Showing posts with label Kewarganegaraan. Show all posts
Showing posts with label Kewarganegaraan. Show all posts

Negara Dan Konstitusi


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Saat ini sebagian masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan tidak hanya mengabaikan, tetapi banyak juga yang tidak mengetahui makna dari negara dan konstitusi tersebut. Terlebih di era-globalisai ini masyarakat dituntut untuk dapat memilah-milah pengaruh positif dan negatif. Dengan adanya pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami serta melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandaskan pada dasar negara dan konstitusi, namun dengan tidak menghilangkan jati dirinya.

Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan kostitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum yang tertinggi disuatu Negara. Sebagai norma tertinggi , dasar negara menjadi sumber pembentukan bagi norma-norma hukum yang ada dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar negara. Konstitusi dalam arti luas adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara, dan dalam arti sempit sendiri konstitusi adalah Udang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar negara, norma hukum dibawag dasar negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dari Negara. Dan terdapat hubungan yang sangat terkait antara keduanya yang perlu kita ketahui

B. Rumusan Masalah

Apakah pengertian Negara itu?

Apakah pengertian Konstitusi itu?

Bagaimana keberadaan Pancasila dan Konstutusi di Indonesia?

Bagaimanakah hubungan antara Negara dan Konstitusi?

BAB II

PEMBAHASAN

1. PENGERTIAN PENDAPAT PARA AHLI

Pengertian Negara Menurut Beberapa Para Ahli

a. Menurut Gettell

Negara adalah komunitas oknum- oknum, secara permanent mendiami wilayah tertentu, menuntut dengan sah kemerdekaan diri dari luar dan mempunyai sebuah organisasi pemerintahan, dengan menciptakan dan menjalankan hukum secara menyeluruh didalam lingkungan.

b. Menurut Aristoteles

Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

c. Menurut Georg Jellinek

Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.

d. Menurut Prof. R. Djokosoetono

Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama

Pengertian Konstiusi Menurut Beberapa Para Ahli

e. Menurut Prof. Miriam Budiarjo

Konstitusi adalah keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

f. Menurut Sri Soemantri

Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.

g. Menurut Paul B. Barthollomew

Konstitusi adalah seperangkat hukum-hukum fundamental dan prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana sebuah pemerintah politis dijalankan.

2. PENGERTIAN NEGARA

Negara merupakan suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendalami wilayah (trritorial) tertentu, dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya. Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanalah satu-satunya organisasi, ada beberapa organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang terlepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada didalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk ikut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya. Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk negara.

Elemen-elemen tersebut adalah :

1. Masyarakat

Masyarakat adalah unsur terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesnya suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi), yaitu suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu ketatanegaraan.

2. Wilayah (tutorial)

Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya suatu wilayah. Selain pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suaty negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Dan apabila menegluarkan peraturan perundang-undangan hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayah itu sendiri. Orang akan segera sadar jika berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang di tentukan oleh wilayah tersebut. Paul Renan (Prancis) menyatakan bahwa satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Otto Bauer menyatakan bahwa ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah satu negara.

3. Pemerintahan

Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintah memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan dalam wilayah negara. Ada empat macam teori mengenai suatu kedaulatan, yaitu teori kedaulatan tuhan., kedaulatan negara, kedaulatan hukum, dan kedaulatan rakyat.

a. Teori Kedaulatan Tuhan (Gods Souvereiniteit)

Teori kedaulatan Tuhan (Gods Souvereiniteit) menyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Contohnya kerajaan Belanda, Raja atau Ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”, atau Ethiopia (Raja Haile Selasi) dinamakan “Singa Penakluk dari suku Yuda yang terpilih Tuhan menjadi Raja di Ethiopia”.

b. Teori Kedaulatan Negara (Staats Souvereiniteit)

Teori kedaulatan Negara (Staats Souvereiniteit) menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, yang artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara. Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “ kemauan negara aadalah milik kekuasaan kekerasan menurut kehendak alam”. Sementara itu Jellinek dalam buku Algemeine Staatslehre menyatakan bahwa kedaulatan negara sebagai pokok pangkal kekuasaan yang tidak diperoleh dari siapapun. Pemerintah adalah “Alat Negara”.

c. Teori Kedaulatan Hukum (Rechts Souvereiniteit)

Teori kedaulatan Hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.

d. Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit)

Teori kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.

Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur negara menjadi 4 bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD (Konstitusi) dan pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).

3. PENGERTIAN KONSTITUSI

Konstitusi berarti pembentukan, yang berasal dari kata kerja “Constituer” (Prancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, yang mengandung arti awal atau permulaan dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-Undang Dasar.

Dulu konstitusi digunakan sebagai petunjuk hukum penting biasanya biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi trtentu terutama dari Paus. Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintah negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam arti tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Tetapi menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan, dan distibusi maupun alokasi konstitusi bagi organisasi pemerintah negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.

Kontitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang suatu negara. Ada dua jenis konstitusi, yaitu konstitusi tertuis (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Yang diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (Geschreven Recht) yang temuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (Ongeschreven Recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nation”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali inggris dan kanada. Dibeberapa negara terdapat dokumen yang menyerupai konstitusi, namun oleh negara tersebut tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam buku yang berjudul “The Law and The Constitution”, Ivor Jenning menyebutkan didalam dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh negara-negara tertentu mengartur tentang :

1. Adanya wewenang dan tata cara bekerja disuatu lembaga kenegaraan.

2. Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah.

Tidak semua lembaga-lembaga pemerintahan dapat diatur dalam poin 1 dan tidak semua warga negara diatur dalam poin 2. Seperti halnya negara inggris. Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur beberapa lembaga dan beberapa hak asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen lainnya tidak sama. Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Kntitusi yang terpanjang yaitu dinegara India yang mempunyai 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti Uruguay mempunyai 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba mempunyai 286 pasal, Panama mempunyai 271 pasal, Peru mempunyai 236 pasal, Brazil dan Colombia 286 pasal, selanjutnya di Asia Burma mempunyai 234 pasal, di Eropa Belanda mempunyai 210 pasal. Konstitusi terpendek adalah Spanyol yang mempunyai 36 pasal, Indonesia mempunyai 37 pasal, Laos mempunyai 44 pasal, Guatemala mempunyai 45 pasal, Ethiopia mempunyai 55, Ceylon mempunyai 91 pasal dan Finlandia mempunyai 95 pasal.

a. Tujuan Dari Konstitusi

Pada umumnya hukum bertujuan agar adanya tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri. Konstitusi juga memiliki tujuan hampir sama dengan hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan :

1. Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.

2. Hubungan antara lembaga negara.

3. Hubungan antara lembaga (pemerintah) dengan warga negara (rakyat).

4. Adanya jaminan atas hak asasi manusia.

5. Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.

Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut baik. Buktinya, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peran yang tidak kalah penting dengan lembaga –lembaga yang terdapat di dalam konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang di atur di dalam konstitusi. Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis diluar konstitusi memiliki kekuatan yang sama dalam pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi. Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan “Constitutionalisme is the name given to the trust which men repose in the power of words engrossed on parchment to keep a government in order. Untuk tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan yang sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan sebagaimana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekuasaan ini secara alamiah muncul kareana adanya kebutuhan untuk merespon perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.t manusia.

b. Klasifikasi Konstitusi

Hampir semua negara memiliki konstitusi, namun antara negara satu dengan negara lainya tentu memiliki perbedaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara lain K. C. Wheare, C. F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya. Dalam buku K. C Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut :

a. Konstitusi tertulis dan tidak tertulis (Written Constitution and Unwritten Constitution).

b. Konstitusi fleksibelitas dan konstitusi rigid (Flexible and Rigid Constitution).

Konstitusi flesibelitas memiliki ciri-ciri pokok:

1. Sifat elastis artinya dapat disesuaikan dengan mudah.

2. Dinyatakan dan dilakukan perubahan dengan mudah seperti mengubah udang-undang.

c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak tinggi (Supreme and Not Supreme Constitution).

Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tinggi dalam negara (tingkat peraturan perundang-undang). Konstitusi tidak derajat tinggi yaotu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.

d. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)

Bentuk negara akan sangat menentukan kostitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur dalam kostitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.

e. Konstitusi Pemerintah Presidensial dan Pemerintah Parlementer (President Executive dan Parliamentary Executive Constitution).

Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain :

1. Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.

2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.

3. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintah pemilihan umum.

Berlakunya suatu konstitusi sebagai dasar hukum yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal ini disebut para ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang diluar dan sekaligus diatas sistem yang diaturnya. Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi.

Constituent Power mendahului konstitusi, dan konstitusi mendahului organisasi pemerintahan yang diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi. Pengertian constituent power berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut. Dengan ciri-ciri konstitusi yang disebutkan oleh Wheare ” Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan konstitusi Pemerintahan Presidensial maupun pemerintahan Parlementer . Hal ini dikarenakan di dalam tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri pemerintahan parlementer. Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di Indonesia menganut sistem konstitusi campuran.

4. PANCASILA DAN KONSTITUSI DI INDONESIA

Seperti yang kita ketahui dalam kehidupan bangsa indonesia, pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pada masa lalu timbul suatu permasalahan yang mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi ideologi tertutup. Hal ini dikarenakan adanya anggapan bahawa pancasila berada diatas dan diluar konstitusi. Pancasila disebut sebagai konstitusi norma fundamental negara (Staats Fundamental Norm) dan menggunakan teori Hans Kelsen dan Hans Nawaiasky.

Teori Hans Kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie). Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky. Teori Nawiaky disebut dengan theorie von stufenufbau der rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah

a. Norma fundamental negara (Staats Fundamental Norm)

b. Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz)

c. Undang-undang formal (formell gesetz)

d. Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).

Staatsfundamentalnorm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi hukum dari suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu negara. Berdasarkan teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S. Attamimi membandingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia. Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, struktur tata hukum Indonesia adalah

a. Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945).

b. Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.

c. Formell gesetz: Undang-Undang.

d. Verordnung en Autonome Satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota.

Penempatan pancasila sebagai suatu Staatsfundamentalnorm di kemukakan pertama kali oleh Notonagoro. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila. Dengan menempatkan pancasila sebagi Staatsfundamentalnorm, maka kedudukan pancasila berada di atas undang-undang dasar. Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di atas konstitusi.

Yang menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah, apakah pancasila merupakan staatsfundamentalnorm atau merupakan bagian dari konstitusi?

Dalam pidatonya, Soekarno menyebutkan dasar negara sebagai Philosofische grondslag sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup. Pancasila adalah lima dasar atau lima asas.

Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.

5. HUBUNGAN NEGARA DENGAN KONSTITUSI

Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.

BAB III

PENUTUP

a. Kesimpulan

1. Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.

2. Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.

3. Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.

4. Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.

Tag

  • makalah negara dan konstitusi
  • pertanyaan tentang negara dan konstitusi
  • negara dan konstitusi pdf
  • negara dan konstitusi ppt
  • negara dan konstitusi doc
  • hubungan negara dan konstitusi
  • soal negara dan konstitusi
  • contoh negara konstitusi
Read More

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

Dalam organisasi apapun Sumber Daya Manusia (SDM) menempati kedudukan yang paling vital. Memang diakui bahwa biaya itu penting. Demikian pula sarana, prasarana dan teknologi. Namun ketersediaan sumber-sumber daya itu menjadi sia-sia apabila ditangani oleh orang-orang yang tidak kompeten dan kurang komitmen. Upaya-upaya untuk merencanakan kebutuhan pegawai (SDM), mengadakan, menyeleksi, menempatkan dan memberi penugasan secara tepat telah menjadi perhatian penting pada setiap organisasi yang kompetitif. Demikian pula kebijakan kompensasi (penggajian dan kesejahteraan) dan penilaian kinerja yang dilakukan dengan adil dan tepat dapat melahirkan motivasi berprestasi pada para pegawai.

Fungsi-fungsi manajemen sumber daya manusia seperti itu masih belum cukup, apabila tidak disertai dengan kebijakan pengembangan dan pemberdayaan pegawai yang dilakukan secara sistematik. Dalam arti yang tradisional, konsep pengelolaan pegawai terbatas pada urusan-urusan manajemen operatif, seperti mengelola data pegawai (record keeping), penilaian kinerja yang bersifat mekanistik (mechanical job evaluation), kenaikan pangkat dan gaji secara otomatis (automatic merit increase). Perhatian terhadap SDM pada masa kini mencakup aspek-aspek yang berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan pegawai (fisik, emosional dan sosial), yang akan berpengaruh secara signifikan terhadap cara-cara mereka bekerja, dan dengan sendirinya berpengaruh terhadap produktivitas mereka.

Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan pengakuan pada pentingnya tenaga kerja pada organisasi sebagai sumber daya manusia yang vital, yang memberikan sumbangan terhadap tujuan organisasi, dan memanfaatkan fungsi dan kegiatan yang menjamin bahwa sumber daya manusia dimanfaatkan secara efektif dan adil demi kemaslahatan individu, organisasi, dan masyarakat.

1.2 RUMUSAN MASALAH :

1. Apa perbedaan dan persamaan MSDM dengan Manajemen Personalia ?

2. Apa saja komponen dari MSDM ?

3. Apa saja metode Pendekatan MSDM ?

4. Apa fungsi dan peranan dari MSDM ?

1.3 TUJUAN :

Tujuan penulisan Berdasarkan rumusan masalah diatas dapat disimpulkan tujuan dari penulisan adalah sebagai berikut :

1. Untuk mengetahui perbedaan dan persamaan dari MSDM dengan manajemen personalia.

2. Untuk mengetahui komponen pembentuk dari MSDM.

3. Untuk mengetahui metode pendekatan dalam MSDM.

4. Untuk mengetahui fungsi dan peranan MSDM.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Persamaan dan perbedaan MSDM dengan Manajemen personalia.

Menurut para ahli pengertian atau definisi dari Manajemen Sumber Daya manusia itu sebagai berikut :

1. Drs. Malayu S.P. Hasibuan

Menurut beliau (Hasibuan,2012:10) MSDM adalah ilmu dan seni mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar efektif dan efisien membantu terwujudnya tujuan perusahaan,karyawan, dan masyarakat.

2. Husain Umar

Menurut beliau (seperti dikutip Sunyoto, 2012:1) manjemen sumber daya manusia adalah suatu perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan atas pengadaan, pengembangan, kompensasi, pengintregasian, pemeliharaan, dan pemutusan hubungan kerja dengan maksud untuk mencapai tujuan organisasi perusahaan secara terpadu.

Dari kedua pengertian dapat disimpulkan bahwa Fokus kajian MSDM adalah masalah tenaga kerja manusia yang diatur menurut urutan fungsi- fungsiny, agar efektif dan efisien dalam mewujudkan tujuan perusahaan, karyawan dan juga masyarakat. sedangkan karyawan adalah perencan, pelaku, dan selalu berperan aktif dalam setiap aktivitas perusahaan.

Manajemen pada dasarnya memiliki 6 unsur yaitu sering disingkat dengan (6M) yaitu : men, money, methode, materials, machines, dan market. Unsur men(manusia) ini berkembang menjadi suatu bidang ilmu manajemen yang disebut Manajemen Sumber Daya Manusia atau disingkat dengan MSDM. Manjemen yang mengatur unsur manusia ini ada yang menyebutnya manajemen kepegawaian atau manajemen personalia ( personel management).

Persamaan dari MSDM dengan manajemen personalia adalah keduanya merupakan ilmu yang mengatur unsur manusia dalam suatu organisasi, agar mendukung terwujudnya tujuan . sedangkan perbedaannnya adalah sebagai berikut :

1. MSDM dikaji secara makro, sedangkan manajemen personalia dikaji secara mikro.

2. MSDM menganggap karyawan adalah kekeayan (asset) utama organisasi, jadi harus dipelihara dengan baik. Manajemen personalia menganggapbahwa karyawan adalah factor produksi, jadi harus dimanfaatkan secara produktif.

3. MSDM pendekatannya secara modern, sedangkan manajemen personalia pendekatannya secara klasik.

MSDM adalah bagian dari manajemen dimana unsur yang paling utama adalah manusia. Sehingga MSDM bisa dikatakan suatu bidang manajemen yang khusus mempelajari hubungan dan peranan manusia dalam organisasi perusahaan.

2.2 Komponen Pembentuk MSDM

Terdapat beberapa komponen pembentuk di dalam Manajemen Sumber Daya Manusia.komponen –komponen tersebut yaitu :

1. Pengusaha

Pengusaha adalah setiap orang yang menginvestasikan modalnya untuk memperoleh pendapatan dan besarnya pendapatan itu tidak menentu tergantung pada laba yang dicapai perusahaan tersebut.

2. Karyawan

Karyawan adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya kepada Pemberi Kerja atau Pengusaha atau majikan. Posisi karyawan dalam suatu perusahaan dibedakan atas dua macam yaitu :

v Karyawan operasional

Yaitu setiap orang yang secara langsung mengerjakan pekerjaannya sendiri sesuai dengan perintah atasannya.

v Karyawan manajerial

Yaitu setiap orang yang berhak memerintah bawahannya untuk mengerjakan sebagian pekerjaannya dan dikerjakan sesuai dengan perintah. Di dalam karyawan manajerial itu dibedakan atas manajer lini dan manajer staff.

2.3 Metode –Metode Pendekatan dalam MSDM

Seorang manajer di dalam memimpin bawahannya hendaklah mempunyai metode –metode pendekatan dan juga dapat menerapkan secara efektif dan selektif metode pendekatan mana yang lebih tepat agar bisa memecahkan masalah yang dihadapi. Terdapat tiga pendekatan sesuai dengan periodenya artinya pendekatan yang lebih akhir menunjukkan lebih baru ditinjau dari segi waktunya yaitu:

1. Pendekatan Mekanis

Mekanisasi (otomatisasi) adalah menggantikan peranan tenaga kerja manusia dengan tenaga kerja mesin dalam melakukan pekerjaan. Pertimbangan ini didasarkan pada pertimbangan ekonomis, kemanusiaan, efektivitas, dan kemampuan yang lebih besar dan lebih baik.

a. Pengangguran Teknologis

Hal ini berarti bahwa pekerjaan yang dilaksanakan dengan metode padat karya(labor intensive) menjadi metode utama modal (capital intensive) sehingga menyebabkan banyak pelkerja yang kehilangan pekerjaannya karena tenaga pekerja tersebut diganti dengan mesin.

b. Keamanan Ekonomis

c. Organisasi buruh.

d. Kebanggaan dalam pekerjaan.

2. Pendekatan Paternalis

Pendekatan paternalis (paternalistic approach) yaitu suatu pendekatan yang dilakukan manager dalam memberikan pengarahan terhadap bawahannya selayaknya seperti bapak etrhadap anak- anaknya. Dalam pendekatan ini mengakibatkan bawahannya manja, bersifat malas sehingga produktivitasnya turun.

3. Pendekatan system social

Dalam pendekatan ini memandang bahwa organisasi atau perusahaan adalah suatu system yang kompleks yang beroperasi dalam lingkungan yang kompleks juga yang bisa disebut sebagai system yang ada di luar. Seorang manajer menyadari bahwa tujuan suatu organisasi, baru akan tercapai jika terbina kerja sama yang harmonis antara sesama karyawan, atasan dengan karyawan dll. Pemikiran ini didasarkan pada adanya saling ketergantungan, interaksi, dan keterkaitan diantara sesama karyawan.

2.4 Fungsi –Fungsi MSDM

Fungsi –fungsi manajemen Sumber Daya Manusia bisa dibedakan menjadi dua yaitu sebagai berikut :

1. Fungsi Manajerial

a. Perencanaan (planning)

Meliputi penentuan program sumber daya manusia yang akan membantu penentuan tujuan perusahaan

b. Pengorganisasian (Organizing)

Membentuk organisasi dengan merancang susunan dari berbagai hubungan antara jabatan, personalia dan factor –faktor fisik.

c. Pengarahan

Di dalam fungsi ini mengarahkan agar karyawan mau bekerja sama dan bekerja secara efektive dan efisien.

d. Pengendalian

Mengadakan pengamatan atas pelaksanaan dan membandingkan dengan rencana dan mengoreksinyajika terjasi penyimpangan atau jika perlu menyesuaikan kembali rancangan yang telah dibuat.

2. Fungsi Operasional

a. Pengadaan

Pengadaan (procurement) adalah proses penarikan, seleksi, penempatan, orientasi, dan induksi untuk mendapatkan karyawan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

b. Pengembangan

Pengembangan (development) adalah proses peningkatan keterampilan tekhnis, teoritis konseptualdan moral karyawan melalui pendidikan dan pelatihan.

c. Kompensasi

Kompensasi (compensation) adalah pemberian balas jasa langsung (direct)maupun tidak langsung (indirect), uang atau barang kepada karyawan sebagai imbalan jasa yang diberikan oleh perusahaan.

d. Pengintregasian

Adalah suatu kegiatan untuk mempersatukan kepentingan perusahaan dan kebutuhan karyawan agar tercipta kerja sama yang serasi dan saling menguntungkan.

e. Pemeliharaan

f. Pemeliharaan (maintenance) adalah kegiatan memelihara atau meningkatkan kondisi

fisik, mental, dan loyalitas karyawan, agar mereka tetap mau bekerja sama sampaipensiun.

g. Kedisiplinan

Merupakan fungsi yang terpenting di MSDM untuk terwujudnya tujuan , karena tanpa disiplin yang baik sulit terwujud tujuan yang maksimal.

h. Pemberhentian

Pemutusan hak kerja (separation) adalah putusnya hak kerja dari suatu perusahaan PHK ini diatur oleh UU.No.12 Tahun 1964.

2.5 Peranan MSDM

Pengimplementasian manajemen sumber daya manusia akan memberikan berbagai manfaat bagi kegiatan pengorganisasian. Peranan MSDM mengatur dan menetapkan program kepegawaian yang mencakup masalah – masalah dibawah ini yaitu :

1. Menetapkan jumlah, kualitas, dan penempatan tenaga kerjayang efektif sesuai dengan kebutuhan perusahaan berdasarkan job description, job specification, job requirement, dan job evaluation.

2. Menetapkan penarikan, seleksi, dan penempatan karyawan.

3. Menetapkan program kesejahteraan, pengembangan, promosi, dan pemberhentian.

4. Meramalkan penawaran dan permintaan, sumber daya manusia pada masa yang akan datang.

5. Memperkiraan keadaan perekonomian pada umumnya dan perkembangan perusahaan pada khususnya.

6. Memonitor dengan cermat undang –undang perburuhan dan kebijaksanaan pembalasan jasa perusahaan-perusahaan sejenis.

BAB III
P E N U T U P

A. Kesimpulan

Perencanaan sumber daya manusia dalam suatu perusahaan merupakan peran yang harus dijalankan sehingga sebagai bagian dari suatu perusahaan, departemen sumber daya manusia memiliki fungsi “sebagai pemain kunci dalam menolong perusahaan-perusahaan mencapai tujuan-tujuan strategis”. Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) adalah fungsi yang berhubungan dengan mewujudkan hasil tertentu melalui kegiatan orang -orang. Hal ini berarti bahwa sumber daya manusia berperan penting dan dominan dalam manajemen.

Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan strategis suatu perusahaan hanya akan dapat tercapai jika perusahaan tersebut didukung oleh sumber daya manusia yang andal dan menguasai bidangnya masing-masing. Penguasaan bidang pekerjaan merupakaan hal mutlak yang yang harus dimiliki oleh setiap personal yang bekerja di suatu perusahaan.

B. Saran

Dalam organisasi apapun Sumber Daya Manusia (SDM) menempati kedudukan yang paling vital. Namun ketersediaan sumber-sumber daya itu menjadi sia-sia apabila ditangani oleh orang-orang yang tidak kompeten dan kurang komitmen. Upaya-upaya untuk merencanakan kebutuhan pegawai (SDM), mengadakan, menyeleksi, menempatkan dan memberi penugasan secara tepat telah menjadi perhatian penting pada setiap organisasi yang kompetitif. Demikian pula kebijakan kompensasi (penggajian dan kesejahteraan) dan penilaian kinerja yang dilakukan dengan adil dan tepat dapat melahirkan motivasi berprestasi pada para pegawai.

DAFTAR PUSTAKA

Kadarisman,Dr.M.(2012).Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia .Jakarta:PT RajaGrafindo Persada.

Sunyoto, Danang.(2012). Teori,Kuesioner,dan analisis data Sumber Daya Manusia.Yogyakarta: Center for Academic Publishing Service.

Hasibuan, Malayu.(2012). Manajemen Sumber Daya Manusia Edisi Revisi.Jakarta: PT bumi aksara.

tag

  • makalah sumber daya manusia pdf
  • makalah tentang sdm lengkap
  • contoh makalah sdm perusahaan
  • makalah sumber daya manusia dalam pendidikan
  • kumpulan makalah sdm
  • contoh makalah manajemen sumber daya manusia

· contoh makalah sumber daya manusia dalam perusahaan

· contoh makalah manajemen sumber daya manusia dalam organisasi

Read More
Previous PostOlder Posts Home