata di lapangan, produksi dari suatu sistem agroforestri membutuhkan jangka waktu lama untuk dapat menghasilkan produk dari spesies tanaman tahunan. Selain itu manfaat keberadaan sistem agroforestri terhadap lingkungan tidak bisa dilihat dalam waktu pendek. Oleh karena itu analisis jangka panjang dianggap lebih tepat untuk melihat keseluruhan  keuntungan yang dapat diberikan oleh suatu sistem agroforestri.  Hal tersebut dapat dijelaskan melalui kurva kemungkinan produksi jangka panjang yang berbentuk tiga dimensi (Gambar 2). Kemungkinan Produksi Jangka Panjang (Nair, 1993).


Hasil-hasil penelitian memperlihatkan bahwa sistem pertanaman monokultur tanaman semusim/pangan dalam jangka panjang menyebabkan terjadinya penurunan kesuburan lahan yang akhirnya mengakibatkan penurunan  produksi tanaman dari tahun ke tahun. Pada Gambar 2 hal itu diperlihatkan apabila produksi tanaman semusim secara monokultur pada saat ini adalah C maka pada jangka panjang tingkat produksi tanaman semusim akan menurun menjadi C'.Oleh karena itu pertanian monokultur umumnya membutuhkan penambahan pupuk buatan maupun pupuk organik yang jumlahnya semakin meningkat setiap tahun. Apabila kebutuhan pangan keluarga itu sebesar S,  yang berjumlah tetap dalam jangka panjang (S'), maka kemungkinan kebutuhan subsisten tersebut tidak akan bisa dipenuhi (S' > C'). Sedangkan penanaman tanaman tahunan/pohon jenis-jenis tertentu mampu menjaga  kesuburan lahan atau bahkan meningkatkan kesuburan lahan, melalui kemampuan pohon untuk melakukan daur ulang unsur hara. Gambar 2 memperlihatkan produksi tanaman tahunan pada masa sekarang M dan pada  masa yang akan datang menjadi M'.Pencampuran tanaman semusim/pangan dan pohon dalam jangka panjang akan menjaga penurunan kesuburan lahan dan produksi tanaman pangan.
Apabila pada saat ini kita menanam tanaman tahunan sebesar a yang dalam  jangka panjang akan menjadi a'. Tanaman tahunan/pohon diharapkan mampu mempertahankan kesuburan lahan, sehingga tidak terjadi penurunan produksi tanaman pangan secara drastis pada masa yang akan datang.  Apabila hal ini terpenuhi, paling tidak kebutuhan subsisten keluarga akan masih terpenuhi dalam jangka panjang (a").

b)      Cara melakukan analisis ekonomi terhadap sistem agroforestri
Tidak seperti sistem produksi yang lain, agroforestri bertujuan untuk kesinambungan produksi. Oleh karena itu, salah satu keuntungan yang diperoleh adalah mencegah terjadinya penurunan output dari sistem produksi masa kini. Salah satu karakteristik agroforestri adalah terjadinya penundaan memperoleh sebagian keuntungan, sedangkan biaya produksi harus dikeluarkan pada awal pelaksanaan. Oleh karena itu, analisis jangka pendek menghasilkan taksiran keuntungan yang lebih rendah dari sesungguhnya, dan hasilnya seolah-olah tidak ekonomis. Gambar 3 menunjukkan konsep pengaruh keuntungan  oleh sistem agroforestri.

Gambar 3.  Ouput lingkungan dari sistem agroforestri: kelestarian (kiri), peningkatan
(tengah), dan kelestarian serta peningkatan (kanan).

Evaluasi 'dengan' atau 'tanpa' agroforestri
Pendekatan dengan membandingkan antara sistem ‘dengan’ dan ‘tanpa’ agroforestri dianggap sesuai untuk evaluasi ekonomi dari suatu sistem
agroforestri, karena antara lain:
Tidak seperti sistem produksi yang lain, agroforestri bertujuan untuk  kesinambungan produksi.  Oleh karena itu, salah satu keuntungan yang diperoleh adalah mencegah terjadinya penurunan output dari sistem  produksi masa kini.  Gambar 3 menunjukkan konsep pengaruh keuntungan  oleh sistem agroforestri.  Gambar 3 kiri, menunjukkan bahwa agroforestri  dapat mempertahankan output, yang mungkin akan selalu mengalami penurunan jika melanjutkan sistem produksi yang telah ada.  Gambar 3 tengah menunjukkan bahwa agroforestri mampu meningkatkan  produktivitas dari sistem produksi masa kini yang relatif tetap.  Sedangkan Gambar 3 kanan menunjukkan bahwa agroforestri bukan hanya dapat mempertahankan produksi tetapi juga dapat meningkatkan produktivitas.
c)      Discount rate

Tidak semua biaya dan keuntungan dari agroforestri didapatkan pada saat yang sama, tetapi tersebar selama dilaksanakannya agroforestri.  Biaya dan keuntungan tersebut dapat dengan mudah dibandingkan, kalau terdapat pada saat yang sama.  Kenyataannya, biaya dan keuntungan dalam agroforestri tidak datang bersamaan, sehingga tidak dapat dibandingkan secara langsung. Dengan mengaplikasikan discount rate, kedua hal tersebut dapat dibandingkan.
2)      Indikator finansial
Sistem agroforestri menghasilkan bermacam-macam produk yang jangka waktu pemanenannya berbeda, di mana paling sedikit satu jenis produknya membutuhkan waktu pertumbuhan yang lebih dari satu tahun. Untuk melihat sejauh mana suatu usaha agroforestri memberikan keuntungan, maka analisis yang paling sesuai untuk dipakai adalah analisis proyek yang berbasis finansial.
Analisis finansial pada dasarnya dilakukan untuk mengetahui seberapa besar manfaat yang diperoleh, biaya yang dikeluarkan, berapa keuntungannya,  kapan pengembalian investasi terjadi dan pada tingkat suku bunga berapa investasi itu memberikan manfaat.  Melalui cara berpikir seperti itu maka harus ada ukuran-ukuran terhadap kinerjanya.  Ukuran-ukuran yang digunakan umumnya adalah
Ø  Net Present Value (NPV) atau Nilai Kiwari Bersih,
Ø  Benefit Cost Ratio (BCR) atau Rasio Keuntungan Biaya dan
Ø  Internal Rate of Return (IRR).
Analisis finansial ditelaah melalui  perhitungan dan kriteria investasi yang
meliputi:
Ø  Net Present Value (NPV), yaitu nilai saat ini yang mencerminkan nilai keuntungan yang diperoleh selama jangka waktu pengusahaan dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang atau time value of money.
Karena jangka waktu kegiatan suatu usaha agroforestri cukup panjang, maka  tidak seluruh biaya bisa dikeluarkan pada saat yang sama, demikian pula hasil yang diperoleh dari suatu usaha agroforestri dapat berbeda  waktunya.  Untuk mengetahui nilai uang di masa yang akan datang dihitung pada saat ini, maka baik biaya maupun pendapatan agroforestri di masa yang akan datang harus dikalikan dengan faktor diskonto yang besarnya tergantung kepada tingkat suku bunga bank yang berlaku dipasaran.
Suatu usaha termasuk usaha agroforestri akan dikatakan menguntungkan dan sebagai implikasinya akan diadopsi oleh masyarakat atau dapat berkembang, apabila memiliki nilai NPV yang positif.  Besaran NPV yang  negatif menunjukkan kerugian dari usaha yang dilakukan sehingga tidak layak untuk diusahakan.  Makin besar angka NPV maka makin baik ukuran kelayakan usaha.  Walaupun demikian untuk lebih jelas melihat  tingkat keuntungan dan kerugian suatu usaha maka perlu dilihat tingkat Keuntungan Biaya (Benefit Cost Ratio) dari usaha tersebut.
Ø  Benefit Cost Ratio (BCR) yaitu perbandingan antara pendapatan dan pengeluaran selama jangka waktu pengusahaan (dengan  memperhitungkan nilai waktu dari uang atau time value of money)
Ø  Internal Rate of Returns (IRR) menunjukkan tingkat suku bunga maksimum yang dapat dibayar oleh suatu proyek/usaha atau dengan kata lain merupakan kemampuan memperoleh pendapatan dari uang yang diinvestasikan.
Dalam perhitungan, IRR adalah tingkat suku bunga  apabila BCR yang terdiskonto sama dengan nol.  Usaha agroforestri akan  dikatakan layak apabila nilai IRR lebih besar dari tingkat suku bunga yang berlaku di pasar pada saat tersebut.
3)      Sensitivitas dan Resiliensi
Analisis sensitivitas dilakukan untuk mengetahui tingkat kepekaan sebuah  kegiatan (proyek) terhadap adanya perubahan-perubahan.  Perubahan yang dimaksud baik berupa perubahan nilai input maupun nilai output serta  perubahan tingkat suku bunga.  Analisis tersebut, bukan saja dapat dipakai untuk mengetahui kepekaan proyek yang bersangkutan, tetapi juga dapat digunakan untuk membandingkan antar alternatif proyek. Sedangkan resiliensi menunjukkan daya tahan usaha agroforestri terhadap berbagai perubahan.
4)      Analisis Komparatif
Analisis komparatif ditujukan untuk menentukan pilihan berdasarkan : nilai finansial terbesar dan risiko dari implikasi kebijakan baik yang bersifat insentif maupun disinsentif terhadap sumber daya alam dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Analisis komparatif yang dimaksud di sini adalah perbandingan antara penggunaan lahan untuk agroforestri dengan penggunaan lahan non  agroforestri.
5)      Kontribusi pendapatan rumah tangga dan perekonomian wilayah
Agroforestri sebagai suatu sistem produksi tentunya memberikan pendapatan terhadap pengelolanya baik langsung maupun tidak langsung.  Analisis ekonomi yang banyak dilakukan di Indonesia adalah melihat seberapa besar  suatu sistem agroforestri memberikan kontribusi terhadap pendapatan total keluarga dan juga bagaimana kontribusi hasil dari suatu sistem agroforestri terhadap perekonomian daerah setempat.

2.5.3. Kemudahan untuk diterima (Acceptibility)
Sistem agroforestri dapat dengan mudah diterima dan dikembangkan kalau manfaat sistem agroforestri itu lebih besar daripada kalau menerapkan sistem  lain.  Aspek ini mencakup atas perhitungan risiko, fleksibilitas terhadap peran gender, kesesuaian dengan budaya setempat, keselerasan dengan usaha yang  lain, dsb.
Risiko usaha
Rumah tangga petani dengan lahan sempit sangat mementingkan distribusi produksi yang merata dari waktu ke waktu, sehingga mengamankan  kebutuhan sepanjang tahun dan mendayagunakan sumber tenaga kerja yang ada.  Jaminan keamanan termasuk meminimalkan risiko produksi atau kerugian sebagai akibat keragaman proses ekologis, ekonomis, atau sosial.
Keragaman ini meliputi fluktuasi ‘kecil’, misalnya perubahan cuaca, serangan hama, perubahan permintaan pasar, taksiran sumber daya, ketersediaan tenaga kerja; atau gangguan ‘besar’, yang disebabkan stress (misalnya kemiskinan
unsur hara, erosi, salinitas, keracunan, utang) atau shock (misalnya kekeringan, banjir, munculnya serangan hama atau penyakit baru, kenaikan harga input yang tajam atau merosotnya harga produk).  Ilmuwan seringkali mengungkapkan tingkat keamanan dalam variabilitas produksi, yang didasarkan pada risiko statistik (misalnya kekeringan).  Namun petani mungkin menilai keamanan sistem usaha tani mereka menurut keamanan pangan, atau menurut tingkat ketergantungan dalam mendapatkan input, atau dalam pemasaran hasil (Conway, 1987 dalam Reijntjes et al., 1992).
Bagi petani dengan lahan sempit, keamanan produksi bahan subsisten atau
pendapatan adalah hal penting, mengingat keberlanjutan hidup mereka  tergantung padanya.  Oleh karena itu, mereka membutuhkan akses yang aman pada sumber daya seperti lahan, air, dan pepohonan.  Pencarian keamanan  mempengaruhi pilihan teknik dan strategi.
Identitas sosial budaya
Sistem penggunaan lahan yang diterapkan secara perorangan harus selaras dengan budaya setempat dan visi masyarakat terhadap kedudukan dan hubungan mereka dengan alam. Bentuk bentang lahan penggunaan lahan dan perkembangannya merupakan bagian dari identitas masyarakat yang hidup di dalamnya. Petani biasanya memiliki kebutuhan yang kuat untuk memihak pada budaya setempat. Sejarah dan tradisi memainkan peranan penting dalam kehidupan, cara dan sistem penggunaan lahan mereka. Perubahan yang tidak selaras dengan nilai-nilai sosial, budaya, spiritual mereka, bisa menyebabkan stress dan menciptakan kekuatan yang berlawanan.
Gender
Gender menggambarkan peran laki-laki dan perempuan sebagai hasil dari konstruksi sosial budaya.  Perbedaan gender dalam suatu masyarakat  menggambarkan perbedaan peran laki-laki dan perempuan, bukan disebabkan oleh perbedaan biologis, melainkan oleh nilai-nilai, norma-norma, hukum,  ideologi dari masyarakat yang bersangkutan.  Karena gender merupakan hasil konstruksi sosial budaya, maka perbedaan gender dalam suatu masyarakat dapat berubah dari waktu ke waktu.
Dalam aktivitas kehutanan dan agroforestri, perbedaan peran laki-laki dan perempuan tidak terlepas dari perspektif gender dari masyarakatnya.  Dalam suatu kelompok masyarakat tertentu perempuan diberi peran penting dalam  aktivitas dan akses pada sumber daya agroforestri, sedangkan dalam masyarakat lainnya peran perempuan dipinggirkan atau dimarginalkan. Pemahaman terhadap aspek gender ini sangat penting dalam upaya  pengembangan agroforestri untuk mencapai keberhasilan fisik agroforestri maupun sosial ekonomi pengelola agroforestri.
Kesempatan kerja di luar lahan atau di luar sektor pertanian
Penghasilan lain dari luar (off-farm) atau di luar sektor pertanian ini (non-farm) juga memberikan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan tunai jangka pendek, yang tidak bisa menunggu sampai musim panen tiba. Jenis pekerjaan lain yang paling mudah menghasilkan tunai adalah menjual tenaga di bidang pertanian misalnya sebagai buruh tani. Pekerjaan di luar pertanian adalah pedagang, usaha transportasi, tenaga kasar, tukang, karyawan swasta, pemerintah, dan sebagainya. Seringkali dijumpai petani yang merangkap sebagai sopir, pedagang, pegawai, ternyata memiliki tingkat penghasilan yang lebih baik daripada menjadi petani saja. Mereka memiliki kelebihan dibandingkan petani murni, misalnya akses terhadap pasar dan informasi, ketahanan terhadap risiko kegagalan usaha tani dan sebagainya. Petani campuran itu ternyata bisa menjalankan usaha taninya dengan lebih efisien, sehingga usaha taninya lebih berkembang (Hairiah et al., 2000).

2.5.4. Jaminan kesinambungan (sustainability)
Sistem penguasaan lahan dan hasil agroforestri (singkatnya sumber daya  agroforestri) menggambarkan tentang sekumpulan hak-hak yang dipegang  oleh seseorang atau kelompok orang-orang dalam suatu pola hubungan sosial terhadap suatu unit lahan dan hasil agroforestri dari lahan tersebut. Singkatnya, siapa mempunyai hak apa.  Hak-hak itu menunjuk pada aspek hukum dari sistem penguasaan sumber daya agroforestri.
1)      Penguasaan lahan
Penguasaan lahan (property right) sangat penting dalam pelaksanaan agroforestri. Apabila tidak ada kepastian penguasaan lahan, maka insentif untuk menanam pohon/agroforestri menjadi sangat lemah, mengingat sistem agroforestri merupakan strategi usaha tani dalam jangka panjang. Investasi yang dilakukan dalam pembukaan lahan dan penanaman pohon akan dinikmati dalam waktu yang lebih panjang. Oleh karena itu diperlukan kepastian pengusahaan lahan dan pohon untuk memberikan jaminan kepada petani untuk menikmati hasil panen.
Privatisasi
Beberapa penelitian telah menjelaskan hubungan antara sistem-sistem  penguasaan lahan (land tenure systems) dengan praktek agroforestri.  Berdasarkan kasus di Mbeere – Kenya, Brokensha dan Riley (1987) menjelaskan  bahwa privatisasi atau pemberian hak milik telah mendorong petani menanam pohon pohon karena alasan kepastian penguasaan lahan (the security of land tenure).
Lahan individu, bukan komunal
 Kepastian penguasaan lahan dan jaminan memperoleh manfaat dari agroforestri sebagai faktor penentu bagi praktek agroforestri.  Murray (1987)  menjelaskan bahwa berdasarkan sistem tenurial/kepemilikan lahan yang ada di Haiti (Amerika Latin), petani melaksanakan budidaya pohon-pohon pada  lahan milik individual dan tidak bersedia melaksanakanya pada lahan komunal  (commonly owned kin-land) atau lahan negara (state land).  Hal ini karena lahan
milik sendiri memberikan jaminan memperoleh manfaat yang lebih besar daripada lahan komunal atau lahan negara.
Petani mengadopsi budidaya pohon-pohon lebih karena alasan ekonomi (cashflow) daripada keuntungan ekologisnya.  Berdasarkan kasus di Nigeria (Afrika),  Adeyoju (1987) menjelaskan bahwa karena agroforestri lebih membutuhkan modal daripada pertanian tradisional, maka kepastian penguasaan lahan (the security of land tenure) diperlukan oleh petani untuk menjamin investasinya.
2)      Penguasaan atas pohon
Dalam kasus-kasus tertentu hak atas lahan dipisahkan dari hak atas hasil agroforestri, sedangkan dalam kasus-kasus lainnya hak atas hasil agroforestri melekat pada hak atas lahan yang digunakan untuk agroforestri.  Misalnya,  pada masyarakat suku Dayak di pedesaan  Kalimantan Barat, siapa yang menguasai lahan sekaligus juga menguasai jenis tumbuhan atau tanaman yang tumbuh di atasnya (Peluso dan Padoch, 1996).  Pada masyarakat suku Muyu, Irian Jaya, sagu (dan juga tanaman jenis pohon lain) menjadi simbol hak pemilikan suatu unit lahan (Schoorl, 1970), demikian pula di pedesaan Sukabumi, Jawa Barat (Suharjito, 2002) dan Jawa pada umumnya. Fortmann  (1988) menjelaskan bahwa penguasaan atas pohon mencakup sekumpulan hak- hak yang dapat dipegang oleh orang yang berbeda pada waktu yang berbeda.
Ø  Kategori hak
Terdapat empat kategori hak atas pohon, yaitu (1) hak untuk memiliki atau mewariskan pohon-pohon; (2) hak untuk menanam pohon; (3) hak untuk  menggunakan pohon dan hasil dari pohon; (4) hak untuk memindahtangankan pohon: merusak, memberikan, menyewakan, atau menggadaikan (Fortmann,  1988).  Karena hasil agroforestri bukan hanya pohon, maka hak-hak tersebut dapat pula dilekatkan pada hasil agroforestri selain pohon.
Ø  Kategori pemegang hak
Pemegang hak (right holders) dapat dibedakan menjadi empat kategori, yaitu negara (pemerintah), kelompok, rumah tangga, dan individu.  Pemerintah  memiliki hak-hak dalam (1) mengatur penggunaan lahan dan hasil agroforestri daripadanya yang dimiliki oleh pihak lain; (2) melarang atau membatasi
penggunaan lahan dan hasil agroforestri pada kawasan hutan tertentu, misalnya kawasan lindung; (3) memberikan ijin penggunaan secara terbatas atas lahan dan hasil agroforestri pada kawasan lindung (Fortmann, 1988).
3)      Aspek hubungan sosial
Selain dari aspek hukumnya, sistem penguasaan sumber daya agroforestri mengandung aspek hubungan sosial.  Hubungan sosial itu dapat berupa  hubungan kerja atau bagi hasil antara pemilik agroforestri dengan buruh tani, hubungan sewa atau gadai antara pemilik lahan dengan penyewa atau  penggadai lahan, hubungan kontrak lahan antara pemilik lahan dengan pemilik  modal yang mengkontrak lahan untuk budidaya agroforestri.  Hubungan sosial itu menunjukkan posisi-posisi dan kekuasaan-kekuasaan orang-orang (pihakpihak) yang terlibat. Siapa (pihak) yang memegang kekuasaan lebih besar terhadap sumber daya agroforestri akan menentukan pola hubungan tersebut dan menentukan sistem agroforestri yang dikembangkan.
Adanya perkembangan sosial ekonomi, hubungan-hubungan sosial berkembang dan aturan penguasaan sumber daya agroforestri semakin kompleks. Misalnya di pedesaan Jawa sudah lama berkembang sistem sewa, gadai, bagi hasil sehingga hak atas lahan dapat terpisah dari hak atas tanaman.  Bentuk lain pola kerjasama budidaya agroforestri yang melibatkan dua pemegang hak yang  terpisah yaitu pemegang hak atas lahan dan pemegang hak atas tanaman adalah sistem tumpangsari yang dikembangkan oleh Perum Perhutani bekerjasama dengan petani (Kartasubrata, 1995), sistem nurut yang dikembangkan oleh petani di Sukabumi (Suharjito, 2002).  Pada masyarakat Ende (Lio) juga berkembang sistem kewe, yaitu penyewaan lahan dari pihak pemilik kepada pihak penyewa, penyewa menyerahkan sejumlah uang atau  ternak dan ia dapat menggunakan lahan untuk jangka waktu tertentu (Teluma,2002).


BAB.III
KESIMPULAN

Agroforestry menurut Huxley (dalam Suharjito et al.) merupakan salah satu sistem penggunaan lahan yang mengkombinasikan tanaman berkayu (pepohonan, perdu, bambu, rotan dan lainnya) dengan tanaman tidak berkayu atau dapat pula dengan rerumputan (pasture), kadang-kadang ada komponen ternak atau hewan lainnya (lebah, ikan) sehingga terbentuk interaksi ekologis dan ekonomis antara tanaman berkayu dengan komponen lainnya.
Pada dasarnya agroforestry terdiri dari tiga komponen pokok yaitu : kehutanan, pertanian, dan peternakan. Agroforestry utamanya diharapkan dapat membantu mengoptimalkan hasil suatu bentuk penggunaan lahan secara berkelanjutan guna menjamin dan memperbaiki kebutuhan hidup masyarakat. Sistem keberlanjutan ini dicirikan antara lain oleh tidak adanya penurunan produksi tanaman dari waktu ke waktu dan tidak adanya pencemaran lingkungan.
Di tingkat petani, keputusan untuk menerapkan dan mengembangkan agroforestri mencakup berbagai hal yang jauh lebih kompleks dari sekedar  analisis untung-rugi.  Suatu sistem penggunaan lahan dinilai dari bagaimana sistem tersebut dapat memenuhi kebutuhan dasar petani, termasuk pangan,  papan, dan penghasilan tunai.  Sayangnya, sistem penggunaan lahan yang potensial seringkali dibatasi oleh berbagai faktor lain, seperti kebijakan yang berlaku, infrastruktur yang tersedia, aturan-aturan sosial budaya, ketersediaan  sumber daya, kemudahan akses terhadap informasi, dsb.  Kesemua faktor tersebut mempengaruhi apakah suatu sistem agroforestri layak untuk dikembangkan, menguntungkan baik secara ekonomi maupun dari segi  biofisik, dapat diterima atau paling tidak sesuai dengan sosial budaya setempat, dan terjamin kesinambungannya.





DAFTAR PUSTAKA


Suharjito, Didik, Leti Sundawati, Suryanto, Sri Rahayu Utami. 2003. Aspek Sosial Ekonomi dan Budaya Agroforestri: PDF. ICRAF. Bogor

Suyanto S, Khususiyah N, Permana RP and MD Angeles.  2002.  The Role of
Land Tenure in Improving Sustainbale Land Management and Environment in Forest Zone.  Draft report of CIFOR/ICRAF fire project.

Schoorl JW.  1970.  Muyu Land Tenure.  New Guinea Research Bulletin No. 38:
34-41.  The New Guinea Research Unit, The Australian National University. Canbera.

Suharjito D dan S Sarwoprasodjo. 1997.  Organisasi Keluarga dan Status Wanita
(Studi Kasus Peranan Wanita Pada Keluarga Penyadap Getah Pinus dan Keluarga Petani Hutan Rakyat).  Penelitian OPF.  Pusat Studi Wanita, Lembaga Penelitian IPB.Bogor.

Suharjito D, Mugniesyah SM, Guhardja S dan Sri Hartoyo.  1997.  Hubungan
Perilaku Manusia dan Lingkungan Binaan (Studi Kasus Gender dalam Pembinaan Program Penghijauan di DAS Cimanuk Hulu, Propinsi Jawa Barat).  Penelitian Ilmu Pengetahuan Dasar-Ditjen DIKTI.  Pusat Studi Wanita, Lembaga Penelitian IPB.Bogor.

Suharjito D.  2002.  Kebun-Talun: Strategi Adaptasi Sosial Kultural dan Ekologi
Masyarakat Pertanian Lahan Kering di Desa Buniwangi, Sukabumi-Jawa Barat.  Disertasi, Program Studi Antropologi Universitas Indonesia.

Suryanata K.  2002.  Dari Pekarangan menjadi Kebun Buah-Buahan: Stabilisasi
Sumber daya dan Diferensiasi Ekonomi di Jawa.  Dalam Murray Li T (Penyunting). Proses Transformasi Daerah Pedalaman di Indonesia.  Yayasan Obor Indonesia.

Teluma, D.L.  2002.  Pengembangan Program Wanatani.  Dalam Roshetko JM et
al. (editor).  Wanatani di Nusa Tenggara.  ICRAF dan Winrock International.  Bogor.

Van der Poel P and H van Dijk.  1987.  Household Economy and Tree Growing in
Upland Central Java.  Agroforestry Systems No. 5: 169-184.  Martinus Nijhoff Publishers. Dordrecht. The Netherlands.

Wijayanto N.  2001.  Faktor dominan dalam sistem pengelolaan hutan
kemasyarakatan. Disertasi S3, PPS-IPB.  Bogor.
Read More

Makalah Ekonomi Kerakyatan

Latar belakang

Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat.Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb, yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.

Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat local dalam mempertahan kehidupannnya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat local dalam mengelola lingkungan dan tanah
mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup
masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada. Gagasan ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya alternatif dari para ahli ekonomi Indonesia untuk menjawab kegagalan yang dialami oleh negara negara berkembang termasuk Indonesia dalam menerapkan teori pertumbuhan. Orientasi utama dari ekonomi kerakyatan adalah rakyat banyak, bukan sebagian atau sekelompok kecil orang. Pandangan tersebut lahir, menurut Baswir (2006), jauh sebelum Indonesia merdeka. Bung Hatta melalui artikelnya yang berjudul “Ekonomi Rakyat” yang diterbitkan dalam harian Daulat Rakyat (20 November 1933), mengekspresikan kegundahannya melihat kondisi ekonomi rakyat Indonesia di bawah penindasan pemerintah Hindia Belanda. Dapat dikatakan bahwa “kegundahan” hati Bung Hatta atas kondisi ekonomi rakyat Indonesia yang waktu itu masih berada di bawah penjajahan Belanda, merupakan cikal bakal dari lahirnya, katakanlah demikian, konsep ekonomi kerakyatan, Untuk jelasnya akan di paparkan dalam pembahasan.

Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, Negara Indonesia didirikan dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Pengejawantahan dari amanat Undang Undang Dasar 1945 tersebut, khususnya yang berkaitan dengan frase “memajukan kesejahteraan umum,” pada hakikatnya merupakan tugas semua elemen bangsa, yakni rakyat di segala lapisan di bawah arahan pemerintah. Tidak terlalu salah jika, mengacu pada definisi tujuan pendirian negara yang mulia tersebut, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia harus dicapai dengan menerapkan prinsip “dari, oleh, dan untuk rakyat.”

Konsep tersebut telah jauh-jauh hari dipikirkan oleh Bung Hatta (wakil presiden pertama Negara Kesatuan Republik Indonesia). Beliau, bahkan jauh sebelum Schumacher (yang terkenal dengan bukunya SmallisBeautiful, dan Amartya Sen) pemenang Nobel 1998 Bidang Ekonomi, berpendapat bahwa ekonomi kerakyatan merupakan bentuk perekonomian yang paling tepat bagi bangsa Indonesia (Nugroho, 1997). Orientasi utama dari ekonomi kerakyatan adalah rakyat banyak, bukan sebagian atau sekelompok kecil orang. Pandangan tersebut lahir, menurut Baswir (2006), jauh sebelum Indonesia merdeka. Bung Hatta melalui artikelnya yang berjudul “Ekonomi Rakyat” yang diterbitkan dalam harian Daulat Rakyat (20 November 1933), mengekspresikan kegundahannya melihat kondisi ekonomi rakyat Indonesia di bawah penindasan pemerintah Hindia Belanda. Dapat dikatakan bahwa “kegundahan” hati Bung Hatta atas kondisi ekonomi rakyat Indonesia yang waktu itu masih berada di bawah penjajahan Belanda, merupakan cikal bakal dari lahirnya, katakanlah demikian, konsep ekonomi kerakyatan.

Rumusan Masalah

1. Apa itu Ekonomi Kerakyatan ?

2. Bagaimana Ciri-ciri dari Ekonomi Kerakyatan ?

3. Apa saja peran yang dimiliki Ekonomi Kerakyatan ?

4. Apa tujuan dari Ekonomi Kerakyatan ?

5. Apa saja Kelebihan dan Kekurangan yang ada pada Ekonomi Kerakyatan ?

6. Bagaimana Sejarah Ekonomi Kerakyatan di Indonesia ?

7. Mengapa Ekonomi Kerakyatan perlu dijadikan Strategi Pembangunan Ekonomi Indonesia ?

8. Bagaimana Ekonomi Kerakyatan kedepannya ?

9. Bagaimana Upaya mewujudkan ekonomi kerakyata ?

Tujuan

1. Mengetahui pengertian dari ekonomi kerakyatan

2. Mengetahui ciri-ciri dari ekonomi kerakyatan

3. Memahami peran yang dimiliki ekonomi kerakyatan

4. Memahami tujuan dari ekonomi kerakyatan

5. Mengetahui kelebihan dan kekurangan yang dimiliki ekonomi kerakyatan

6. Mempelajari dan mengetahui sejarah dari system ekonomi kerakyatan di indonesia

7. Mengetahui bahwa ekonomi kerakyatan dapat dijadikan strategi pembangunan ekonomi di Indonesia

8. Memahami,mempelajari manfaat dari ekonomi kerakyatan untuk kedepanya, dan bagaimana sebaiknya ekonomi kerakyataan di masa yang akan datang.

9. Mengetahui upaya yang dilakukan untuk ekonomi kerakyatan.

BAB II

PEMBAHASAN

Pengertian ekonomi kerakyatan

Ekonomi kerakyatan adalah sistem perekonomian yang di mana pelaksanaan kegiatan, pengawasannya, dan hasil dari kegiatan ekonomi dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat. Atau definisi ekonomi kerakyatan yang lainnya adalah suatu sistem perekonomian yang dibangun pada kekuatan ekonomi rakyat, ekonomi kerakyatan yaitu kegiatan dari ekonomi yang dapat memberikan kesempatan yang luas untuk masyarakat dalam berpartisipasi sehingga perekonomian dapat terlaksana dan berkembang secara baik.

Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada.

Ciri Ekonomi Kerakyatan

1. Peranan vital negara (pemerintah).

Sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, yang memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.

2. Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.

Tidak benar jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat anti pasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.

3. Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerjasama (kooperasi).

Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap di dasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggaran melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.

4. Pemerataan penguasaan faktor produksi

Sejalan dengan amanat penjelasan pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi kerakyatan.

5. Koperasi sebagai sokoguru perekonomian

Berdasrkan Pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.

6. Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan

Pada koperasi memang terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya dengan bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, “Pada koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerjasama untuk menyelenggarakan keperluan bersama”. Karakter utama ekonomi kerakyatan pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.

7. Kepemilikan saham oleh pekerja

Dengan diangkatnya kerakyatan sebagai prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu dengan sendirinya tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam menentukan corak perekonomian yang harus diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang harus dikembangkan pada tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan sebagai bangun usaha yang dimiliki dan dikelola secara kolektif (kooperatif) melalui penerapan pola-pola kepemilikan saham oleh pekerja. Penegakan kedaulatan ekonomi rakyat dan pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang hanya dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip tersebut.

Ciri dari sistem ekonomi kerakyatan

' alt="*" v:shapes="_x0000_i1025"> Yang menguasai kebutuhan hidup masyarakat adalah negara atau pemerintah negara tersbut. Misalnya seperti: bahan bakar minyak, air dan sumber daya alam yang lainnya.

alt="*" v:shapes="_x0000_i1026"> Peran negara di ekonomi ini sangatlah penting akan tetapi tidak dominan, dan begitu juga perana dari pihak swasta yang posisinya memang penting akan tetapi tidak mendominasi juga. Sehingga tidak mungkin terjadi kondisi sistem ekonomi liberal ataupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak tersebut yaitu pemerintah dan juga pihak swasta hidup berdampingan secara damai dan saling men-support satu sama lain.

* Di dalam perekonomian ini masyarakat adalah bagian yang sangat penting, karena kegiatan produksi yang dilakukan, diawasi dan dipimpin oleh anggota masyarakat.

* Buruh maupun modal tidak mendominasi perekonomian sebab ekonomi ini didasari atas asas kekeluargaan.

Peran Negara dalam Ekonomi

Ekonomi Kerakyatan

v Menyusun perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, mengembangkan koperasi (Pasal 33 ayat 1).

v Menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak mengembangkan BUMN (Pasal 33 ayat 2).

v Menguasai dan memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 ayat 3).

v Mengelola anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat memberlakukan pajak progresif dan memberikan subsidi.

v Menjaga stabilitas moneter.

v Memastikan setiap warga negara memperoleh haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2).

v Memelihara fakir miskin dan anak terlantar (Pasal 34).

Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan

Tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan meliputi lima hal berikut:

· Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.

· Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar.

· Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.

· Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.

· Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.

Kelebihan dari sistem ekonomi kerakyatan

o Rakyat yang kurang mampu bisa mendapatkan perlakuan hukum yang sama atau secara adil dalam masalah perekonomian.

o Dapat memberikan perhatian yang lebih pada rakyat kecil melalui berbagai macam program operasional yang nyata.

o Sistem ekonomi ini dapat mewujudkan kedaulatan rakyat.

o Dapat merangsang kegiatan ekonomi yang lebih produktif di tingkat rakyat sekaligus dapat melahirkan jiwa kewirausahaan.

o Transaksi antara produksi, distribusi dan konsumsi sangat baik.

o Hubungan antara produksi, distribusi dan juga konsumsi akan saling membutuhkan dan sangat baik.

Kelemahan dari sistem ekonomi kerakyatan

o Dalam ekonomi ini akan terjadi praktek membagi-bagi uang kepada rakyat, peraktek ini sangat tidak menguntungkan bagi pihak manapun, termasuk rakyat itu sendiri.

o Aksi membagi-bagi uang ini secara tidak sadar dapat menyebabkan usaha mikro atau kecil dan menengah serta koperasi yang selama ini tidak berdaya dapat bersaing dalam suatu mekanisme pasar, bias menjadi sangat bergantung pada aksi tersebut.

o Masih kurangnya pengetahuan rakyat mengenai Investasi, akibatnya dapat menyebabkan kemiskinan terlalu lama atau perputaran roda yang lambat.

o Kurangnya penerapan dari manajemen.

o Tidak adanya dukungan yang optimal dari pemerintah, meskipun peran pemerintah sangat penting tapi tidak dominan.

o Harus di awasi, jika tidak diawasi dengan baik akan banyak koruptor.

Sejarah sistem ekonomi di Indonesia

Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya.Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal , di mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis . Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi.
Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia.

Alasan Ekonomi Kerakyatan Perlu Dijadikan Strategi Pembangunan Ekonomi

Ada 4 Alasan mengapa ekonomi kerakyatan perlu dijadikan strategi pembangunan ekonomi Indonesia (Mardi Yatmo Hutomo). Keempat alasan, dimaksud adalah:

1. Karakteristik Indonesia

Pengalaman keberhasilan Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Brazil, meniru konsep pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh negara-negara Eropa Barat dan Amerika, ternyata bagi negara-negara berkembang lainnya memberikan hasil yang berbeda. Pengalaman Indonesia yang mengandalkan dana pinjaman luar negeri untuk membiayai pembangunan, mengandalkan investasi dari luar negeri, memperkuat industri substitusi ekspor, selama dua sampai tiga dasawarsa memang berhasil mendorong pertumbuhan output nasional yang cukup tinggi dan memberikan lapangan kerja cukup luas bagi rakyat. Indonesia pernah dijuluki sebagai salah satu dari delapan negara di Asia sebagai Asian Miracle, karena tingkat pertumbuhan ekonominya yang cukup mantap selama tiga dasawarsa, tetapi ternyata sangat rentan dengan terjadinya supply shock. Krisis mata uang Bath di Thailand, ternyata dengan cepat membawa Indonesia dalam krisis ekonomi yang serius dan dalam waktu yang amat singkat, ekonomi Indonesia runtuh.

Fakta ini menunjukkan kepada kepada kita, bahwa konsep dan strategi pembangunan ekonomi yang berhasil diterapkan di suatu negara, belum tentu akan berhasil bila diterapkan di negara lain. Teori pertumbuhan Harrod-Domar – Rostow – David Romer – Solow, dibangun dari struktur masyarakat pelaku ekonomi yang berbeda dengan struktur ekonomi masyarakat Indonesia. Setiap teori selalu dibangun dengan asumsi-asumsi tertentu, yang tidak semua negara memiliki syarat-syarat yang diasumsikan. Itulah sebabnya, untuk membangun ekonomi Indonesia yang kuat, stabil dan berkeadilan, tidak dapat menggunakan teori generik yang ada. Kita harus merumuskan konsep pembangunan ekonomi sendiri yang cocok dengan tuntutan politik rakyat, tuntutan konstitusi kita, dan cocok dengan kondisi obyektif dan situasi subyektif kita.

2. Tuntutan Konstitusi.

Walaupun rumusan konstitusi kita yang menyangkut tata ekonomi yang seharusnya dibangun, belum cukup jelas sehingga tidak mudah untuk dijabarkan bahkan dapat diinterpretasikan bermacam-macam (semacam ekonomi bandul jam, tergantung siapa keyakinan ideologi pengusanya); tetapi dari analisis historis sebenarnya makna atau ruhnya cukup jelas. Ruh tata ekonomi usaha bersama yang berasas kekeluargaan adalah tata ekonomi yang memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk berpartisiasi sebagai pelaku ekonomi. Tata ekonomi yang seharusnya dibangun adalah bukan tata ekonomi yang monopoli atau monopsoni atau oligopoli. Tata ekonomi yang dituntut konstitusi adalah tata ekonomi yang memberi peluang kepada seluruh rakyat atau warga negara untuk memiliki aset dalam ekonomi nasional. Tata ekonomi nasional adalah tata ekonomi yang membedakan secara tegas barang dan jasa mana yang harus diproduksi oleh pemerintah dan barang dan jasa mana yang harus diproduksi oleh sektor private. Mengenai bentuk kelembagaan ekonomi, walaupun dalam penjelasan pasal 33 dinterpretasikan sebagai bentuk koperasi, tetapi tentu harus menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan lingkungan.

3. Fakta Empirik

Dari krisis moneter yang berlanjut ke krisis ekonomi dan kejatuhan nilai tukar rupiah terhadap valas, ternyata tidak sampai melumpuhkan perekonomian nasional. Bahwa akibat krisis ekonomi, harga kebutuhan pokok melonjak, inflasi hampir tidak dapat dikendalikan, ekspor menurun (khususnya ekspor produk manufaktur), impor barang modal menurun, produksi barang manufaktur menurun, pengangguran meningkat, adalah benar. Tetapi itu semua ternyata tidak berdampak serius terhadap perekonomian rakyat penghasilannya bukan dari menjual tenaga kerja.

Usaha-usaha yang digeluti atau dimiliki oleh rakyat banyak yang produknya tidak menggunakan bahan impor, hampir tidak mengalami goncangan yang berarti. Fakta yang lain, ketika investasi nol persen, bahkan ternjadi penyusutan kapital, ternyata ekonomi Indonesia mampu tumbuh 3,4 persen pada tahun 1999. Ini semua membuktikan bahwa ekonomi Indonesia akan kokoh kalau pelaku ekonomi dilakukan oleh sebanyak-banyaknya warga negara.

4. Kegagalan Pembangunan Ekonomi.

Pembangunan ekonomi yang telah kita laksanakan selama ini, dilihat dari aspek makro ekonomi memang menunjukkan hasil-hasil yang cukup baik. Pertumbuhan ekonomi masih di atas 6 persen pertahun. Pendapatan perkapitan meningkat cukup tajam, volume dan nilai eksport non migas juga meningkat. Tetapi pada aspek lain, kita juga harus mengakui, bahwa jumlah penduduk miskin jumlahnya tetap banyak, kesenjangan pendapatan antar golongan penduduk dan atar daerah makin lebar, dan pemindahan pemilikan aset ekonomi dari rakyat ke sekelompok kecil warga negara juga meningkat. Terjadi paradok ekonomi.

Walaupun berbagai program penanggulangan kemiskinan telah kita dilaksanakan, program pemerataan telah kita jalankan, tetapi ternyata semuanya tidak mampu memecahkan masalah-masalah dimaksud. Oleh sebab itu, yang kita butuhkan saat ini sebenarnya bukan hanya program penanggulangan kemiskinan, tetapi merumuskan kembali strategi pembangunan ekonomi yang cocok untuk Indonesia. Kalau strategi pembangunan ekonomi yang kita tempuh benar, maka sebenarnya semua program pembangunan adalah sekaligus menjadi program penanggulangan kemiskinan.

Sistem Ekonomi Kerakyatan Kedepannya

Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Pemihakan dan perlindungan ditujukan pada ekonomi rakyat yang sejak zaman penjajahan sampai 57 tahun Indonesia merdeka selalu terpinggirkan. Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi nasional yang berkeadilan sosial adalah berdaulat di bidang politik, mandiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang budaya.

Upaya-Upaya Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan

1. Alokasi Anggaran untuk Panjaminan Kredit untuk Usaha Rakyat

Yang dibutuhkan oleh usaha rakyat sebenarnya bukan subsidi bunga dan bukan dana block grant, tetapi akses untuk mendapatkan pinjaman ke lembaga keuangan. Dengan demikian, intervensi yang diperlukan dari pemerintah adalah adanya penjaminan kredit untuk UKM.

Mengapa perlu penjaminan, sebab bank adalah risk aversion sehingga tidak berminat memberikan kredit kepada UKM yang memang memiliki default risk tinggi. Tidak efektifnya kebijakan credit rationing dengan mewajibkan bank umum menyalurkan 25 persen kredit kepada UKM dengan subsidi bunga dari pemerintah, adalah argumentasi yang cukup kuat tentang perlunya penjaminan pemerintah untuk kredit UKM.

Strategi ini, selain tidak akan membebani anggaran belanja pemerintah yang terlalu besar, juga bagian dari pembelajaran bagi UKM untuk terbiasa berhubungan dengan lembaga keuangan formal dan pembelajaran bagi UKM untuk mandiri dan efisien.

2. Kebijakan Perpajakan

Untuk mendorong UKM bergabung pada koperasi (baik di sektor pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, industri), maka UKM yang bergabung diberi keringanan pajak. Demikian pula kepada perusahaan apapun yang bersedia menjual sahamnya kepada pegawainya, diberi keringanan pajak.

3. Kebijakan Pertanahan

Lahan dalam perekonomian merupakan faktor modal yang penting. Meningkatnya jumlah petani landless dalam 3 dekade terakhir, dan hilangnya spesifikasi pemilikan komunal atas sumber daya hutan, merupakan ancaman serius dalam membangun ekonomi kerakyatan. Oleh sebab itu, perlindungan bagi masyarakat adat atas tanah ulayat, perlindungan petani melalui sertifikasi tanah, perlu dilakukan. Kebijakan pemerintah yang memberi kemudahan bagi masyarakat adat untuk memperoleh hak pemilikan atas tanah ulayat, akan membantu penguatan ekonomi rakyat.

Perusahaan Hutan Rakyat (bukan HPH tetapi mirip HPH hanya pemilikan sahamnya adalah oleh masyarakat adat setempat), akan dapat dibangun bila pemerintah mengakui hak pemilikan hutan ulayat. Demikian juga Perusahaan Perkebunan Rakyat (bukan Perkebunan Inti Rakyat, tetapi mirip PIR hanya pemilikan sahamnya oleh masyarakat adat setempat), akan dapat dibangun bila pemerintah mengakui hak pemilikan hutan ulayat.

4. Kebijakan Upah

Dari model ekonomi income masyarakat, salah satu sumber pendapatan masyarakat adalah dari upah dan gaji. Rendah tingginya upah dan gaji yang diterima, tergantung dari tingkat upah perjam/bulan, lama jam kerja, dan jumlah anggota keluarga yang bekerja. Tinggi rendahnya tingkat upah dan gaji ditentukan oleh kualitas tenaga kerja. Kualitas tenaga kerja bukan hanya ditentukan oleh tingat pendidikan, tetapi juga sikap mental (etos kerja, profesionalitas, dan kedisiplinan). Lama jam kerja dan jumlah anggota keluarga yang bekerja ditentukan oleh ketersediaan lapangan kerja.

Kebijakan penetapan batas Upah Minimum Regional (UMR), seperti yang selama ini digunakan pemerintah dalam melindungi kaum pekerja, sebenarnya tidak memecahkan permasalahan ketenagakerjaan. Intervensi pemerintah secara langsung dalam menentukan upah dan gaji pekerja, justru menimbulkan permasalahan baru yang lebih serius, seperti pengangguran dan permasalahan sektor informal. Perbaikan gaji dan upah, seharusnya diserahkan melalui mekanisme pasar tenaga kerja.

Oleh sebab itu, dalam rangka penguatan ekonomi kerakyatan dari sisi ketenagakerjaan, harus ada kebijakan baik disisi demand maupun di sisi supply. Di sisi supply, intervensi yang dibutuhkan dari pemerintah adalah peningkatan kualitas tenaga kerja. Sedang di sisi demand, intervensi yang diperlukan dari pemerintah adalah perluasan lapangan kerja. Perluasan lapangan kerja dapat dilakukan melalui instrumen kebijakan fiskal dan moneter, penumbuh kembangkan usaha-usaha ekonomi produktif, dan industrialisasi di perdesaan. Untuk meningkatkan upah pekerja, jalan yang aman untuk ditempuh adalah melalui stimulus penciptaan lapangan kerja. Meluasnya lapangan kerja akan menggeser kurve permintaan, sehingga tingkat upah akan meningkat. Stimulan untuk menciptakan lapangan kerja dapat ditempuh melalui peningkatan investasi. Peningkatan investasi tidak harus menurunkan suku bunga bank, tetapi memperluas akses unit produksi rakyat untuk memperoleh pinjaman di lembaga keuangan bank.

5. Pertanian

Pengadaan sarana produksi pertanian dalam jumlah sedikit akan meningkatkan harga perunit sarana produksi, dan akibatnya biaya produksi per unit produk menjadi tinggi. Dengan produksi kecil dan keuntungan kecil, akan menjadi kendala untuk terjadinya akumulasi kapital di setiap unit produksi. Akibatnya hampir tidak pernah terjadi investasi baru di sektor ini, baik dalam bentuk pengadaan alat-alat mekanisasi pertanian, maupun perluasan lahan.

Dengan skala usaha kecil-kecil dengan jumlah jutaan dan tidak ada keterkaitan antara satu dengan yang lain, menyebabkan posisi tawar mereka baik di pasar input maupun di pasar output, sangat lemah. Di pasar input mereka berhadapan dengan monopoli, sedang di pasar output mereka menghadapi monopsoni. Oleh sebab itu, jalan keluar yang relatif baik adalah melalui merger antarunit usaha pertanian atau coorporate farming. Melalui coorporate farming (CF), produksi pertanian dilakukan melalui unit-unit perusahaan pertanian yang saham seluruhnya dimiliki oleh petani yang bersangkutan. Model CF tidak saja diterapkan untuk pertanian tanaman pangan, tetapi juga untuk perkebunan.

6. Perdagangan

Struktur usaha di sektor perdagangan, seperti kita ketahui bersama, terdiri dari unsur distributor, retail besar, dan retail kecil. Perusahaan distributor pada umumnya dimiliki atau merupakan anak perusahaan dari produsen atau dimiliki oleh perusahaan terbatas yang pemilik bukan produsen tetapi sebagian sahamnya dimiliki oleh produsen. Pemilikan saham di distributor dan retail besar, pada umumnya hanya oleh sebagian kecil orang.

Dalam rangka penguatan ekonomi kerayatan, struktur pemilikan saham di distributor dan retail besar, perlu dilakukan peninjauan kembali. Intinya adalah, sebanyak-banyaknya warga negara harus memiliki saham di sektor perdagangan. Bentuknya adalah, retail-retail kecil harus membentuk koperasi. Melalui koperasi ini, retail-retail kecil memiliki saham di retail besar dan di peerusahaan distributor.

7. Kehutanan dan Pertambangan

Selama ini konsep bahwa “bumi air dan segala isinya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”, dipahami kekayaan alam, khususnya kekayaan hutan dan bahan galian dikuasai negara, lalu oleh pemerintah sebagai wakil negara mengkonsesikan kepada pihak swasta (misalnya dalam bentuk HPH, kontrak karya), kemudian penerimaan bagi hasil dan pajak atas eksploitasi sumber daya alam tersebut dibagi dua, sebagian diberikan kepada pemerintah daerah dan sebagian lagi untuk pemerintah pusat.

Bagian daerah tersebut selanjutnya untuk membiayai pembangunan di daerahnya dan bagi pusat dibagikan kepada daerah bukan penghasil dan atau digunakan pusat untuk untuk membiayai pembangunan nasional. Oleh sebab itu, tidak mengherankan kalau penduduk dimana sumber daya alam itu berada, kadang-kadang tidak merasakan manfaat atas eksploitasi sumber daya alam yang bersangkutan. Bahkan penduduk lokal harus menanggung biaya eksternalitas disekonomi yang ditimbulkan dari kegiatan eksploitasi dimaksud.

Pengakuan atas pemilikan komunal terhadap sumber daya alam yang selanjutnya melibatkan masyarakat lokal dalam eksploitasi, merupakan pilihan kebijakan yang cukup baik bila ditinjau dari aspek politik, aspek ekonomi, dan aspek keberlanjutan. Melalui pengakuan hak kepemilikan komunal, masyarakat bersama pemerintah secara bersama-sama dapat:

a) Mengkonsesikan sepenuhnya kepada pihak investor dengan pemilikan saham bersama antara pemerintah, masyaakat lokal, dan investor,

b) Melakukan kerja sama dengan pihak investor dengan pola Kerja Sama Operasional (KSO), atau

c) Bersama pemerintah membentuk perusahaan yang akan mengeksploitasi sumber daya alam yang bersangkutan.

SISTEM EKONOMI KERAKYATAN

Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah istilah yang relatif baru, yang menggantikan istilah ekonomi rakyat yang konotasinya dianggap negatif dan bersifat diskriminatif.

Pakar-pakar ekonomi muda (arus utama) merasa muak (fedup) dengan istilah-istilah sistem ekonomi Pancasila, karena :

1. Istilah-istilah ekonomi ditunggangi pesan-pesan politik dari pemerintah atau pejabat-pejabat pemerintah, tidak saja kata rakyat atau ekonomi kerakyatan dicurigai bahkan kata Pancasila dianggap terlalu berat untuk dipakai sebagai nama sistem ekonomi yang cocok atau tepat bagi Indonesia.

2. Pemerintah Orde Baru telah secara sepihak memonopoli pengertian dan memanfaatkannya sebagai pembenaran (justification) atas berbagai kebijaksanaan atau politik ekonomi liberal yang berpihak pada ekonomi konglomerasi.

Demontrasi mahasiswa (rakyat) yang menuntut turunnya Soeharto dari pemerintahan pada tahun 1997 dan meminta agar dilaksanakan reformasi. Reformasi yang dituntut adalah, antara lain, reformasi di bidang politik dan reformasi di bidang ekonomi. Reformasi di bidang politik adalah kebebasan bersuara, berpolitik, atau secara singkatnya adalah kebebasan demokrasi, yang selam pemerintahan Soeharto (1965-1997) sangat dikekang atau dipasung. Reformasi di bidang ekonomi dikatakan bahwa di bawah presiden Soeharto pemerintah terlalu memihak kepada perusahaan besar, pada hal terbukti dari krisis yang lalu (1997) bahwa usaha kecil dan menengah atau usaha rakyat terbukti tahan banting.

Yang mengalami kehancuran pada krisis 1997 adalah usaha besar, PHK juga dilakukan oleh perusahaan besar, perusahaan multinasional. Kredit diarahkan terutama untuk kepentingan perusahaan besar. Dominasi asing dalam perekonomian, seperti misalnya peranan Bank Dunia, IMF dan lembaga asing lainnya, dianggap sebagai satu hal yang berlebihan dan rakyat menginginkan agar perekonomian lebih bersifat berdiri di atas kaki sendiri. Oleh karena itu hutang kepada IMF dan Bank Dunia dibayar lunas. Namun hutang luar negeri tidak seluruhnya lunas dan dalam waktu setahun, dan ironisnya adalah bahwa sementara hutang luar negeri berkurang ternyata hutang dalam negeri meningkat dengan tajam. Beberapa hal berikut ini merupakan kebijakan pemerintah selama dalam sistem ekonomi kerakyatan :

1. Peranan IGGI dikurangi, semula diganti dengan CGI (consultative Group on Indonesia) sehingga badan tersebut hanya bersifat konsultasi dalam menyusun kebijaksanaan ekonomi.

2. Investasi asing dengan UUPMA dan investasi dalam negeri dengan UUPMDN, yang memberikan prioritas pada pengusaha besar tidak banyak mendapat sorotan, tidak dihapuskan, namun berjalan seperti semula.

3. Tampak adanya usaha swastanisasi perusahaan Negara namun belum selesai dan usaha swastanisasi ini merupakan isu internasional dan bukanlah disebabkan oleh karena sistem ekonomi kerakyatan.

4. Dari tinjauan di atas dan pengamatan yang mendalam, sistem ekonomi kerakyatan ini masih mempunyai ciri sangat kental sebagai sistem ekonomi pasar.

1. Ekonomi Kerakyatan sebagai Sistem Ekonomi

Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Di mana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (populer) yang dengan secara swadaya mengelola sumber daya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.

Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat lokal dalam mempertahankan kehidupannya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat lokal dalam mengelola lingkungan dan tanah mereka secara turun-temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi subsistem antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengeploitasi sumber daya alam yang ada.

Sri-EdiSwasono dosen sistem ekonomi di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia yang berani dan tegas berbicara tentang Sistem Ekonomi Indonesia yang seharusnya secara mantap disebut Sistem Ekonomi Pancasila, dalam pidato pengukuhan Guru Besar Juli 1988 dengan judul Demokrasi Ekonomi: Komitmen dan pembangunan Indonesia Sri-Edi mengatakan :

Sistem ekonomi Indonesia yang berdasarkan atas Demokrasi Ekonomi itu akan lebih cepat terwujud jika dalam setiap penyusunan kebijaksanaan dikaitkan lebih langsung dengan butir-butir demokrasi ekonomi. Dengan demikian perencanaan pembangunan sekaligus perencanaan sistem, dan pembangunan ekonomi sekaligus merupakan pembangunan sistemnya.

Widjojo Nitisastro, pemimpin teknokrat ekonomi pemerintah Orde Baru, menaruh perhatian besar pada nasib ekonomi rakyat, untuk membangunnya dikembangkan sistem ekonomi yang mengacu pada Pancasila dan UUD 1945.

…..pembangunan ekonomi rakyat harus diberikan prioritas utama di antara soal-soal nasional……Landasanidiil dalam membina Sistem Ekonomi Indonesia dan yang sementara harus tercermin dalam kebijaksanaan ekonomi ialah Pancasila dan UUD 1945. Hakekat dari landasanidiil ini adalah pembinaan sistem ekonomi terpimpin berdasarkan pancasila.

Pada sidang istimewa MPR November 1998 dihasilkan Sejumlah ketetapan reformatif yang mengamanatkan pemerintah Reformasi Pembangunan untuk mengadakan berbagai koreksi fundamental dan total terhadap tatanan-tatanan ekonomi Orde Baru.

Ketetapan ini berjudul Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi,berarti ada perintah untuk menyusun Politik Ekonomi Baru yang berbeda, karena politik ekonomi lama yang diterapkan pemerintah Orde Baru tidak membangun dan mengembangkan ekonomi rakyat. Sebaliknya politik ekonomi dalam bentuk deregulasi bersifat liberal (kebablasan) yang lebih menguntungkan sejumlah kecil perusahaan swasta konglomerat. Inilah pola pembangunan ekonomi konglomerasi.

Tentang liberalisasi yang kebablasan ini Frans Seda selalu menunjuk pada kelalaian kita untuk melaksanakan ajaran-ajaran Bung Hatta.

“ yang lebih prihatin lagi, bahwa sementara tantangan-tantangan secara fundamental itu terjadi pemerintah sepertinya tidak siap, dan datang dengan konsep-konsep pragmatis dan piecemeal seperti kebijakan deregulasi, debirokrasi,join grup ini, join grup sana, tanpa ada suatu visi yang konsepsional komprehensif dan strategis. Dalam hal ini kita dapat berguru pada Bung Hatta”.

TAP No. XVI/1998 menegaskan perlunya penerapan sistem ekonomi kerakyatan yang berpihak pada upaya-upaya pemberdayaan ekonomi rakyat.

2. Ekonomi Kerakyatan dan Globalisasi

Dalam kancah persaingan global yang makin kompetitif maka peningkatan daya saing ekonomi nasional mutlak dibutuhkan dan tak mungkin ditawar – tawar lagi untuk menyelamatkan negara. Yang terasa aneh adalah ungkapan yang muncul dalam sidang APEC di Bogor November 1994 yaitu “siap tidak siap, suka tidak suka”, kita harus ikut globalisasi karena kita sudah berada di dalamnya. Ungkapan ini bisa diartikan adanya rasa percaya diri dan optimisme Indonesia bakal mampu bersaing dalam kancah perekonomian global, namun yang juga dapat dibantah adalah bahwa Indonesia “dipaksa” melaksanakan tindakan-tindakan ekonomi yang mungkin tidak kita sukai karena jelas-jelas merugikan ekonomi nasional atau melemahkan ketahanan nasional. Sudah diperingatkan oleh Hadi Soesastro bahwa globalisasi adalah berbahaya, mahal, dan resikonya besar bagi Negara-negara berkembang seperti Indonesia. Jika memang demikian, mengapa kita harus melaksanakannya juga?

Diterapkannya sistem ekonomi kerakyatan yaitu yang demokratis dan benar-benar sesuai dengan sistem nilai bangsa Indonesia ( sistem ekonomi atau aturan main yang kita buat sendiri ) tentunya memberikan peluang bahwa aturan main itu lebih sesuai dan lebih tepat bagi bangsa Indonesia dalam upaya mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.

Kita merasa pesimis menghadapi kekuatan-kekuatan ekonomi raksasa dari luar, sehingga untuk berpikir beda saja sudah dianggap tidak wajar.

“Mengapa dalam suasana globalisasi kita justru bertumpu pada ekonomi rakyat yang sudah jelas tertinggal dan rendah efisiensinya?”.

Adalah amat keliru menjadikan persaingan bebas secara global sebagai tujuan. Pembangunan nasional adalah mewujudkan ketahanan nasional yang kuat dan tangguh yang sudah terbukti tidak dapat diandalkan pada sejumlah kecil pengusaha konglomerat, tetapi justru harus mengandalkan kekuatan dan ketahanan ekonomi rakyat. Jika dalam krisis ekonomi yang kini masih berlangsung ekonomi rakyat terbukti tahan banting dan banyak yang justru dapat lebih berkembang, maka jika kita berhasil memberdayakannya, ketahanan ekonomi nasional akan lebih kuat dan lebih tangguh lagi dimasa depan.

3. Ekonomi Kelembagaan dan Ekonomi Kerakyatan

Dengan teori-teori ekonomi yang konvensional yang bertumpu pada paradigma persaingan bebas liberal terbukti bangsa Indonesia tidak mampu dan tidak berdaya mengembangkan politik ekonomi yang menguntungkan seluruh rakyat Indonesia. Ada teori ekonomi yang berbeda yang lebih mengandalkan upaya-upaya manusia untuk bekerja sama (cooperation) dan bukan persaingan (competition). Bung Hatta yang pakar ekonomi dan sekaligus perumus pasal-pasal kesejahteraan sosial dalam UUD 1945 menganjurkan koperasi sebagai bangun/ bentuk perusahaan yang sesuai dengan bentuk usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Douglas C. North, penerima hadiah Nobel Ekonomi tahun 1993 yang Guru besar Ekonomi Kelembagaan generasi baru, meneruskan tokoh-tokoh ekonomi kelembagaan sebelumnya yaitu J.R. Commons, ThornsteinVeblen, dan GunnarMyrdal dari Swedia .

Tekanan dari ilmu ekonomi kelembagaan yaitu :

1. Manusia menciptakan dan menggunakan lembaga-lembaga tertentu untuk memecahkan berbagai konflik ekonomi di dalam masyarakat.

2. Mencari kemungkinan-kemungkinan tindakan bersama (collectiveaction) dan kerjasama antar manusia (human cooperation) untuk mengatasi konflik-konflik sosial-ekonomi.

Ekonomi Ortodoks :

Percaya bahwa persaingan bebas akan menghabiskan “harmoni” dan efisiensi.

Terjadinya krismon dan krisis ekonomi di Indonesia tidak diduga siapapun hanya menunjukkan kurangnya perhatian ekonom pada peranan lembaga-lembaga ekonomi, sosial dan budaya masyarakat.

Perhatian para ekonom lebih tertuju pada indikator-indikator ekonomi makro kuantitatif (dapat diukur dengan angka-angka) seperti :

1. Angka-angka inflasi.

2. Pertumbuhan ekonomi

3. Cadangan devisa yang dikenal sebagai fundamental ekonomi.

Budaya suatu bangsa merupakan faktor utama pembentuk lembaga yaitu aturan-aturan yang melarang atau membolehkan suatu tindakan dilakukan seseorang. Douglas North menegaskan tiga komponen lembaga, yaitu :

1. Batasan-batasan informal (informal constraints),

2. Aturan-aturan formal (formal rules), dan

3. Paksaan pematuhan terhadap keduanya (enforcement of both).

Ekonomi Kelembagaan adalah :

Cabang ilmu ekonomi yang percaya adanya peran lembaga-lembaga dalam kinerja ekonomi suatu masyarakat, karena batasan-batasan dan aturan-aturan yang dibuat masyarakat yang bersangkutan dipatuhi atau dapat dipaksakan pematuhannya.

Lembaga adalah : aturan main.

Organisasi adalah : pemain, yaitu kelompok-kelompok masyarakat dan perorangan warga masyarakat yang terikat dalam kebersamaan untuk mencapai tujuan bersama, seperti badan-badan politik, ekonomi, sosial dan pendidikan

4. Peran Pemerintah dalam Ekonomi Kerakyatan

Ekonomi Kerakyatan

Kapitalisme

Negara Kesejahteraan

Ekonomi Neoliberal

1. 1. Menyusun perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan; mengembangkan koperasi (Pasal 33 ayat 1)

2. 2. Menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak; mengembangkan BUMN (Pasal 33 ayat 2).

3. 3. Menguasai dan memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 ayat 3).

4. 4. Mengelola anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat; memberlakukan pajak progresif dan memberikan subsidi.

5. 5. Menjaga stabilitas moneter.

6. 6. Memastikan setiap warga negara memperoleh haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2).

7. 7. Memelihara fakir miskin dan anak terlantar (Pasal 34).

1. 1. Mengintervensi pasar untuk menciptanya kondisi kesempatan kerja penuh.

2. 2. Menyelenggarakan BUMN pada cabang-cabang produksi yang tidak dapat diselenggarakan oleh perusahaan swasta

3. 3. Menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dengan pemerataan pembangunan.

4. 4. Mengelola anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat; memberlakukan pajak progresif dan memberikan subsidi.

5. 5. Menjaga stabilitas moneter.

6. 6. Memastikan setiap warga negara memperoleh haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

7. 7. Memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

1. 1. Mengatur dan menjaga bekerjanya mekanisme pasar; mencegah monopoli.

2. 2. Mengembangkan sektor swasta dan melakukan privatisasi BUMN.

3. 3 Memacu laju pertumbuhan ekonomi, termasuk dengan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masuknya investasi asing.

4. 4. Melaksanakan kebijakan anggaran ketat, termasuk menghapuskan subsidi.

5. 5. Menjaga stabilitas moneter.

6. 6. Melindungi pekerja perempuan, pekerja anak, dan bila perlu menetapkan upah minimum.

7. 7. ---

Pemerintahan Indonesia, justru sampai saat ini masih sangat getol melakukan kapitalisme”murni” yang sudah ditinggalkan orang lain bahkan pencetusnya sendiri yaitu negara Amerika padahal amanat Undang-undang Dasar jelas mengarah kepada ekonomi kerakyatan. Usaha kecil dan menengah tidak terkelola dengan baik. Sebagai contoh, pasar pemerintah, yang banyak diisi oleh pedagang kecil dan menengah terpinggirkan oleh pasar modern dan hipermarket. Ini bukanlah semata hasil persaingan yangfair. Ketika pasar rakyat yang langsung di bawah binaan pemerintah tidak dikelola dengan baik, kumuh, berdesakan, panas, becek, banyak copet, pungli dan adanya pungutan-pungutan liar akibat dari adanyafreemanisme, tidak terpenuhinya kebutuhan barang yang diinginkan oleh konsumen dan lain sebagainya, yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi, bagaimana mungkin bisa bersaing dengan hypermarket yang nyaman dan serba ada. Mengapa tidak pemerintah memodernisasi pasar tradisional, menghilangkan pungli dan lain sebagainya, sehingga kompetisi yang terjadi adalah kompetisi yang fair. Belum lagi bicara masalah modal UKM. Akses terhadap modal dan pinjaman yang terbatas atau kalaupun ada, sangat sulit, melewati banyak prosedur dan berbiaya tinggi. Keberpihakan kepada perusahaan besar semakin kuat. Hal ini dapat dilihat dari indikasi keberpihakan pemerintah terhadap sektor moneter seperti bank-bank konvensional dan peraturan persaingan pasar yang kurang jelas dan tegas.

Harusnya, Peranan positif lembaga dalam membantu masyarakat meningkatkan kesejahteraan, atau dalam hal koperasi mampu memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota-anggotanya, maka pemerintah atau Negara (thestate) yang demokratis harus mampu berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau sekedar meningkatkan kepastian hukum.

Berbagai organisasi bentukan pemerintah menurut Douglas North mungkin saja efisien tetapi efisien dalam membuat suatu masyarakat tidak produktif.

Contoh: pemberian uang sogok (korupsi) kepada pejabat-pejabat/ instansi pemerintah untuk mempercepat suatu urusan bisnis.

5. Ekonomi Kerakyatan Mengisi Otonomi Daerah

TAP No. XVI/ 1998 tentang Politik Ekonomi.

TAP No. XV tentang Otonomi Daerah.

UU No. 22/1999 tentang pemerintahan daerah

UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah.

Kedua UU yang akan efektif berlaku tahun 2000 ini akan berarti kenaikan yang sangat besar dari dana-dana pembangunan daerah berupa bagian daerah dari penerimaan PBB, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan penerimaan daerah dari sumberdaya alam minyak, hutan dan perikanan, sehingga daerah yang kaya akan sumberdaya alam tidak saja akan menguasai lebih banyak untuk pembangunan daerah, tetapi juga akan mempunyai wewenang jauh lebih besar dari sebelum reformasi untuk mengarahkan pemanfaatannya. Dengan demikian penerapan sistem ekonomi kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit bagi pemerintah daerah yang lebih mandiri, dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah.

6. Teori Besar Ekonomi Kelembagaan

Adatiga teori penting yang selama ini menjadi pijakan para perencana pembangunan maupun pengambil kebijakan yang mencoba mengadopsi pendekatan ekonomi kelembagaan untuk mengupas persoalan-persoalan ekonomi. Ketiga teori tersebut adalah:

1. Teori ekonomi biaya transaksi

Seperti diketahui, pandangan neoklasik menganggap pasar berjalan secara sempurna tanpa biaya apapun karena pembeli (consumers) memiliki informasi yang sempurna dan penjual (producers) saling berkompetisi sehingga menghasilkan harga yang rendah. Tetapi dunia nyata faktanya adalah sebaliknya, di mana informasi, kompetisi, sistem kontrak, dan proses jual-beli bisa sangat asimetris. Inilah yang menimbulkan adanya biaya transaksi, yang sekaligus bisa didefinisikan sebagai biaya-biaya untuk melakukan proses negosiasi, pengukuran, dan pemaksaan pertukaran. Singkatnya, teori biaya transaksi menggunakan transaksi sebagai basis unit analisis, sedangkan teori neoklasik memakai produk sebagai dasar unit analisis. Berikutnya, teori ekonomi kelembagaan juga diformulasikan oleh teori Coase (CoaseTheorem) yang mengklarifikasi tentang biaya transaksi dalam teori ekonomi neoklasik. Coase mendemonstrasikan bahwa inefisiensi dalam ekonomi neoklasik bisa terjadi bukan cuma akibat adanya struktur pasar yang tidak sempurna atau penjelasan standar lainnya, melainkan karena adanya kehadiran secara implisit biaya transaksi. Dalam kasus monopoli, misalnya, inefisiensi bukan hanya terjadi akibat struktur pasar yang terkosentrasi, namun juga oleh sebab kesulitan pihak monopolis menentukan jumlah pembeli dan harus menegosiasikan di antara mereka. Sedangkan pada kasus eksternalitas, inefisiensi terjadi jika biaya sosial produksi melebihi biaya privat produksi (eksternalitas negatif) sehingga perusahaan tidak mampu memberikan kompensasi bagi tambahan biaya tersebut.
Sebenarnya untuk mendefinisikan biaya transaksi ini sangatlah pelik. Namun, sebagai upaya untuk mengerjakan investigasi konsep tentang biaya transaksi sangatlah berguna untuk mengenali bentuk dan struktur sebuah pertukaran/ transaksi (Furubotn dan Richter, 1991:8).

Sedangkan menurut, Furubotn dan Richter menunjukkan bahwa biaya transaksi adalah ongkos untuk menggunakan pasar (markettransactioncosts) dan biaya melakukan hak untuk memberikan pesanan di dalam perusahaan ( managerialtransactioncosts). Di samping itu, ada juga rangkaian biaya yang diasosiasikan untuk menggerakkan dan menyesuaikan dengan kerangka politik kelembagaan (politicaltransactioncosts). Untuk masing-masing tiga jenis biaya transaksi tersebut bisa dibedakan menurut dua tipe:

1. biaya transaksi "tetap" (fixedtransactioncosts), yaitu investasi spesifik yang dibuat di dalam menyusun kesepakatan kelembagaan ( institusional arrangements).

2. biaya transaksi "variabel" (variabletransactioncosts), yakni biaya yang tergantung pada jumlah dan volume transaksi. Pada poin ini, sifat dari biaya transaksi sama dengan ongkos produksi, di mana keduanya mengenal konsep biaya tetap dan biaya variabel. Cuma, dalam identifikasi yang mendalam, tentu membedakan antara biaya tetap dan variabel dalam biaya transaksi tidak semudah apabila membandingkannya dalam biaya produksi.

2. Teori hak kepemilikan (Property Rights)

Untuk memahami konsep dasar dari hak kepemilikan, langkah terbaik adalah dengan mula-mula mengasumsikan bahwa seluruh kegiatan ekonomi mengambil tempat dalam kerangka kelembagaan dasar dari negara liberal klasik ( classical liberal state). Asumsi itu menyebutkan bahwa hak kepemilikan ditetapkan kepada individu menurut prinsip kepemilikan pribadi (privateownership) dan bahwa sanksi atas hak kepemilikan dapat dipindahkan (transferable) melalui izin menurut prinsip kebebasan kontrak (freedom of contract). Melalui konsep dasar tersebut, hak kepemilikan (right of ownership) atas suatu aset dapat dimengerti sebagai hak untuk menggunakan (righttouse), untuk mengubah bentuk dan isi hak kepemilikan (tochangeitsformandsubstance), dan untuk memindahkan seluruh hak-hak atas aset (t o transfer allrightsintheasset), atau beberapa hak (somerights) yang diinginkan. Dengan deskripsi ini, hak kepemilikan hampir selalu berupa hak eksklusif (exclusiveright), tetapi kepemilikan bukan berarti hak yang tanpa batas (unrestrictedright).

Sedangkan Bromley dan Cernea mendefinisikan hak kepemilikan sebagai hak untuk mendapatkan aliran laba yang hanya aman (secure) bila pihak-pihak yang lain respek dengan kondisi yang melindungi aliran laba tersebut. Makna ini dengan cukup terang mendonorkan gambaran yang jelas, bahwa sesungguhnya hak kepemilikan menyangkut penguasaan individu atas aset (dalam pengertian yang luas bisa berupa ilmu pengetahuan dan keterampilan) sehingga di dalam dirinya terdapat hak untuk menggunakan atau memindahkan atas yang aset yang dikuasai/dimiliki.

Kepemilikan (property) di sini bisa berupa kepemilikan fisik (obyek konsumen, tanah, peralatan-peralatan modal) dan kepemilikan yang tidak terlihat (intangibleproperty), seperti ide, puisi, dan formula/rumus kimia. Namun, barangkali di antara sekian banyak hak kepemilikan yang ada, bentuk hak kepemilikan yang paling penting bagi teori ekonomi adalah tenaga kerja dan alat-alat produksi ( means of production). Faktanya memang demikian, di mana kebijakan-kebijakan hak kepemilikan terus diarahkan untuk menjamin kepastian faktor produksi, seperti lahan, tenaga kerja, dan modal. Faktor produksi tersebut mendapatkan prioritas untuk mendapatan kepastian hak kepemilikannya, sebab bila tidak dilindungi dipastikan kegiatan produksi (ekonomi) akan macet.

Dalam konteks kerangka kerja neoklasik, Tietenberg menerima premis yang dikembangkan oleh aliran neoklasik dan menyarankan bahwa struktur yang efisien dari hak kepemilikan dapat memproduksi alokasi sumberdaya yang efisien pula.

Kemudian dia mengidentifikasi empat karakteristik dari hak kepemilikan yang penting:

1. Universalitas: seluruh sumberdaya dimiliki secara privat dan seluruh jatah (entitlement) dispesifikasi secara lengkap.

2. Eksklusivitas: seluruh keuntungan dan biaya diperluas sebagai hasil dari kepemilikan dan pemanfaatan sumberdaya seharusnya jatuh ke pemilik, dan hanya kepada pemilik, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui penjualan atau yang lain.

3. Transferabilitas: seluruh hak kepemilikan seharusnya dapat dipindahkan/ditransfer dari satu pemilik kepada pihak lain lewat pertukaran sukarela.

4. Enforsibilitas: hak kepemilikan seharusnya dijamin dari praktek keterpaksaan atau pelanggaran dari pihak lain.

Pada akhirnya, bila dipilah-pilah jenis-jenis hak kepemilikan yang eksis dalam masyarakat, setidaknya terdapat tiga tipe yang penting, yakni hak kepemilikan individu (privatepropertyright/ownership), hak kepemilikan negara (statepropertyright/ownership), dan hak kepemilikan komunal (communalpropertyright/ownership). Hak kepemilikan individu/pribadi dimaksudkan bahwa setiap individu berhak untuk menguasai dan memiliki aset spesifik yang diinginkan, di mana dengan kepemilikan tersebut dia berhak untuk memperoleh keuntungan, entah dengan cara diolah, dijual, atau dengan jalan lain. Sedangkan hak kepemilikan negara diartikan bahwa aset spesifik hanya dibolehkan menjadi milik negara sehingga individu/pribadi tidak diperkenankan untuk memilikinya. Sementara itu, hak kepemilikan komunal tidak lain merupakan kepemilikan yang dipunyai oleh kelompok yang telah terdefinisikan dengan baik ( well-definedgroup) dari orang-orang (people) yang bergabung untuk menggenggam aset yang tidak bisa dipindahkan ( nontransferableasset). Di luar itu, memang masih ada beberapa jenis hak kepemilikan lain, misalnya hak kepemilikan terbuka ( openaccesspropertyright), namun eksistensinya saat ini semakin melemah seiring dengan intensitas modernisasi ekonomi.

3. Teori modal sosial

Muasal teori modal sosial pertama kali sesungguhnya dipicu oleh tulisan Pierre Bourdieu yang dipublikasikan pada akhir tahun 1970-an. Judul tulisan Bourdieu tersebut antara lain adalah Le Capital Social: Notes Provisoires, yang diterbitkan dalam Actesde la Rechercheen Sciences Sociales (1980). Namun, karena publikasi tersebut dilakukan dalam bahasa Prancis, membuat tidak banyak ilmuwan sosial (khususnya sosiologi dan ekonomi) yang menaruh perhatian. Setelah James S. Colemanmempublikasikan topik yang sama pada tahun 1993, barulah para intelektual mengunduh tema tersebut sebagai salah satu santapan penting yang mempertemukan antardisiplin ilmu. Akhirnya, hingga saat ini, banyak pihak yang berkeyakinan bahwa Coleman merupakan ilmuwan pertama yang memperkenalkan konsep modal sosial, seperti yang ia tulis dalam jurnal American Journal of Sociology yang berjudul Social Capital intheCreation of Human Capital (1988).

Lepas dari misi informasi tersebut, topik modal sosial memang sangat wajar mendapatkan atensi yang besar dari para pemikir sosial karena cakupan dan relevansinya yang kasatmata. Bahkan, Poldan menyebut modal sosial sangat dekat untuk menjadi konsep gabungan bagi seluruh disiplin ilmu sosial ( closetobecoming a jointconcept for allsocialsciences). Berbeda dengan dua modal lainnya yang lebih dulu populer dalam bidang ilmu sosial, yakni modal ekonomi (economic/financialcapital) dan modal manusia (human kapital), modal sosial baru eksis bila ia berinteraksi dengan struktur sosial. Sifat ini jelas berbeda dengan dua modal sebelumnya, yakni modal ekonomi dan manusia. Dengan modal ekonomi yang dimiliki seseorang/perusahaan bisa melakukan kegiatan (ekonomi) tanpa harus terpengaruh dengan struktur sosial, demikian pula halnya dengan modal manusia. Hal inilah yang menyebabkan Colemanmendefinisikan modal sosial berdasarkan fungsinya. Menurutnya, modal sosial bukanlah entitas tunggal, tetapi entitas majemuk yang mengandung dua elemen:

1. modal sosial mencakup beberapa aspek dari struktur sosial.

2. modal sosial memfasilitasi tindakan tertentu dari pelaku (aktor) baik individu maupun perusahaan di dalam struktur tersebut ( withinthestructure). Dari perspektif ini, sama halnya dengan modal lainnya, modal sosial juga bersifat produktif, yakni membuat pencapaian tujuan tertentu yang tidak mungkin diraih bila keberadaannya tidak eksis.

Coleman menyebut setidaknya terdapat tiga bentuk dari modal sosial. Pertama, struktur kewajiban (obligations), ekspektasi, dan kepercayaan. Dalam konteks ini, bentuk modal sosial tergantung dari dua elemen kunci: kepercayaan dari lingkungan sosial dan perluasan aktual dari kewajiban yang sudah dipenuhi (obligationheld). Dari perspektif ini, individu yang bermukim dalam struktur sosial dengan saling kepercayaan tinggi memiliki modal sosial yang lebih baik daripada situasi sebaliknya.

Kedua, jaringan informasi (informationchannels). Informasi sangatlah penting sebagai basis tindakan. Tetapi harus disadari bahwa informasi itu mahal, tidak gratis. Pada level yang paling minimum, di mana ini perlu mendapatkan perhatian, informasi selalu terbatas. Tentu saja, individu yang memiliki jaringan lebih luas akan lebih mudah (dan murah) untuk memperoleh informasi, sehingga bisa dikatakan modal sosialnya tinggi; demikian pula sebaliknya.

Ketiga, norma dan sanksi yang efektif (normsandeffectivesanctions ). Norma dalam sebuah komunitas yang mendukung individu untuk memperoleh prestasi (achievement) tentu saja bisa digolongkan sebagai bentuk modal sosial yang sangat penting. Contoh lainnya, norma yang berlaku secara kuat dan efektif dalam sebuah komunitas yang bisa memengaruhi orang-orang muda, mempunyai potensi untuk mendidik generasi muda tersebut memanfaatkan waktu sebaik-baiknya (having a goodtime).

Jadi, Ilmu ekonomi kelembagaan generasi kedua sebagai teori besar ekonomi dengan tokoh utamanya Dauglas North nampak lebih dekat pada teori ekonomi Neoklasik ketimbang ekonomi kelembagaan generasi pertama (Veblendkk), terutama dalam teori pilihan rasional (rationalchoice).

Dalam kaitan krisis ekonomi Indonesia dengan peranan besar dari pengusaha konglomerat, yang bekerja sama secara kolusif dengan pejabat-pejabat Negara, teori ekonomi kelembagaan mampu menjelaskan berfungsinya apa yang disebut Negara pemangsa (predatorystate) yang perlu dilawan dan ditundukkan dengan lembaga-lembaga buatan masyarakat sendiri yaitu masyarakat madani (civilsociety). Akhirnya yang baru dari teori kelembagaan adalah kemungkinan adanya keseimbangan ganda (multipleequilibria) sebagai lawan dari teori keseimbangan umum (general equilibriumtheory).

7. Ekonomi Kelembagaan bagi Indonesia

Ekonomi kelembagaan mempelajari dan berusaha memahami peranan kelembagaan dalam sistem dan organisasi ekonomi atau sistem terkait, yang lebih luas. Kelembagaan yang dipelajari biasanya bertumbuh spontan seiring dengan perjalanan waktu atau kelembagaan yang sengaja dibuat oleh manusia. Peranan kelembagaan bersifat penting dan strategis karena ternyata ada dan berfungsi di segala bidang kehidupan. Dengan demikian, ilmu ekonomi kelembagaan kemudian menjadi bagian dari ilmu ekonomi yang cukup penting peranannya dalam perkembangan ilmu pengetahuan sosial humaniora, ekonomi, budaya dan terutama ekonomi politik. Ilmu ekonomi kelembagaan terus berkembang semakin dalam karena ditekuni oleh banyak ahli ilmu ekonomi dan ilmu sosial lainnya, termasuk beberapa diantaranya memenangkan hadiah nobel. Penghargaan tersebut tidak hanya tertuju langsung kepada ahli dan orangnya, tetapi juga pada bidang keilmuannya, yakni ilmu ekonomi kelembagaan (Rachbini, 2002).

Para penganut ekonomi kelembagaan percaya bahwa pendekatan multidisipliner sangat penting untuk memotret masalah-masalah ekonomi, seperti aspek sosial, hukum, politik, budaya, dan yang lain sebagai satu kesatuan analisis (Yustika, 2008: 55). Oleh karena itu, untuk mendekati gejala ekonomi maka, pendekatan ekonomi kelembagaan menggunakan metode kualitatif yang dibangun dari tiga premis penting yaitu: partikular, subyektif dan, nonprediktif.

Cabang ilmu ekonomi kelembagaan di Amerika Serikat lahir dan berkembang bersamaan dengan kondisi kacau yaitu terjadinya perubahan-perubahan besar dalam perekonomian menjelang akhir abad 19.

1. Pertumbuhan perusahaan-perusahaan besar.

2. Tekanan atas harga hasil-hasil pertanian.

3. Tumbuhnya serikat-serikat buruh dan tekanan terhadapnya.

4. Krisis keuangan yang silih berganti.

5. Masalah migrasi, urbanisasi dan korupsi dalam pemerintahan.

Titik balik yang amat penting dari ajaran ekonomi baru adalah keterlibatan langsung pemerintah dalam perekonomian, pemerintah harus memihak pada golongan ekonomi lemah yang dikenal dengan ekonomi rakyat.

Tekad ini kemudian melalui reformasi diatur dalam TAP MPR RI No. XVI/1998 dengan konsideran antara lain sebagai berikut:

1. bahwa pelaksanaan amanat Demokrasi Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 UUD 1945 belum terwujud.

2. Bahwa sejalan dengan perkembangan kebutuhan dan tantangan Pembangunan Nasional, diperlukan keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kesempatan, dukungan dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil dan menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Ekonomi kerakyatan yaitu kegiatan dari ekonomi yang dapat memberikan kesempatan yang luas untuk masyarakat dalam berpartisipasi sehingga perekonomian dapat terlaksana dan berkembang secara baik. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat lokal dalam mengelola lingkungan dan tanah mereka secara turun-temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi subsistem antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengeploitasi sumber daya alam yang ada.

Sistem ekonomi yang berjiwa kerakyatan tidak lahir dalam reformasi ekonomi akhir-akhir ini, tetapi sudah sejak gerakan kemerdekaan dan kebangkitan nasional 1908 dan 1928.

Sistem ekonomi kerakyatan yang dikembangkan melalui proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah untuk melepaskan rakyat dari belenggu kapitalisme global abad 19 dan 20. Perlawanan terhadap globalisasi dan liberalisasi akhir abad 20 dan awal 21 yang kembali mengancam kehidupan ekonomi rakyat hanya dapat dilakukan melalui penguatan sistem ekonomi (aturan main) yang berjiwa kerakyatan.

2. Saran

Semoga bermanfaat bagi pemakalah dan pembaca, dan dalam pembuatan makalah ini mungkin kami banyak kekurangan dan kesalahan, maka dari itu penulis bersedia menerima saran dari dosen ataupun pembaca demi perbaikan makalah selanjutnya

DAFTAR PUSTAKA

Mubyarto, 1961, Sistem Dan Moral Ekonomi Indonesia, LP3ES Jakarta.

--------, 1997, Ekonomi Pancasila :Landasan Pemikiran Mubyarto, Aditya Media, Jakarta.Haryono

--------, 1999, Reformasi Sistem Ekonomi : Dari Kapitalisme Menuju Ekonomi Kerakyatan , Aditya Media, Jakarta.

--------, 2000, Membangun Sistem Ekonomi, BPFE, Yogyakarta.

Tag artikel Makalah Ekonomi kerakyatan

  • makalah ekonomi kerakyatan pdf
  • makalah ekonomi kerakyatan dalam era globalisasi
  • latar belakang ekonomi kerakyatan
  • makalah pemberdayaan ekonomi kerakyatan
  • makalah kewirausahaan dan ekonomi kerakyatan
  • contoh perekonomian kerakyatan
  • definisi ekonomi kerakyatan
  • tujuan ekonomi kerakyatan
Read More
Previous PostOlder Posts Home