Showing posts with label Geografi. Show all posts
Showing posts with label Geografi. Show all posts
Sumber daya alam yang dapat diperbaharui adalah jenis sumber daya alam yang jika persediaanya telah berkurang atau habis, akan dapat diproduksi kembali. Pembaharuan tersebut dapat dilakukan secara alamiah atau bantuan (rekayasa manusia). Contoh sumber daya hutan dan sumber daya hewan.

Sumber daya alam merupakan unsur lingkungan yang terdiri atas sumber daya alam hayati, sumberdaya alam non hayati dan sumberdaya buatan, merupakan salah satu aset yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.


sumber daya alam

BAB I
PENDAHULUAN


1. Latar Belakang

Sumber daya alam merupakan unsur lingkungan yang terdiri atas sumber daya alam hayati, sumberdaya alam non hayati dan sumberdaya buatan, merupakan salah satu aset yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Sebagai modal dasar pembangunan sumberdaya alam harus dimanfaatkan sepenuh-penuhnya tetapi dengan cara-cara yang tidak merusak, bahkan sebaliknya, cara-cara yang dipergunakan harus dipilih yang dapat memelihara dan mengembangkan agar modal dasar tersebut makin besar manfaatnya untuk pembangunan lebih lanjut di masa mendatang.

Dalam memanfaatkan sumber daya alam, manusia perlu berdasar pada prinsip ekoefisiensi. Artinya tidak merusak ekosistem, pengambilan secara efisien dalam memikirkan kelanjutan SDM. Pembangunan yang berkelanjutan bertujuan pada terwujudnya keberadaan sumber daya alam untuk mendukung kesejahteraan manusia. Maka prioritas utama pengelolaan adalah upaya pelestarian lingkungan, supaya dapat mendukung kehidupan makhluk hidup. Bila sumber daya alam rusak atau musnah kehidupan bisa terganggu.

2. Maksud dan Tujuan Makalah Sumber Daya Alam

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu dapat mengetahui klasifikasi sumber daya alam dan manfaatnya serta upaya yang dapat dilakukan untuk mengelola sumber daya alam tersebut. Selain itu dapat mengetahui pemnfaatan sumber daya alam hayati maupu non hayati dan bagaimana daya dukung lingkungan serta keterbatasan kemampuan manusia dalam mengelola suber daya alam tersebut.

3. Ruang Lingkup

Adapun ruang lingkup masalah yang akan dibahas pada makalah kali ini sebagai berikut:
a)      Pengertian Sumber Daya Alam
b)      Sumber Daya Alam di indonesia
c)      Sumber Daya Alam dan Pertumbuhan Ekonomi
d)     Pemanfaatan Suber Daya Alam Hayati dan Non Hayati
e)      Landasan Kebijaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Alam
f)       Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam
g)      Daya Dukung Lingkungan
h)      Keterbatasan Kemampuan Manusia

Jenis-jenis Sumber Daya Alam yang Dapat  Diperbahrui

1.  Tumbuhan
Tumbuhan merupakan sumber daya alam yang sangat penting. Selain dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, organisme ini memiliki kemampuan untuk menghasilkan oksigen dan pati(karbohidrat) melalui proses fotosintesis.Oleh karena itu, tumbuhan merupakan produsen atau penyusun dasar rantai makanan. Eksploitasi tumbuhan yang berlebihan dapat mengakibatkan kerusakan bahkan kepunahan dan hal ini akan berdampak pada rusaknya rantai makanan. Kerusakan yang terjadi karena punahnya salah satu faktor dari rantai makanan akan berakibat punahnya konsumen tingkat di atasnya. Berbagai tumbuhan yang bermanfaat bagi manusia, dikembangbiakkan melalui kegiatan pertanian.

Pemanfaatan tumbuhan oleh manusia diantaranya:
-  Bahan makanan, misalnya: padi, jagung,gandum,tebu
-  Bahan bangunan, misalnya:  kayu jati, kayu mahoni
-  Bahan bakar (biosolar), misalnya:  kelapa sawit
-  Obat - obatan, misalnya:  jahe, daun binahong, kina, mahkota dewa
-  Bahan baku pupuk kompos.
-  Bahan baku tekstil, misalnya: kapas


2. Hewan
Sumber daya alam hewan dapat berupa hewan liar maupun hewan yang sudah dibudidayakan. Manfaat hewan bagi manusia antara lain:
-  membantu pekerjaan berat manusia, seperti kerbau dan kuda
- sebagai sumber bahan pangan, seperti unggas dan sapi.

Beberapa hewan khas Indonesia, seperti harimau Jawa, Badak bercula satu, Burung Maleo dewasa ini  terancam kepunahan. Untuk menjaga kelestarian satwa langka, diperlukan kawasan pelestarian yang disebut suaka marga satwa atau hutan lindung. Suaka margasatwa merupakan kawasan pelestarian yang memiliki jenis satwa dan keanekaragaman yang unik. Pelestarian dapat dilakukan secara sengaja atau alami untuk menjaga kelangsungan hidup satwa tersebut. Melalui adanya upaya konservasi diharapkan keberadaan flora dan fauna tersebut tetap terjaga dari ambang kepunahan sehingga kelestarian keanekaragaman hayati flora dan fauna Indonesia tetap terjaga pada masa yang akan datang. sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui beserta gambarnya contoh sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan upaya pelestariannya contoh sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan manfaatnya contoh kegiatan ekonomi yang memanfaatkan sumber daya alam contoh sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan tidak dapat di perbaharui contoh kegiatan ekonomi yang memanfaatkan kedua jenis sumber daya alam sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dan manfaatnya makalah sumber daya alam yang dapat diperbaharui

3)  Air.
Air merupakan salah satu kebutuhan utama makhluk hidup di bumi. Seiring dengan pertumbuhan populasi manusia, kebutuhan akan air, baik itu untuk keperluan sehari-hari maupun sebagai sumber energi (PLTA), terus meningkat.Penggunaan air di PLTA merupakan salah satu alternatif energi yang ramah lingkungan, karena air tidak menimbulkan polusi. Air juga digunakan untuk pengairan, bahan dasar industri minuman, penambangan, dan tempat rekreasi.

4).  Angin
Angin mampu menghasilkan energi. Selain dapat terbaharukan dan selalu ada, energi yang dihasilkan angin tidak menghasilkan residu, yang dapat mencemari lingkungan. Beberapa negara yang telah menggunakan turbin angin sebagai sumber energi alternatif adalah Belanda dan Inggris.

5).  Tanah
Tanah termasuk sumber daya alam yang dapat diperbarui, karena tanah terbentuk dari bahan-bahan sisa makluk hidup yang telah mati, seperti dahan, daun, ranting, kotoran, pohon, hewan juga manusia yang diurai oleh hewan-hewan kecil seperti rayap menjadi tanah.

Tanah memiliki manfaat yang sangat besar bagi kehidupan manusia, tanah dimanfaatkan oleh manusia  sebagai lokasi tempat tinggal, juga untuk menanam berbagai macam tumbuhan yang berguna bagi manusia. Berbagai macam jenis tumbuhan yang ada di hutan, pertanian, perkebunan membutuhkan tanah yang subur, bilamana tanahnya tidak subur, maka tidak ada hutan, tidak ada lahan pertanian dan juga tidak ada lahan perkebunan. Kesuburan tanah sangat tergantung kepada bagaimana kita mengelola dan memanfaatkan. Bilamana manusia dalam memanfaatkan dan mengelola tanah secara sembarangan, tidak cerdas, dan seenaknya sendiri maka dapat mengakibatkan tanah tersebut menjadi tidak subur. Beberapa tindakan yang dapat mengurangi kesuburan tanah antara lain adalah pembuangan limbah, terutama yang mengandung zat kimia berbahaya ke tanah dan penggunaan pestisida secara berlebihan.
Mengelompokkan SDA

Secara ekonomi dikatakan bahwa sumberdaya alam itu nilainya tidak tertentu. Misalnya sampai pada tahun 1930, daerah pedalaman Liberia hanya sedikit yang mengetahui, dan belum mempunyai nilai sebagai sumber-sumber alam, tetapi sekarang daerah itu merupakan daerah bijih besi yang terbaik. Bahan bauksit di Afrika Barat, minyak di Aljazair dan Nigeria baru tampak sebagai daerah yang kaya setelah adanya transportasi ke daerah-daerah tersebut. Hutan kita di Kalimantan baru benar-benar sebagai sumber alam sejak tahun 1970-an. Di pantai Selatan antara Cilacap dan pantai Parangtritis tersimpan deposit pasir besi yang semula tidak diketahui dan baru dimanfaatkan mulai tahun 1970. Bahkan pada saat ini banyak orang yang berlomba-lomba membeli bunga anggrek dengan harga jutaan rupiah, padahal di hutan-hutan. sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui beserta gambarnya contoh sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan upaya pelestariannya contoh sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan manfaatnya contoh kegiatan ekonomi yang memanfaatkan sumber daya alam contoh sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan tidak dapat di perbaharui contoh kegiatan ekonomi yang memanfaatkan kedua jenis sumber daya alam sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dan manfaatnya makalah sumber daya alam yang dapat diperbaharui

Kalimantan dan Papua, tanaman tersebut berserakan. Sumberdaya alam tidak saja meliputi jumlah bahan-bahan yang ada menunggu untuk diolah dan digunakan, tetapi sumberdaya alam itu sendiri juga dinamis dan berubah-ubah sifatnya. Mengenai banyak atau tidaknya nilai sumberdaya alam, adalah tergantung pada waktu dan tempat, tingkat teknik dan penemuan-penemuan baru, sikap manusianya terhadap sumberdaya tersebut, perubahan-perubahan dalam selera baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Perubahan-perubahan dalam variabel ini menyebabkan negara itu akan lebih baik atau lebih buruk (dalam arti sumberdaya alamnya) meskipun jumlah fisik dari sumberdaya alam tersebut tidak berubah.

Berdasarkan kemampuannya untuk memperbarui diri sesudah mengalami suatu gangguan, maka sumberdaya alam dibagi ke dalam dua golongan, yaitu: (1) sumberdaya alam yang dapat memperbarui diri; dan (2) sumberdaya alam yang tak dapat memperbarui diri. Sumberdaya alam yang tak dapat memperbarui diri seperti mineral, minyak bumi, gas bumi dan lain-lain merupakan sumberdaya alam yang sangat penting bagi negara, khususnya bagi negara yang sedang berkembang. Sumberdaya alam yang dapat memperbarui diri sangat menentukan kelangsungan suatu pembangunan, oleh karena itu, pengelolaannya harus sangat diperhatikan.

Selain pembagian berdasarkan kemampuan untuk memperbaharui diri, sumberdaya alam juga dapat digolongkan berdasarkan potensi penggunaannya, yaitu:

Sumberdaya alam penghasil energi; misalnya: air, matahari, arus laut, gas bumi, minyak bumi, batu bara, angin dan biotik/tumbuhan;

Sumberdaya alam penghasil bahan baku; misalnya: mineral, gas bumi, biotis, perairan, tanah dan sebagainya; dan Sumberdaya alam lingkungan hidup; misalnya: udara dan ruang, perairan, landscape dan sebagainya.

Menurut Undang-Undang RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, sumberdaya alam dibagi ke dalam sumberdaya hayati misalnya biotika baik hewan maupun tumbuhan, sedangkan sumberdaya alam non hayati seperti tanah, udara, air, dan lain-lain. Penggolongan sumberdaya alam dapat juga berdasarkan ketersediaannya dalam ruang dan waktu yaitu sebagai berikut.

sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan tidak dapat diperbaharui sumber daya alam hayati macam macam sumber daya alam jenis jenis sumber daya alam contoh sumber daya alam dan manfaatnya makalah sumber daya alam artikel sumber daya alam manfaat sumber daya alam

Sumberdaya alam yang tersedia pada satu saat dan suatu tempat. Sumberdaya alam seperti ini sangat langka misalny buah kemang yang terdapat di Bogor dan Palembang. Jika dikultur maka perlu dikondisikan seperti di daerah asal dan lingkungan sangat merupakan faktor pembatas.
Sumberdaya alam yang tersedia pada satu saat di area yang luas. Sumberdaya alam seperti ini biasanya memerlukan musim kawin sehingga produksinya musiman. Produksi akan melimpah walaupun dalam waktu yang singkat.

Sumberdaya alam yang tersedia pada satu tempat dalam jangka waktu lama di areal yang luas.. Sebagai contoh adalah buah apel yang hanya dapat tumbuh dengan baik di suatu tempat tertentu dan tersedia dalam jangka yang lama. Sumber daya alam yang ada di atas permukaan bumi maupun yang ada di bawah permukaan bumi, baik yang sudah ditemukan oleh manusia maupun yang belum ditemukan, baik yang sudah diketahui manfaatnya bagi kehidupan manusia ataupun yangbelum diketahui, pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu sumber daya alam yang dapat diperbaruai dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Namun demikian manusia juga membuat berbagai macam pengelompokkan terhadap sumber daya alam yang ada di permukaan ataupun di bawah permukaan bumi, misalnya dengan sebutan barang tambang, hasil pertanian, hasil perternakan, hasil hutan, sumber daya laut dan sebagainya.

sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan tidak dapat diperbaharui sumber daya alam hayati macam macam sumber daya alam jenis jenis sumber daya alam contoh sumber daya alam dan manfaatnya makalah sumber daya alam artikel sumber daya alam manfaat sumber daya alam



Pemanfaatan Sumber Daya Alam

      Semua kekayaan bumi baik biotik maupun abiotik, yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia merupakan sumber daya alam. Tumbuhan, hewan, manusia dan mikroba merupakan sumber daya alam hayati. Sedangkan faktor abiotik lainnya mrupakan sumber daya alam nonhayati. Pemanfaatan sumber daya alam harus diikuti oleh pemeliharaan dan pelestarian, karena sumber daya alam bersifat terbatas.

      Di bumi ini, penyebaran sumber daya alam tidak merata letaknya. Ada bagian bumi yang sangat kaya akan mineral, ada pula yang tidak. Oleh karena itu agar pemanfaatannta dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi harus disertai dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut :
1.    Memanfaatkan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misal (air, tanah dan udara).
2.    Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
3.    Mengembangkan metoda menambang dan memproses yang efisien, serta pendaurulangan  (recycling).
4.    Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam.
      Berikut beberapan pemanfaatan sumber daya alam ;

a.    Pemanfaatan sumber daya alam nabati, antara lain :
1)      Sebagai sumber bahan pangan
2)      Sebagai sumber sandang, seperti : kapas
3)      Sebagai tanaman hias.

b.    Pemanfaatan sumber daya alam hewani, antara lain :
1)      Sebagai sumber bahan pangandan sumber sandang.
2)      Sebagai benda-benda hasil seni dan kerajinan tangan manusia.
3)      Meningkatkan nilai kehidupan dan nilai budaya manusia.

c.    Pemanfaatan sumber daya alam barang tambang antara lain :
1)      Minyak bumi, digunakan untuk bahan bakar kendaraan, tenaga penggerak mesin pabrik, penerangan tanah.
2)      Gas alam, digunakan untuk bahan bakar rumah tangga dan industri.
3)      Batu bara, digunakan untuk bahan bakar pemberi tenaga dan bahan mentah untuk cat, obat-obatan, wangi-wangian, bahan peledak dan lain sebagainya.

Sumber daya alam tersebut memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Akan tetapi dalam pemanfaatan dan pengelolaannya harus dilakukan sesuai peraturan-peraturan yang mengikat semua pihak agar dapat bermanfaat dalam jangka waktu yang panjang. Maka hal-hal berikut sangat perlu dilaksanakan, antara lain :

a.     Sumber daya alam harus dikelola untuk mendapatkan manfaat yang maksimal, tetapi sumber daya alam harus diusahakan agar produktifitasnya tetap berkelanjutan.
b.    Eksploitasinya harus dibawah batas daya regenerasi atau asimilasi  sumber daya alam.
c.     Diperlukan kebijaksanaan dalam pemanfataan sumber daya alam yang ada dapat lestari dan berkelanjutan dengan menanamkan pengertian sikap serasi dengan lingkungannya.

DAMPAK NEGATIF PENGAMBILAN SDA TANPA PELESTARIAN

Pengambilan hasil laut dan sungai
Penangkapan ikan secara besar-besaran dan dengan menggunakan bahan peledak/racun akan merusak semua habitat laut dan sungai.

Pengambilan hasil hutan
Penebangan pohon secara liar dan illegal akan membawa dampak hilangnya habitat hutan serta daerah resapan air tanah.

Pengambilan tanah galian
Pengerukan tanah atau pasir yang baik yang akan digunakan untuk industri atau bahan bangunan tanpa memperdulikan keseimbangan lingkungan akan mempercepat terjadinya erosi tanah dan tanah longsor.

DAMPAK NEGATIF LAINNYA ADALAH :

a. Rusaknya lingkungan hidup atau terganggunya keseimbangan lingkungan hidup.
b. Hilangnya SDA bagi generasi mendatang.
c. Hilangnya atau punahnya berbagai macam jenis tumbuhan dan hewan.
d. Timbulnya bencana alam.
e. Dll


BAB II
PEMBAHASAN


2.1      Pengertian Sumber Daya Alam


Sumber daya alam adalah semua kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kesejahteraan manusia, misalnya: tumbuhan, hewan, udara, air, tanah, bahan tambang, angin, cahaya matahari, dan mikroba (jasad renik).
Pada dasarnya Alam mempunyai sifat yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang. Oleh karena itu, perlindungan dan pengawetan alam harus terus dilakukan untuk mempertahankan keserasian dan keseimbangan tersebut.

Semua kekayaan yang ada di bumi ini, baik biotik maupun abiotik, yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia merupakan sumber daya alam. Tumbuhan, hewan, manusia, dan mikroba merupakan sumber daya alam hayati, sedangkan faktor abiotik lainnya merupakan sumber daya alam nonhayati. Pemanfaatan sumber daya alam harus diikuti oleh pemeliharaan dan pelestarian karena sumber daya alam bersifat terbatas.

2.2      Sumber Daya Alam di Indonesia

Indonesia merupakan negara dengan tingkat biodiversitas tertinggi kedua di dunia setelah Brazil. Fakta tersebut menunjukkan tingginya keanekaragaman sumber daya alam hayati yang dimiliki Indonesia dan hal ini, berdasarkan Protokol Nagoya, akan menjadi tulang punggung perkembangan ekonomi yang berkelanjutan (green economy). Protokol Nagoya sendiri merumuskan tentang pemberian akses dan pembagian keuntungan secara adil dan merata antara pihak pengelola dengan negara pemilik sumber daya alam hayati, serta memuat penjelasan mengenai mekanisme pemanfaatan kekayaan sumber daya alam tersebut. Kekayaan alam di Indonesia yang melimpah terbentuk oleh beberapa faktor, antara lain:
a) Dilihat dari sisi astronomi, Indonesia terletak pada daerah tropis yang memiliki curah hujan yang tinggi sehingga banyak jenis tumbuhan yang dapat hidup dan tumbuh dengan cepat.
b) Dilihat dari sisi geologi, Indonesia terletak pada titik pergerakan lempeng tektonik sehingga banyak terbentuk pegunungan yang kaya akan mineral.
c) Daerah perairan di Indonesia kaya sumber makanan bagi berbagai jenis tanaman dan hewan laut, serta mengandung juga berbagai jenis sumber mineral.

sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan tidak dapat diperbaharui sumber daya alam hayati macam macam sumber daya alam jenis jenis sumber daya alam contoh sumber daya alam dan manfaatnya makalah sumber daya alam artikel sumber daya alam manfaat sumber daya alam


Tingginya tingkat biodiversitas Indonesia ditunjukkan dengan adanya 10% dari tanaman berbunga yang dikenal di dunia dapat ditemukan di Indonesia, 12% dari mamalia, 16% dari hewan reptil, 17% dari burung, 18% dari jenis terumbu karang, dan 25% dari hewan laut. Di bidang agrikultur, Indonesia juga terkenal atas kekayaan tanaman perkebunannya, seperti biji coklat, karet, kelapa sawit, cengkeh, dan bahkan kayu yang banyak diantaranya menempati urutan atas dari segi produksinya di dunia.
Sumber daya alam di Indonesia tidak terbatas pada kekayaan hayatinya saja. Berbagai daerah di Indonesia juga dikenal sebagai penghasil berbagai jenis bahan tambang, seperti petroleum, timah, gas alam, nikel, tembaga, bauksit, timah, batu bara, emas, dan perak. Di samping itu, Indonesia juga memiliki tanah yang subur dan baik digunakan untuk berbagai jenis tanaman. Wilayah perairan yang mencapai 7,9 juta km2 juga menyediakan potensi alam yang sangat besar.

Macam-macam sumber Daya Alam dapat dibedakan berdasarkan sifat, potensi, dan jenisnya:
a.      Berdasarkan jenis
Menurut jenisnya, sumber daya alam dibagi dua sebagai berikut :
1. Sumber daya alam nonhayati (abiotik); disebut juga sumber daya alam fisik, yaitu sumber daya   alam yang berupa benda-benda mati. Misalnya : bahan tambang, tanah, air, dan kincir angin.
2. Sumber daya alam hayati (biotik); merupakan sumber daya alam yang berupa makhluk hidup. Misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, dan manusia.

b. Berdasarkan potensi
Menurut potensi penggunaannya, sumber daya alam dibagi beberapa macam, antara lain sebagai berikut.
1. Sumber daya alam materi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Misalnya, batu, besi, emas, kayu, serat kapas, rosela, dan sebagainya.
2. Sumber daya alam energi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan energinya. Misalnya batu bara, minyak bumi, gas bumi, air terjun, sinar matahari, energi pasang surut laut, kincir angin, dan lain-lain.

3. Sumber daya alam ruang; merupakan sumber daya alam yang berupa ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah (daratan) dan angkasa.

c.      Berdasarkan Sifat
Menurut sifatnya, sumber daya alam dapat dibagi 3, yaitu sebagai berikut :
1. Sumber daya alam yang terbarukan (renewable), misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, air, dan tanah. Disebut ter barukan karena dapat melakukan reproduksi dan memiliki daya regenerasi (pulih kembali).
2. Sumber daya alam yang tidak terbarukan (nonrenewable), misalnya: minyak tanah, gas bumf, batu tiara, dan bahan tambang lainnya.
3. Sumber daya alam yang tidak habis, misalnya, udara, matahari, energi pasang surut, dan energi laut.

2.3      Sumber Daya Alam dan Pertumbuhan Ekonomi

Sumber daya alam dan tingkat perekonomian suatu negara memiliki kaitan yang erat, dimana kekayaan sumber daya alam secara teoritis akan menunjang pertumbuhan ekonomi yang pesat. Akan tetapi, pada kenyataannya hal tersebut justru sangat bertentangan karena negara-negara di dunia yang kaya akan sumber daya alamnya seringkali merupakan negara dengan tingkat ekonomi yang rendah. Kasus ini dalam bidang ekonomi sering pula disebut Dutch disease. Hal ini disebabkan negara yang cenderung memiliki sumber pendapatan besar dari hasil bumi memiliki kestabilan ekonomi sosial yang lebih rendah daripada negara-negara yang bergerak di sektor industri dan jasa. Di samping itu, negara yang kaya akan sumber daya alam juga cenderung tidak memiliki teknologi yang memadai dalam mengolahnya. korupsi,perang saudara, lemahnya pemerintah dan demokrasi juga menjadi faktor penghambat dari perkembangan perekonomian negara-negara terebut. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan pembenahan sistem pemerintahan, pengalihan investasi dan penyokongan ekonomi ke bidang industri lain, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberdayaan sumber daya alam. Contoh negara yang telah berhasil mengatasi hal tersebut dan menjadikan kekayaan alam sebagai pemicu pertumbuhan negara adalah norwegia dan bostwana.

sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan tidak dapat diperbaharui sumber daya alam hayati macam macam sumber daya alam jenis jenis sumber daya alam contoh sumber daya alam dan manfaatnya makalah sumber daya alam artikel sumber daya alam manfaat sumber daya alam

Walaupun suatu negara memiliki Sumber daya alam yang berlimpah, belum tentu hal itu dapat memberikan manfaat besar bagi penduduknya jika tidak dikelola dengan baik. Beberapa fakta telah menunjukkan bahwa negara-negara yang kaya sumber daya alamnya masih tertinggal keadaan ekonominya jika dibandingkan dengan negara-negara lain yang justru sumber daya alamnya terbatas. Sebagai contoh, negara Jepang memiliki luas wilayah dan kekayaan alam yang terbatas, tetapi Jepang menjadi negara maju di dunia, lebih maju dari Indonesia yang memiliki SDA yang melimpah ruah. Oleh karena itu, pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara maksimal dengan berbagai upaya.

Secara alamiah, penduduk memanfaatkan potensi sumber daya alam dalam berbagai bentuk aktivitas sesuai dengan sumber daya alam yang dimilikinya, aktivitas dalam memanfaatkan sumber daya alam dapat dibagi ke dalam enam aktivitas, yaitu  (1) pertanian, (2) perkebunan, (3) peternakan, (4) perikanan, (5) pertambangan, dan (6) kehutanan.

sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan tidak dapat diperbaharui sumber daya alam hayati macam macam sumber daya alam jenis jenis sumber daya alam contoh sumber daya alam dan manfaatnya makalah sumber daya alam artikel sumber daya alam manfaat sumber daya alam


1.      Aktivitas Pertanian

Di Indonesia, aktivitas pertanian merupakan aktivitas utama yang dilakukan oleh sebagian besar penduduknya. Keadaan tanah yang subur dan di dukung iklimnya membuat penduduk Indonesia banyak mencari nafkah pada aktivitas pertanian.

2.      Aktivitas Perkebunan

Perkebunan bertujuan untuk menghasilkan komoditas pertanian dalam jumlah besar. Dengan alasan efektifitas, aktivitas perkebunan disertai dengan industri pengolahan hasil perkebunan yang sengaja dibangun di area perkebunan. Komoditas yang dihasilkan biasanya diolah dan dikemas terlebih dahulu sebelum dijual ke konsumen. Komoditas perkebunan yang berkembang di Indonesia di antaranya adalah teh, kopi, cokelat, karet, kelapa, dan kelapa sawit. Saat ini Indonesia menjadi penghasil sejumlah komoditas perkebunan, seperti tebu, teh, tembakau, kopi, kelapa sawit, cengkih, kelapa, pala, karet, vanili, lada, dan cokelat.


3.      Aktivitas Peternakan

Perhatikan aktivitas peternakan di daerahmu. Hewan ternak apa saja yang dibudidayakan di Indonesia? Budi daya peternakan yang dikembangkan di Indonesia di antaranya sapi, kerbau, kuda, babi. Selain itu, masih banyak ternak lainnya yang dikembangkan oleh penduduk secara mandiri, misalnya ayam, kambing, domba, dan lain-lain.

4.      Aktivitas Perikanan

Indonesia memiliki Sumber daya perairan yang sangat berlimpah. Curah hujan yang cukup tinggi membuat banyak wilayah yang memiliki sungai, danau, dan waduk. Tempat-tempat tersebut sebagian telah dimanfaatkan oleh penduduk untuk aktivitas perikanan. Tentu saja sumber daya alam perikanan yang jauh lebih besar adalah sumber daya alam yang ada di laut. Luas laut yang sangat besar atau dua per tiga dari luas wilayah Indonesia, menyimpan berbagai kekayaan alam, khususnya ikan.

5.      Aktivitas Pertambangan

Perusahaan pertambangan dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Banyak perusahaan swasta dari luar Indonesia yang juga ikut serta melakukan aktivitas penambangan dengan perjanjian tertentu dan sistem bagi hasil dengan pemerintah Indonesia.
Minyak bumi dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, baik skala besar seperti PLN, maupun untuk rumah tangga, industri, kendaraan bermotor. Selain dimanfaatkan untuk konsumsi dalam negeri. produksi minyak bumi dan gas alam Indonesia juga diekspor ke berbagai negara lain.

6.      Aktivitas Kehutanan

Sumber daya alam hutan merupakan sumber daya alam yang juga sangat berlimpah di Indonesia. Hutan dimanfaatkan penduduk untuk berbagai keperluan, baik sebagai sumber pangan, penghasil kayu bangunan ataupun sebagai sumber tambang dan mineral berharga. Pemanfaatan hutan selanjutnya dilakukan secara intensif dengan mengambil secara besar-besaran sumber daya yang ada di dalamnya.

2.4      Pemanfaatan Sumber Daya Alam Hayati dan Non Hayati

Pemanfaatan sumber daya alam harus diikuti oleh pemeliharaan dan pelestarian. Alam mempunyai sifat yang beraneka ragam namun serasi dan seimbang. Oleh karena itu, perlindungan dan pengawetan alam harus terus dilakukan untuk mempertahankan keserasian dan keseimbangan itu.
Oleh karena itu, agar pemanfaatannya dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harusdilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut:

1. Memanfaatkan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
2. Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
3. Mengembangkan metoda menambang dan memproses yang efisien, serta (recycling).
4. Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam.

Sumber Daya Alam Hayati
Tumbuhan
Tumbuhan merupakan sumber daya alam yang sangat beragam dan melimpah. Organisme ini memiliki kemampuan untuk menghasilkan oksigen dan pati melalui proses fotosintesis. Oleh karena itu, tumbuhan merupakan produsen atau penyusun dasar rantai makanan. Eksploitasi tumbuhan yang berlebihan dapat mengakibatkan kerusakan bahkan kepunahan dan hal ini akan berdampak pada rusaknya rantai makanan Kerusakan yang terjadi karena punahnya salah satu faktor dari rantai makanan akan berakibat punahnya konsumen tingkat di atasnya Pemanfaatan tumbuhan oleh manusia diantaranya
Bahan makanan: padi, jagung, gandum, tebu
Bahan bangungan: kayu jati, kayu mahoni
Bahan bakar (biosolar): kelapa sawit
Obat: jahe, daun binahong, kina, mahkota dewa
Pupuk kompos

Pertanian dan perkebunan
Indonesia dikenal sebagai negara agraris karena sebagian besar penduduk Indonesia mempunyai pencaharian di bidang pertanian atau bercocok tanam. Data statistik pada tahun 2001 menunjukkan bahwa 45% penduduk Indonesia bekerja di bidang agrikultur. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa negara ini memiliki lahan seluas lebih dari 31 juta ha yang telah siap tanam, dimana sebagian besarnya dapat ditemukan di Pulau Jawa. Pertanian di Indonesia menghasilkan berbagai macam tumbuhan komoditi ekspor, antara lain padi, jagung, kedelai, sayur-sayuran, cabai, ubi, dan singkong. Di samping itu, Indonesia juga dikenal dengan hasil perkebunannya, antara lain karet (bahan baku ban), kelapa sawit (bahan baku minyak goreng), tembakau (bahan baku obat dan rokok), kapas (bahan baku tekstil), kopi (bahan minuman), dan tebu (bahan baku gula pasir).

Hewan, Peternakan, Dan Perikanan
Sumber daya alam hewan dapat berupa hewan liar maupun hewan yang sudah dibudidayakan. Pemanfaatannya dapat sebagai pembantu pekerjaan berat manusia, seperti kerbau dan kuda atau sebagai sumber bahan pangan, seperti unggas dan sapi. Untuk menjaga keberlanjutannya, terutama untuk satwa langka, pelestarian secara in situ dan ex situ terkadang harus dilaksanakan. Pelestarian in situ adalah pelestarian yang dilakukan di habitat asalnya, sedangkan pelestarian ex situ adalah pelestarian dengan memindahkan hewan tersebut dari habitatnya ke tempat lain. Untuk memaksimalkan potensinya, manusia membangun sistem peternakan, dan juga perikanan, untuk lebih memberdayakan sumber daya hewan.

o   Sumber Daya Alam Nonhayati
Ialah sumber daya alam yang dapat diusahakan kembali keberadaannya dan dapat dimanfaatkan secara terus-menerus, contohnya: air, angin, sinar matahari, dan hasil tambang.

Air
Air merupakan salah satu kebutuhan utama makhluk hidup dan bumi sendiri didominasi oleh wilayah perairan. Dari total wilayah perairan yang ada, 97% merupakan air asin (wilayah laut, samudra, dll.) dan hanya 3% yang merupakan air tawar (wilayah sungai, danau, dll.). Seiring dengan pertumbuhan populasi manusia, kebutuhan akan air, baik itu untuk keperluan domestik dan energi, terus meningkat. Air juga digunakan untuk pengairan, bahan dasar industri minuman, penambangan, dan aset rekreasi. Di bidang energi, teknologi penggunaan air sebagai sumber listrik sebagai pengganti dari minyak bumi telah dan akan terus berkembang karena selain terbaharukan, energi yang dihasilkan dari air cenderung tidak berpolusi dan hal ini akan mengurangi efek rumah kaca.

Angin
Pada era ini, penggunaan minyak bumi, batu bara, dan berbagai jenis bahan bakar hasil tambang mulai digantikan dengan penggunaan energi yang dihasilkan oleh angin. Angin mampu menghasilkan energi dengan menggunakan turbin yang pada umumnya diletakkan dengan ketinggian lebih dari 30 meter di daerah dataran tinggi. Selain sumbernya yang terbaharukan dan selalu ada, energi yang dihasilkan angin jauh lebih bersih dari residu yang dihasilkan oleh bahan bakar lain pada umumnya. Beberapa negara yang telah mengaplikasikan turbin angin sebagai sumber energi alternatif adalah Belanda dan Inggris.

Tanah
Tanah termasuk salah satu sumber daya alam nonhayati yang penting untuk menunjang pertumbuhan penduduk dan sebagai sumber makanan bagi berbagai jenis makhluk hidup. Pertumbuhan tanaman pertanian dan perkebunan secara langsung terkait dengan tingkat kesuburan dan kualitas tanah. Tanah tersusun atas beberapa komponen, seperti udara, air, mineral, dan senyawa organik. Pengelolaan sumber daya nonhayati ini menjadi sangat penting mengingat pesatnya pertambahan penduduk dunia dan kondisi cemaran lingkungan yang ada sekarang ini.

Hasil Tambang
Sumber daya alam hasil penambangan memiliki beragam fungsi bagi kehidupan manusia, seperti bahan dasar infrastruktur, kendaraan bermotor, sumber energi, maupun sebagai perhiasan. Berbagai jenis bahan hasil galian memiliki nilai ekonomi yang besar dan hal ini memicu eksploitasi sumber daya alam tersebut. Beberapa negara, seperti Indonesia dan Arab, memiliki pendapatan yang sangat besar dari sektor ini. Jumlahnya sangat terbatas, oleh karena itu penggunaannya harus dilakukan secara efisien. Beberapa contoh bahan tambang dan pemanfaatannya:

Minyak Bumi
Avtur untuk bahan bakar pesawat terbang;
Bensin untuk bahan bakar kendaraan bermotor;
Minyak Tanah untuk bahan baku lampu minyak;
Solar untuk bahan bakar kendaraan diesel;
LNG (Liquid Natural Gas) untuk bahan bakar kompor gas;
Oli ialah bahan untuk pelumas mesin;
Vaselin ialah salep untuk bahan obat;
Parafin untuk bahan pembuat lilin; dan
Aspal untuk bahan pembuat jalan (dihasilkan di Pulau Buton).
Batu Bara
Dimanfaatkan untuk bahan bakar industri dan rumah tangga.

sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan tidak dapat diperbaharui sumber daya alam hayati macam macam sumber daya alam jenis jenis sumber daya alam contoh sumber daya alam dan manfaatnya makalah sumber daya alam artikel sumber daya alam manfaat sumber daya alam

2.5      Landasan Kebijaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Alam

Pemanfaatan SDA secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat meningkatkan tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada akahirnya akan mengancam swasembada atau kecukupan pangan semua penduduk di Indonesia. Oleh karena peran pemerintah dalam memberikan kebjakan tentang peraturan pengelolaan SDA menjadi hal yang penting sebagai langkah menjaga SDA yang berkelanjutan.
Kebijakan yang di buat oleh pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat tanpa pengawasan lebih lanjut dari pemerintah. Pemerintah memiliki peran agar kebijakan tersebut diterapkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat. Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:
1.    Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
2.    Memerlukan peranan lokal dalam mendesain kebijakan.
3.    Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
4.    Menetapkan pendekatan kewilayahan.

2.6      Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam


Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita. Sumber daya alam bisa terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, air, permukaan tanah, udara, dan lain sebagainya. Contoh dasar sumber daya alam seperti barang tambang, sinar matahari, tumbuhan, hewan dan banyak lagi lainnya.

1. Sumber daya alam berdasarkan jenis :
sumber daya alam hayati / biotik
adalah sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup.
contoh : tumbuhan, hewan, mikro organisme, dan lain-lain
sumber daya alam non hayati / abiotik
adalah sumber daya alam yang berasal dari benda mati.
contoh : bahan tambang, air, udara, batuan, dan lain-lain

2. Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuan :
sumber daya alam yang dapat diperbaharui / renewable
yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan.
contoh : air, tumbuh-tumbuhan, hewan, hasil hutan, dan lain-lain
sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui / non renewable
ialah sumber daya alam yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah.
contoh : minyak bumi, batubara, timah, gas alam.
sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya / unlimited
contoh : sinar matahari, arus air laut, udara,  dan lain lain.

3. Sumber daya alam berdasarkan kegunaan atau penggunaannya
sumber daya alam penghasil bahan baku
adalah sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih tinggi.
contoh : hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan lain-lain
sumber daya alam penghasil energi
adalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi.
misalnya : ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan lain sebagainya.

Pengelolaan sumber daya alam
Oleh karena itu, agar sumber daya alam dapat bermanfaat dalam waktu yang panjang maka hal-hal berikut sangat perlu dilaksanakan.
1. Sumber daya alam harus dikelola untuk mendapatkan manfaat yang
maksimal, tetapi pengelolaan sumber daya alam harus diusahakan
agar produktivitasnya tetap berkelanjutan.
2. Eksploitasinya harus di bawah batas daya regenerasi atau asimilasi
sumber daya alam.
3. Diperlukan kebijaksanaan dalam pemanfaatan sumber daya alam yang
ada agar dapat lestari dan berkelanjutan dengan menanamkan
pengertian sikap serasi dengan lingkungannya.
4. Di dalam pengelolaan sumber daya alam hayati perlu adanya
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a. Teknologi yang dipakai tidak sampai merusak kemampuan sumber
daya untuk pembaruannya.
b. Sebagian hasil panen harus digunakan untuk menjamin
pertumbuhan sumber daya alam hayati.
c. Dampak negatif pengelolaannya harus ikut dikelola, misalnya
dengan daur ulang.
d. Pengelolaannya harus secara serentak disertai proses
pembaruannya.

Faktor-faktor pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang lestari.Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu :
1. Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber alam di masa depan.
2. Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih besar dibanding daerah yang baru.
3. Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam yang khas merupakan langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru, dengan alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat digantikan dalam arti pemenuhan kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi jangka panjang terhadap pemantapan dan produktivitas daerah (Dasmann, 1973)
Seperti pernyataan diatas, Sumber daya alam ini adalah energi yang sifatnya tidak dapat digantikan. Proses penggantian ini membutuhkan waktu yang sangat lama. Hampir setiap waktu sumber daya alam ini tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia. Beberapa sampel yang bisa kita lihat bahwa sember daya alam ini tak bisa lepas dari kehidupan kita sehari-hari.
Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah.
Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi “keharusan” untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang luas. Hampir bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
Keberhasilan kombinasi beberapa pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang tinggi dari masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih akomodatif terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti jasa hidrologis. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas masyarakat adat yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan kesaling-tergantungan (interdependency) dan jaringan saling berhubungan (interkoneksi) antar komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di antar para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi birokrasi dan politik yang partisipatif demokrasi (participatory democracy).
Kondisi seperti ini bisa diciptakan dengan pendekatan informal, misalnya dengan membentuk “Dewan Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah” atau “Forum Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah/Daerah” yang berada di luar struktur pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk melakukan intervensi kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten yang populasi masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil masyarakat adat dalam lembaga seperti ini harus ada.


2.7      Daya Dukung Lingkungan


Kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup yang meliputi ketersediaan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan dasar dan tersedianya cukup ruang untuk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung lingkungan. Keberadaan sumber daya alam di bumi tidak tersebar merata sehingga daya dukung lingkungan pada setiap daerah akan berbeda-beda. Daya dukung lingkungan ditentukan oleh banyak factor, baik faktor biofisik maupun social – budaya – ekonomi. Faktor itu saling dipengaruhi.
Faktor biofisik penting, Karena menentukan daya dukung lingkungan ialah proses ekologi yang merupakan system pendukung kehidupan dan keanekaan jenis yang merupakan sumberdaya gen, misalnya hutan adalah salah satu factor ekologi dalam system pendukung kehidupan. Hutan melakukan proses fotosintesis yang menghasilkan oksigen yang kita perlukan untuk pernapasan kita.
Faktor sosial buda juga mampunyai peranan yang sangat penting, bahkan menentukan daya dukung lingkungan, sebab akhirnya manusialah yang menentukan apakah pembanguanan akan berjalan terus atau terhenti. Oleh karena itu, pemanfaatanya harus dijaga agar terus berkesinambungan dan tindakan eksploitasi harus dihindari. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut:
·                Memanfaatkan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
·                Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
·                Mengembangkan metode penambangan dan pemrosesan yang lebih efisien serta dapat didaur ulang.
·                Melaksanakan etika lingkungan dengan menjaga kelestarian alam.


2.8      Keterbatasan Kemampuan Manusia

Setiap kegiatan manusia di alam ini, pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia. Kegiatan manusia yang meningkat dan juga jumlah penduduk yang terus bertambah juga akan memanfaatkan penggunaan sumber daya alam sebagai sumber energi dan hara yang dapat mengganggu sistem energi dan sistem hara dalam lingkungan.
Lingkungan juga mempunyai potensi untuk menyembuhkan kembali sistemnya apabila gangguan tersebut tidak melebihi daya dukung lingkungan, sedangkan bila terlampaui maka mulai terjadi masalah lingkungan karena kualitasnya akan menurun bahkan sampai rusak dan tidak dapat diperbaiki kembali atau lingkungan telah tercemar.
Lingkungan yang tercemar akan mengurangi kemanfaatannya bagi kehidupan makhluk, terutama manusia. Untuk itu sumber pencemaran harus dikenali dan kemudian dikendalikan. Salah satu upaya dalam pengelolaan lingkungan adalah mengatur beban pencemaran dari sumbernya baik sumber pencemaran udara, air maupun limbah padat sehingga informasi tentang besarnya beban pencemaran darisetiap sumber amat berguna dalam upaya pengelolaan lingkungan tersebut.


BAB III PENUTUP


3.1      Kesimpulan


Sumber daya alam berdasarkan sifatnya dapat digolongkan menjadi SDA yang dapat diperbaharui dan SDA tak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui merupakan kekayaan alam yang dapat terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi berlebihan. Seperti Tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin, dan air adalah beberapa contoh SDA terbaharukan. Meskipun jumlahnya sangat berlimpah di alam, penggunannya harus tetap dibatasi dan dijaga untuk dapat terus berkelanjutan. SDA tak dapat diperbaharui adalah SDA yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat daripada proses pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Minyak bumi, emas, besi, dan berbagai bahan tambang lainnya pada umumnya memerlukan waktu dan proses yang sangat panjang untuk kembali terbentuk sehingga jumlahnya sangat terbatas., minyak bumi dan gas alam pada umumnya berasal dari sisa-sisa hewan dan tumbuhan yang hidup jutaan tahun lalu, terutama dibentuk dan berasal dari lingkungan perairan.Perubahan tekanan suhu panas, selama jutaaan tahun ini kemudian mengubah materi senyawa organik tersebut menjadi berbagai jenis bahan tambang tersebut.
sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan tidak dapat diperbaharui sumber daya alam hayati macam macam sumber daya alam jenis jenis sumber daya alam contoh sumber daya alam dan manfaatnya makalah sumber daya alam artikel sumber daya alam manfaat sumber daya alam


3.2      Saran

Ekologi Sumber Daya Alam sangatlah penting maka dari itu kita harus bisa menjaga dan melestarikan semaksimal mungkin agar ekologi dan sumber daya alam tetap terjaga. Kita sebagai penerus bangsa harus sadar akan ekologi sumber daya alam. Oleh karena itu kita harus bisa memanfaatkan SDA dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan, jangan terlalu berlebihan. Karena kelak anak cucu kita pasti memerlukan SDA untuk kelangsungan hidupnya.

sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan tidak dapat diperbaharui sumber daya alam hayati macam macam sumber daya alam jenis jenis sumber daya alam contoh sumber daya alam dan manfaatnya makalah sumber daya alam artikel sumber daya alam manfaat sumber daya alam

Read More

Makalah Ekonomi Kerakyatan

Latar belakang

Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat.Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb, yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.

Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat local dalam mempertahan kehidupannnya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat local dalam mengelola lingkungan dan tanah
mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup
masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada. Gagasan ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya alternatif dari para ahli ekonomi Indonesia untuk menjawab kegagalan yang dialami oleh negara negara berkembang termasuk Indonesia dalam menerapkan teori pertumbuhan. Orientasi utama dari ekonomi kerakyatan adalah rakyat banyak, bukan sebagian atau sekelompok kecil orang. Pandangan tersebut lahir, menurut Baswir (2006), jauh sebelum Indonesia merdeka. Bung Hatta melalui artikelnya yang berjudul “Ekonomi Rakyat” yang diterbitkan dalam harian Daulat Rakyat (20 November 1933), mengekspresikan kegundahannya melihat kondisi ekonomi rakyat Indonesia di bawah penindasan pemerintah Hindia Belanda. Dapat dikatakan bahwa “kegundahan” hati Bung Hatta atas kondisi ekonomi rakyat Indonesia yang waktu itu masih berada di bawah penjajahan Belanda, merupakan cikal bakal dari lahirnya, katakanlah demikian, konsep ekonomi kerakyatan, Untuk jelasnya akan di paparkan dalam pembahasan.

Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, Negara Indonesia didirikan dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Pengejawantahan dari amanat Undang Undang Dasar 1945 tersebut, khususnya yang berkaitan dengan frase “memajukan kesejahteraan umum,” pada hakikatnya merupakan tugas semua elemen bangsa, yakni rakyat di segala lapisan di bawah arahan pemerintah. Tidak terlalu salah jika, mengacu pada definisi tujuan pendirian negara yang mulia tersebut, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia harus dicapai dengan menerapkan prinsip “dari, oleh, dan untuk rakyat.”

Konsep tersebut telah jauh-jauh hari dipikirkan oleh Bung Hatta (wakil presiden pertama Negara Kesatuan Republik Indonesia). Beliau, bahkan jauh sebelum Schumacher (yang terkenal dengan bukunya SmallisBeautiful, dan Amartya Sen) pemenang Nobel 1998 Bidang Ekonomi, berpendapat bahwa ekonomi kerakyatan merupakan bentuk perekonomian yang paling tepat bagi bangsa Indonesia (Nugroho, 1997). Orientasi utama dari ekonomi kerakyatan adalah rakyat banyak, bukan sebagian atau sekelompok kecil orang. Pandangan tersebut lahir, menurut Baswir (2006), jauh sebelum Indonesia merdeka. Bung Hatta melalui artikelnya yang berjudul “Ekonomi Rakyat” yang diterbitkan dalam harian Daulat Rakyat (20 November 1933), mengekspresikan kegundahannya melihat kondisi ekonomi rakyat Indonesia di bawah penindasan pemerintah Hindia Belanda. Dapat dikatakan bahwa “kegundahan” hati Bung Hatta atas kondisi ekonomi rakyat Indonesia yang waktu itu masih berada di bawah penjajahan Belanda, merupakan cikal bakal dari lahirnya, katakanlah demikian, konsep ekonomi kerakyatan.

Rumusan Masalah

1. Apa itu Ekonomi Kerakyatan ?

2. Bagaimana Ciri-ciri dari Ekonomi Kerakyatan ?

3. Apa saja peran yang dimiliki Ekonomi Kerakyatan ?

4. Apa tujuan dari Ekonomi Kerakyatan ?

5. Apa saja Kelebihan dan Kekurangan yang ada pada Ekonomi Kerakyatan ?

6. Bagaimana Sejarah Ekonomi Kerakyatan di Indonesia ?

7. Mengapa Ekonomi Kerakyatan perlu dijadikan Strategi Pembangunan Ekonomi Indonesia ?

8. Bagaimana Ekonomi Kerakyatan kedepannya ?

9. Bagaimana Upaya mewujudkan ekonomi kerakyata ?

Tujuan

1. Mengetahui pengertian dari ekonomi kerakyatan

2. Mengetahui ciri-ciri dari ekonomi kerakyatan

3. Memahami peran yang dimiliki ekonomi kerakyatan

4. Memahami tujuan dari ekonomi kerakyatan

5. Mengetahui kelebihan dan kekurangan yang dimiliki ekonomi kerakyatan

6. Mempelajari dan mengetahui sejarah dari system ekonomi kerakyatan di indonesia

7. Mengetahui bahwa ekonomi kerakyatan dapat dijadikan strategi pembangunan ekonomi di Indonesia

8. Memahami,mempelajari manfaat dari ekonomi kerakyatan untuk kedepanya, dan bagaimana sebaiknya ekonomi kerakyataan di masa yang akan datang.

9. Mengetahui upaya yang dilakukan untuk ekonomi kerakyatan.

BAB II

PEMBAHASAN

Pengertian ekonomi kerakyatan

Ekonomi kerakyatan adalah sistem perekonomian yang di mana pelaksanaan kegiatan, pengawasannya, dan hasil dari kegiatan ekonomi dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat. Atau definisi ekonomi kerakyatan yang lainnya adalah suatu sistem perekonomian yang dibangun pada kekuatan ekonomi rakyat, ekonomi kerakyatan yaitu kegiatan dari ekonomi yang dapat memberikan kesempatan yang luas untuk masyarakat dalam berpartisipasi sehingga perekonomian dapat terlaksana dan berkembang secara baik.

Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada.

Ciri Ekonomi Kerakyatan

1. Peranan vital negara (pemerintah).

Sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, yang memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.

2. Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.

Tidak benar jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat anti pasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.

3. Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerjasama (kooperasi).

Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap di dasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggaran melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.

4. Pemerataan penguasaan faktor produksi

Sejalan dengan amanat penjelasan pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi kerakyatan.

5. Koperasi sebagai sokoguru perekonomian

Berdasrkan Pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.

6. Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan

Pada koperasi memang terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya dengan bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, “Pada koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerjasama untuk menyelenggarakan keperluan bersama”. Karakter utama ekonomi kerakyatan pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.

7. Kepemilikan saham oleh pekerja

Dengan diangkatnya kerakyatan sebagai prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu dengan sendirinya tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam menentukan corak perekonomian yang harus diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang harus dikembangkan pada tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan sebagai bangun usaha yang dimiliki dan dikelola secara kolektif (kooperatif) melalui penerapan pola-pola kepemilikan saham oleh pekerja. Penegakan kedaulatan ekonomi rakyat dan pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang hanya dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip tersebut.

Ciri dari sistem ekonomi kerakyatan

' alt="*" v:shapes="_x0000_i1025"> Yang menguasai kebutuhan hidup masyarakat adalah negara atau pemerintah negara tersbut. Misalnya seperti: bahan bakar minyak, air dan sumber daya alam yang lainnya.

alt="*" v:shapes="_x0000_i1026"> Peran negara di ekonomi ini sangatlah penting akan tetapi tidak dominan, dan begitu juga perana dari pihak swasta yang posisinya memang penting akan tetapi tidak mendominasi juga. Sehingga tidak mungkin terjadi kondisi sistem ekonomi liberal ataupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak tersebut yaitu pemerintah dan juga pihak swasta hidup berdampingan secara damai dan saling men-support satu sama lain.

* Di dalam perekonomian ini masyarakat adalah bagian yang sangat penting, karena kegiatan produksi yang dilakukan, diawasi dan dipimpin oleh anggota masyarakat.

* Buruh maupun modal tidak mendominasi perekonomian sebab ekonomi ini didasari atas asas kekeluargaan.

Peran Negara dalam Ekonomi

Ekonomi Kerakyatan

v Menyusun perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, mengembangkan koperasi (Pasal 33 ayat 1).

v Menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak mengembangkan BUMN (Pasal 33 ayat 2).

v Menguasai dan memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 ayat 3).

v Mengelola anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat memberlakukan pajak progresif dan memberikan subsidi.

v Menjaga stabilitas moneter.

v Memastikan setiap warga negara memperoleh haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2).

v Memelihara fakir miskin dan anak terlantar (Pasal 34).

Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan

Tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan meliputi lima hal berikut:

· Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.

· Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar.

· Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.

· Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.

· Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.

Kelebihan dari sistem ekonomi kerakyatan

o Rakyat yang kurang mampu bisa mendapatkan perlakuan hukum yang sama atau secara adil dalam masalah perekonomian.

o Dapat memberikan perhatian yang lebih pada rakyat kecil melalui berbagai macam program operasional yang nyata.

o Sistem ekonomi ini dapat mewujudkan kedaulatan rakyat.

o Dapat merangsang kegiatan ekonomi yang lebih produktif di tingkat rakyat sekaligus dapat melahirkan jiwa kewirausahaan.

o Transaksi antara produksi, distribusi dan konsumsi sangat baik.

o Hubungan antara produksi, distribusi dan juga konsumsi akan saling membutuhkan dan sangat baik.

Kelemahan dari sistem ekonomi kerakyatan

o Dalam ekonomi ini akan terjadi praktek membagi-bagi uang kepada rakyat, peraktek ini sangat tidak menguntungkan bagi pihak manapun, termasuk rakyat itu sendiri.

o Aksi membagi-bagi uang ini secara tidak sadar dapat menyebabkan usaha mikro atau kecil dan menengah serta koperasi yang selama ini tidak berdaya dapat bersaing dalam suatu mekanisme pasar, bias menjadi sangat bergantung pada aksi tersebut.

o Masih kurangnya pengetahuan rakyat mengenai Investasi, akibatnya dapat menyebabkan kemiskinan terlalu lama atau perputaran roda yang lambat.

o Kurangnya penerapan dari manajemen.

o Tidak adanya dukungan yang optimal dari pemerintah, meskipun peran pemerintah sangat penting tapi tidak dominan.

o Harus di awasi, jika tidak diawasi dengan baik akan banyak koruptor.

Sejarah sistem ekonomi di Indonesia

Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya.Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal , di mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis . Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi.
Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia.

Alasan Ekonomi Kerakyatan Perlu Dijadikan Strategi Pembangunan Ekonomi

Ada 4 Alasan mengapa ekonomi kerakyatan perlu dijadikan strategi pembangunan ekonomi Indonesia (Mardi Yatmo Hutomo). Keempat alasan, dimaksud adalah:

1. Karakteristik Indonesia

Pengalaman keberhasilan Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Brazil, meniru konsep pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh negara-negara Eropa Barat dan Amerika, ternyata bagi negara-negara berkembang lainnya memberikan hasil yang berbeda. Pengalaman Indonesia yang mengandalkan dana pinjaman luar negeri untuk membiayai pembangunan, mengandalkan investasi dari luar negeri, memperkuat industri substitusi ekspor, selama dua sampai tiga dasawarsa memang berhasil mendorong pertumbuhan output nasional yang cukup tinggi dan memberikan lapangan kerja cukup luas bagi rakyat. Indonesia pernah dijuluki sebagai salah satu dari delapan negara di Asia sebagai Asian Miracle, karena tingkat pertumbuhan ekonominya yang cukup mantap selama tiga dasawarsa, tetapi ternyata sangat rentan dengan terjadinya supply shock. Krisis mata uang Bath di Thailand, ternyata dengan cepat membawa Indonesia dalam krisis ekonomi yang serius dan dalam waktu yang amat singkat, ekonomi Indonesia runtuh.

Fakta ini menunjukkan kepada kepada kita, bahwa konsep dan strategi pembangunan ekonomi yang berhasil diterapkan di suatu negara, belum tentu akan berhasil bila diterapkan di negara lain. Teori pertumbuhan Harrod-Domar – Rostow – David Romer – Solow, dibangun dari struktur masyarakat pelaku ekonomi yang berbeda dengan struktur ekonomi masyarakat Indonesia. Setiap teori selalu dibangun dengan asumsi-asumsi tertentu, yang tidak semua negara memiliki syarat-syarat yang diasumsikan. Itulah sebabnya, untuk membangun ekonomi Indonesia yang kuat, stabil dan berkeadilan, tidak dapat menggunakan teori generik yang ada. Kita harus merumuskan konsep pembangunan ekonomi sendiri yang cocok dengan tuntutan politik rakyat, tuntutan konstitusi kita, dan cocok dengan kondisi obyektif dan situasi subyektif kita.

2. Tuntutan Konstitusi.

Walaupun rumusan konstitusi kita yang menyangkut tata ekonomi yang seharusnya dibangun, belum cukup jelas sehingga tidak mudah untuk dijabarkan bahkan dapat diinterpretasikan bermacam-macam (semacam ekonomi bandul jam, tergantung siapa keyakinan ideologi pengusanya); tetapi dari analisis historis sebenarnya makna atau ruhnya cukup jelas. Ruh tata ekonomi usaha bersama yang berasas kekeluargaan adalah tata ekonomi yang memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk berpartisiasi sebagai pelaku ekonomi. Tata ekonomi yang seharusnya dibangun adalah bukan tata ekonomi yang monopoli atau monopsoni atau oligopoli. Tata ekonomi yang dituntut konstitusi adalah tata ekonomi yang memberi peluang kepada seluruh rakyat atau warga negara untuk memiliki aset dalam ekonomi nasional. Tata ekonomi nasional adalah tata ekonomi yang membedakan secara tegas barang dan jasa mana yang harus diproduksi oleh pemerintah dan barang dan jasa mana yang harus diproduksi oleh sektor private. Mengenai bentuk kelembagaan ekonomi, walaupun dalam penjelasan pasal 33 dinterpretasikan sebagai bentuk koperasi, tetapi tentu harus menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan lingkungan.

3. Fakta Empirik

Dari krisis moneter yang berlanjut ke krisis ekonomi dan kejatuhan nilai tukar rupiah terhadap valas, ternyata tidak sampai melumpuhkan perekonomian nasional. Bahwa akibat krisis ekonomi, harga kebutuhan pokok melonjak, inflasi hampir tidak dapat dikendalikan, ekspor menurun (khususnya ekspor produk manufaktur), impor barang modal menurun, produksi barang manufaktur menurun, pengangguran meningkat, adalah benar. Tetapi itu semua ternyata tidak berdampak serius terhadap perekonomian rakyat penghasilannya bukan dari menjual tenaga kerja.

Usaha-usaha yang digeluti atau dimiliki oleh rakyat banyak yang produknya tidak menggunakan bahan impor, hampir tidak mengalami goncangan yang berarti. Fakta yang lain, ketika investasi nol persen, bahkan ternjadi penyusutan kapital, ternyata ekonomi Indonesia mampu tumbuh 3,4 persen pada tahun 1999. Ini semua membuktikan bahwa ekonomi Indonesia akan kokoh kalau pelaku ekonomi dilakukan oleh sebanyak-banyaknya warga negara.

4. Kegagalan Pembangunan Ekonomi.

Pembangunan ekonomi yang telah kita laksanakan selama ini, dilihat dari aspek makro ekonomi memang menunjukkan hasil-hasil yang cukup baik. Pertumbuhan ekonomi masih di atas 6 persen pertahun. Pendapatan perkapitan meningkat cukup tajam, volume dan nilai eksport non migas juga meningkat. Tetapi pada aspek lain, kita juga harus mengakui, bahwa jumlah penduduk miskin jumlahnya tetap banyak, kesenjangan pendapatan antar golongan penduduk dan atar daerah makin lebar, dan pemindahan pemilikan aset ekonomi dari rakyat ke sekelompok kecil warga negara juga meningkat. Terjadi paradok ekonomi.

Walaupun berbagai program penanggulangan kemiskinan telah kita dilaksanakan, program pemerataan telah kita jalankan, tetapi ternyata semuanya tidak mampu memecahkan masalah-masalah dimaksud. Oleh sebab itu, yang kita butuhkan saat ini sebenarnya bukan hanya program penanggulangan kemiskinan, tetapi merumuskan kembali strategi pembangunan ekonomi yang cocok untuk Indonesia. Kalau strategi pembangunan ekonomi yang kita tempuh benar, maka sebenarnya semua program pembangunan adalah sekaligus menjadi program penanggulangan kemiskinan.

Sistem Ekonomi Kerakyatan Kedepannya

Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Pemihakan dan perlindungan ditujukan pada ekonomi rakyat yang sejak zaman penjajahan sampai 57 tahun Indonesia merdeka selalu terpinggirkan. Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi nasional yang berkeadilan sosial adalah berdaulat di bidang politik, mandiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang budaya.

Upaya-Upaya Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan

1. Alokasi Anggaran untuk Panjaminan Kredit untuk Usaha Rakyat

Yang dibutuhkan oleh usaha rakyat sebenarnya bukan subsidi bunga dan bukan dana block grant, tetapi akses untuk mendapatkan pinjaman ke lembaga keuangan. Dengan demikian, intervensi yang diperlukan dari pemerintah adalah adanya penjaminan kredit untuk UKM.

Mengapa perlu penjaminan, sebab bank adalah risk aversion sehingga tidak berminat memberikan kredit kepada UKM yang memang memiliki default risk tinggi. Tidak efektifnya kebijakan credit rationing dengan mewajibkan bank umum menyalurkan 25 persen kredit kepada UKM dengan subsidi bunga dari pemerintah, adalah argumentasi yang cukup kuat tentang perlunya penjaminan pemerintah untuk kredit UKM.

Strategi ini, selain tidak akan membebani anggaran belanja pemerintah yang terlalu besar, juga bagian dari pembelajaran bagi UKM untuk terbiasa berhubungan dengan lembaga keuangan formal dan pembelajaran bagi UKM untuk mandiri dan efisien.

2. Kebijakan Perpajakan

Untuk mendorong UKM bergabung pada koperasi (baik di sektor pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, industri), maka UKM yang bergabung diberi keringanan pajak. Demikian pula kepada perusahaan apapun yang bersedia menjual sahamnya kepada pegawainya, diberi keringanan pajak.

3. Kebijakan Pertanahan

Lahan dalam perekonomian merupakan faktor modal yang penting. Meningkatnya jumlah petani landless dalam 3 dekade terakhir, dan hilangnya spesifikasi pemilikan komunal atas sumber daya hutan, merupakan ancaman serius dalam membangun ekonomi kerakyatan. Oleh sebab itu, perlindungan bagi masyarakat adat atas tanah ulayat, perlindungan petani melalui sertifikasi tanah, perlu dilakukan. Kebijakan pemerintah yang memberi kemudahan bagi masyarakat adat untuk memperoleh hak pemilikan atas tanah ulayat, akan membantu penguatan ekonomi rakyat.

Perusahaan Hutan Rakyat (bukan HPH tetapi mirip HPH hanya pemilikan sahamnya adalah oleh masyarakat adat setempat), akan dapat dibangun bila pemerintah mengakui hak pemilikan hutan ulayat. Demikian juga Perusahaan Perkebunan Rakyat (bukan Perkebunan Inti Rakyat, tetapi mirip PIR hanya pemilikan sahamnya oleh masyarakat adat setempat), akan dapat dibangun bila pemerintah mengakui hak pemilikan hutan ulayat.

4. Kebijakan Upah

Dari model ekonomi income masyarakat, salah satu sumber pendapatan masyarakat adalah dari upah dan gaji. Rendah tingginya upah dan gaji yang diterima, tergantung dari tingkat upah perjam/bulan, lama jam kerja, dan jumlah anggota keluarga yang bekerja. Tinggi rendahnya tingkat upah dan gaji ditentukan oleh kualitas tenaga kerja. Kualitas tenaga kerja bukan hanya ditentukan oleh tingat pendidikan, tetapi juga sikap mental (etos kerja, profesionalitas, dan kedisiplinan). Lama jam kerja dan jumlah anggota keluarga yang bekerja ditentukan oleh ketersediaan lapangan kerja.

Kebijakan penetapan batas Upah Minimum Regional (UMR), seperti yang selama ini digunakan pemerintah dalam melindungi kaum pekerja, sebenarnya tidak memecahkan permasalahan ketenagakerjaan. Intervensi pemerintah secara langsung dalam menentukan upah dan gaji pekerja, justru menimbulkan permasalahan baru yang lebih serius, seperti pengangguran dan permasalahan sektor informal. Perbaikan gaji dan upah, seharusnya diserahkan melalui mekanisme pasar tenaga kerja.

Oleh sebab itu, dalam rangka penguatan ekonomi kerakyatan dari sisi ketenagakerjaan, harus ada kebijakan baik disisi demand maupun di sisi supply. Di sisi supply, intervensi yang dibutuhkan dari pemerintah adalah peningkatan kualitas tenaga kerja. Sedang di sisi demand, intervensi yang diperlukan dari pemerintah adalah perluasan lapangan kerja. Perluasan lapangan kerja dapat dilakukan melalui instrumen kebijakan fiskal dan moneter, penumbuh kembangkan usaha-usaha ekonomi produktif, dan industrialisasi di perdesaan. Untuk meningkatkan upah pekerja, jalan yang aman untuk ditempuh adalah melalui stimulus penciptaan lapangan kerja. Meluasnya lapangan kerja akan menggeser kurve permintaan, sehingga tingkat upah akan meningkat. Stimulan untuk menciptakan lapangan kerja dapat ditempuh melalui peningkatan investasi. Peningkatan investasi tidak harus menurunkan suku bunga bank, tetapi memperluas akses unit produksi rakyat untuk memperoleh pinjaman di lembaga keuangan bank.

5. Pertanian

Pengadaan sarana produksi pertanian dalam jumlah sedikit akan meningkatkan harga perunit sarana produksi, dan akibatnya biaya produksi per unit produk menjadi tinggi. Dengan produksi kecil dan keuntungan kecil, akan menjadi kendala untuk terjadinya akumulasi kapital di setiap unit produksi. Akibatnya hampir tidak pernah terjadi investasi baru di sektor ini, baik dalam bentuk pengadaan alat-alat mekanisasi pertanian, maupun perluasan lahan.

Dengan skala usaha kecil-kecil dengan jumlah jutaan dan tidak ada keterkaitan antara satu dengan yang lain, menyebabkan posisi tawar mereka baik di pasar input maupun di pasar output, sangat lemah. Di pasar input mereka berhadapan dengan monopoli, sedang di pasar output mereka menghadapi monopsoni. Oleh sebab itu, jalan keluar yang relatif baik adalah melalui merger antarunit usaha pertanian atau coorporate farming. Melalui coorporate farming (CF), produksi pertanian dilakukan melalui unit-unit perusahaan pertanian yang saham seluruhnya dimiliki oleh petani yang bersangkutan. Model CF tidak saja diterapkan untuk pertanian tanaman pangan, tetapi juga untuk perkebunan.

6. Perdagangan

Struktur usaha di sektor perdagangan, seperti kita ketahui bersama, terdiri dari unsur distributor, retail besar, dan retail kecil. Perusahaan distributor pada umumnya dimiliki atau merupakan anak perusahaan dari produsen atau dimiliki oleh perusahaan terbatas yang pemilik bukan produsen tetapi sebagian sahamnya dimiliki oleh produsen. Pemilikan saham di distributor dan retail besar, pada umumnya hanya oleh sebagian kecil orang.

Dalam rangka penguatan ekonomi kerayatan, struktur pemilikan saham di distributor dan retail besar, perlu dilakukan peninjauan kembali. Intinya adalah, sebanyak-banyaknya warga negara harus memiliki saham di sektor perdagangan. Bentuknya adalah, retail-retail kecil harus membentuk koperasi. Melalui koperasi ini, retail-retail kecil memiliki saham di retail besar dan di peerusahaan distributor.

7. Kehutanan dan Pertambangan

Selama ini konsep bahwa “bumi air dan segala isinya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”, dipahami kekayaan alam, khususnya kekayaan hutan dan bahan galian dikuasai negara, lalu oleh pemerintah sebagai wakil negara mengkonsesikan kepada pihak swasta (misalnya dalam bentuk HPH, kontrak karya), kemudian penerimaan bagi hasil dan pajak atas eksploitasi sumber daya alam tersebut dibagi dua, sebagian diberikan kepada pemerintah daerah dan sebagian lagi untuk pemerintah pusat.

Bagian daerah tersebut selanjutnya untuk membiayai pembangunan di daerahnya dan bagi pusat dibagikan kepada daerah bukan penghasil dan atau digunakan pusat untuk untuk membiayai pembangunan nasional. Oleh sebab itu, tidak mengherankan kalau penduduk dimana sumber daya alam itu berada, kadang-kadang tidak merasakan manfaat atas eksploitasi sumber daya alam yang bersangkutan. Bahkan penduduk lokal harus menanggung biaya eksternalitas disekonomi yang ditimbulkan dari kegiatan eksploitasi dimaksud.

Pengakuan atas pemilikan komunal terhadap sumber daya alam yang selanjutnya melibatkan masyarakat lokal dalam eksploitasi, merupakan pilihan kebijakan yang cukup baik bila ditinjau dari aspek politik, aspek ekonomi, dan aspek keberlanjutan. Melalui pengakuan hak kepemilikan komunal, masyarakat bersama pemerintah secara bersama-sama dapat:

a) Mengkonsesikan sepenuhnya kepada pihak investor dengan pemilikan saham bersama antara pemerintah, masyaakat lokal, dan investor,

b) Melakukan kerja sama dengan pihak investor dengan pola Kerja Sama Operasional (KSO), atau

c) Bersama pemerintah membentuk perusahaan yang akan mengeksploitasi sumber daya alam yang bersangkutan.

SISTEM EKONOMI KERAKYATAN

Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah istilah yang relatif baru, yang menggantikan istilah ekonomi rakyat yang konotasinya dianggap negatif dan bersifat diskriminatif.

Pakar-pakar ekonomi muda (arus utama) merasa muak (fedup) dengan istilah-istilah sistem ekonomi Pancasila, karena :

1. Istilah-istilah ekonomi ditunggangi pesan-pesan politik dari pemerintah atau pejabat-pejabat pemerintah, tidak saja kata rakyat atau ekonomi kerakyatan dicurigai bahkan kata Pancasila dianggap terlalu berat untuk dipakai sebagai nama sistem ekonomi yang cocok atau tepat bagi Indonesia.

2. Pemerintah Orde Baru telah secara sepihak memonopoli pengertian dan memanfaatkannya sebagai pembenaran (justification) atas berbagai kebijaksanaan atau politik ekonomi liberal yang berpihak pada ekonomi konglomerasi.

Demontrasi mahasiswa (rakyat) yang menuntut turunnya Soeharto dari pemerintahan pada tahun 1997 dan meminta agar dilaksanakan reformasi. Reformasi yang dituntut adalah, antara lain, reformasi di bidang politik dan reformasi di bidang ekonomi. Reformasi di bidang politik adalah kebebasan bersuara, berpolitik, atau secara singkatnya adalah kebebasan demokrasi, yang selam pemerintahan Soeharto (1965-1997) sangat dikekang atau dipasung. Reformasi di bidang ekonomi dikatakan bahwa di bawah presiden Soeharto pemerintah terlalu memihak kepada perusahaan besar, pada hal terbukti dari krisis yang lalu (1997) bahwa usaha kecil dan menengah atau usaha rakyat terbukti tahan banting.

Yang mengalami kehancuran pada krisis 1997 adalah usaha besar, PHK juga dilakukan oleh perusahaan besar, perusahaan multinasional. Kredit diarahkan terutama untuk kepentingan perusahaan besar. Dominasi asing dalam perekonomian, seperti misalnya peranan Bank Dunia, IMF dan lembaga asing lainnya, dianggap sebagai satu hal yang berlebihan dan rakyat menginginkan agar perekonomian lebih bersifat berdiri di atas kaki sendiri. Oleh karena itu hutang kepada IMF dan Bank Dunia dibayar lunas. Namun hutang luar negeri tidak seluruhnya lunas dan dalam waktu setahun, dan ironisnya adalah bahwa sementara hutang luar negeri berkurang ternyata hutang dalam negeri meningkat dengan tajam. Beberapa hal berikut ini merupakan kebijakan pemerintah selama dalam sistem ekonomi kerakyatan :

1. Peranan IGGI dikurangi, semula diganti dengan CGI (consultative Group on Indonesia) sehingga badan tersebut hanya bersifat konsultasi dalam menyusun kebijaksanaan ekonomi.

2. Investasi asing dengan UUPMA dan investasi dalam negeri dengan UUPMDN, yang memberikan prioritas pada pengusaha besar tidak banyak mendapat sorotan, tidak dihapuskan, namun berjalan seperti semula.

3. Tampak adanya usaha swastanisasi perusahaan Negara namun belum selesai dan usaha swastanisasi ini merupakan isu internasional dan bukanlah disebabkan oleh karena sistem ekonomi kerakyatan.

4. Dari tinjauan di atas dan pengamatan yang mendalam, sistem ekonomi kerakyatan ini masih mempunyai ciri sangat kental sebagai sistem ekonomi pasar.

1. Ekonomi Kerakyatan sebagai Sistem Ekonomi

Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Di mana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (populer) yang dengan secara swadaya mengelola sumber daya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.

Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat lokal dalam mempertahankan kehidupannya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat lokal dalam mengelola lingkungan dan tanah mereka secara turun-temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi subsistem antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengeploitasi sumber daya alam yang ada.

Sri-EdiSwasono dosen sistem ekonomi di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia yang berani dan tegas berbicara tentang Sistem Ekonomi Indonesia yang seharusnya secara mantap disebut Sistem Ekonomi Pancasila, dalam pidato pengukuhan Guru Besar Juli 1988 dengan judul Demokrasi Ekonomi: Komitmen dan pembangunan Indonesia Sri-Edi mengatakan :

Sistem ekonomi Indonesia yang berdasarkan atas Demokrasi Ekonomi itu akan lebih cepat terwujud jika dalam setiap penyusunan kebijaksanaan dikaitkan lebih langsung dengan butir-butir demokrasi ekonomi. Dengan demikian perencanaan pembangunan sekaligus perencanaan sistem, dan pembangunan ekonomi sekaligus merupakan pembangunan sistemnya.

Widjojo Nitisastro, pemimpin teknokrat ekonomi pemerintah Orde Baru, menaruh perhatian besar pada nasib ekonomi rakyat, untuk membangunnya dikembangkan sistem ekonomi yang mengacu pada Pancasila dan UUD 1945.

…..pembangunan ekonomi rakyat harus diberikan prioritas utama di antara soal-soal nasional……Landasanidiil dalam membina Sistem Ekonomi Indonesia dan yang sementara harus tercermin dalam kebijaksanaan ekonomi ialah Pancasila dan UUD 1945. Hakekat dari landasanidiil ini adalah pembinaan sistem ekonomi terpimpin berdasarkan pancasila.

Pada sidang istimewa MPR November 1998 dihasilkan Sejumlah ketetapan reformatif yang mengamanatkan pemerintah Reformasi Pembangunan untuk mengadakan berbagai koreksi fundamental dan total terhadap tatanan-tatanan ekonomi Orde Baru.

Ketetapan ini berjudul Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi,berarti ada perintah untuk menyusun Politik Ekonomi Baru yang berbeda, karena politik ekonomi lama yang diterapkan pemerintah Orde Baru tidak membangun dan mengembangkan ekonomi rakyat. Sebaliknya politik ekonomi dalam bentuk deregulasi bersifat liberal (kebablasan) yang lebih menguntungkan sejumlah kecil perusahaan swasta konglomerat. Inilah pola pembangunan ekonomi konglomerasi.

Tentang liberalisasi yang kebablasan ini Frans Seda selalu menunjuk pada kelalaian kita untuk melaksanakan ajaran-ajaran Bung Hatta.

“ yang lebih prihatin lagi, bahwa sementara tantangan-tantangan secara fundamental itu terjadi pemerintah sepertinya tidak siap, dan datang dengan konsep-konsep pragmatis dan piecemeal seperti kebijakan deregulasi, debirokrasi,join grup ini, join grup sana, tanpa ada suatu visi yang konsepsional komprehensif dan strategis. Dalam hal ini kita dapat berguru pada Bung Hatta”.

TAP No. XVI/1998 menegaskan perlunya penerapan sistem ekonomi kerakyatan yang berpihak pada upaya-upaya pemberdayaan ekonomi rakyat.

2. Ekonomi Kerakyatan dan Globalisasi

Dalam kancah persaingan global yang makin kompetitif maka peningkatan daya saing ekonomi nasional mutlak dibutuhkan dan tak mungkin ditawar – tawar lagi untuk menyelamatkan negara. Yang terasa aneh adalah ungkapan yang muncul dalam sidang APEC di Bogor November 1994 yaitu “siap tidak siap, suka tidak suka”, kita harus ikut globalisasi karena kita sudah berada di dalamnya. Ungkapan ini bisa diartikan adanya rasa percaya diri dan optimisme Indonesia bakal mampu bersaing dalam kancah perekonomian global, namun yang juga dapat dibantah adalah bahwa Indonesia “dipaksa” melaksanakan tindakan-tindakan ekonomi yang mungkin tidak kita sukai karena jelas-jelas merugikan ekonomi nasional atau melemahkan ketahanan nasional. Sudah diperingatkan oleh Hadi Soesastro bahwa globalisasi adalah berbahaya, mahal, dan resikonya besar bagi Negara-negara berkembang seperti Indonesia. Jika memang demikian, mengapa kita harus melaksanakannya juga?

Diterapkannya sistem ekonomi kerakyatan yaitu yang demokratis dan benar-benar sesuai dengan sistem nilai bangsa Indonesia ( sistem ekonomi atau aturan main yang kita buat sendiri ) tentunya memberikan peluang bahwa aturan main itu lebih sesuai dan lebih tepat bagi bangsa Indonesia dalam upaya mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.

Kita merasa pesimis menghadapi kekuatan-kekuatan ekonomi raksasa dari luar, sehingga untuk berpikir beda saja sudah dianggap tidak wajar.

“Mengapa dalam suasana globalisasi kita justru bertumpu pada ekonomi rakyat yang sudah jelas tertinggal dan rendah efisiensinya?”.

Adalah amat keliru menjadikan persaingan bebas secara global sebagai tujuan. Pembangunan nasional adalah mewujudkan ketahanan nasional yang kuat dan tangguh yang sudah terbukti tidak dapat diandalkan pada sejumlah kecil pengusaha konglomerat, tetapi justru harus mengandalkan kekuatan dan ketahanan ekonomi rakyat. Jika dalam krisis ekonomi yang kini masih berlangsung ekonomi rakyat terbukti tahan banting dan banyak yang justru dapat lebih berkembang, maka jika kita berhasil memberdayakannya, ketahanan ekonomi nasional akan lebih kuat dan lebih tangguh lagi dimasa depan.

3. Ekonomi Kelembagaan dan Ekonomi Kerakyatan

Dengan teori-teori ekonomi yang konvensional yang bertumpu pada paradigma persaingan bebas liberal terbukti bangsa Indonesia tidak mampu dan tidak berdaya mengembangkan politik ekonomi yang menguntungkan seluruh rakyat Indonesia. Ada teori ekonomi yang berbeda yang lebih mengandalkan upaya-upaya manusia untuk bekerja sama (cooperation) dan bukan persaingan (competition). Bung Hatta yang pakar ekonomi dan sekaligus perumus pasal-pasal kesejahteraan sosial dalam UUD 1945 menganjurkan koperasi sebagai bangun/ bentuk perusahaan yang sesuai dengan bentuk usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Douglas C. North, penerima hadiah Nobel Ekonomi tahun 1993 yang Guru besar Ekonomi Kelembagaan generasi baru, meneruskan tokoh-tokoh ekonomi kelembagaan sebelumnya yaitu J.R. Commons, ThornsteinVeblen, dan GunnarMyrdal dari Swedia .

Tekanan dari ilmu ekonomi kelembagaan yaitu :

1. Manusia menciptakan dan menggunakan lembaga-lembaga tertentu untuk memecahkan berbagai konflik ekonomi di dalam masyarakat.

2. Mencari kemungkinan-kemungkinan tindakan bersama (collectiveaction) dan kerjasama antar manusia (human cooperation) untuk mengatasi konflik-konflik sosial-ekonomi.

Ekonomi Ortodoks :

Percaya bahwa persaingan bebas akan menghabiskan “harmoni” dan efisiensi.

Terjadinya krismon dan krisis ekonomi di Indonesia tidak diduga siapapun hanya menunjukkan kurangnya perhatian ekonom pada peranan lembaga-lembaga ekonomi, sosial dan budaya masyarakat.

Perhatian para ekonom lebih tertuju pada indikator-indikator ekonomi makro kuantitatif (dapat diukur dengan angka-angka) seperti :

1. Angka-angka inflasi.

2. Pertumbuhan ekonomi

3. Cadangan devisa yang dikenal sebagai fundamental ekonomi.

Budaya suatu bangsa merupakan faktor utama pembentuk lembaga yaitu aturan-aturan yang melarang atau membolehkan suatu tindakan dilakukan seseorang. Douglas North menegaskan tiga komponen lembaga, yaitu :

1. Batasan-batasan informal (informal constraints),

2. Aturan-aturan formal (formal rules), dan

3. Paksaan pematuhan terhadap keduanya (enforcement of both).

Ekonomi Kelembagaan adalah :

Cabang ilmu ekonomi yang percaya adanya peran lembaga-lembaga dalam kinerja ekonomi suatu masyarakat, karena batasan-batasan dan aturan-aturan yang dibuat masyarakat yang bersangkutan dipatuhi atau dapat dipaksakan pematuhannya.

Lembaga adalah : aturan main.

Organisasi adalah : pemain, yaitu kelompok-kelompok masyarakat dan perorangan warga masyarakat yang terikat dalam kebersamaan untuk mencapai tujuan bersama, seperti badan-badan politik, ekonomi, sosial dan pendidikan

4. Peran Pemerintah dalam Ekonomi Kerakyatan

Ekonomi Kerakyatan

Kapitalisme

Negara Kesejahteraan

Ekonomi Neoliberal

1. 1. Menyusun perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan; mengembangkan koperasi (Pasal 33 ayat 1)

2. 2. Menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak; mengembangkan BUMN (Pasal 33 ayat 2).

3. 3. Menguasai dan memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 ayat 3).

4. 4. Mengelola anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat; memberlakukan pajak progresif dan memberikan subsidi.

5. 5. Menjaga stabilitas moneter.

6. 6. Memastikan setiap warga negara memperoleh haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2).

7. 7. Memelihara fakir miskin dan anak terlantar (Pasal 34).

1. 1. Mengintervensi pasar untuk menciptanya kondisi kesempatan kerja penuh.

2. 2. Menyelenggarakan BUMN pada cabang-cabang produksi yang tidak dapat diselenggarakan oleh perusahaan swasta

3. 3. Menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dengan pemerataan pembangunan.

4. 4. Mengelola anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat; memberlakukan pajak progresif dan memberikan subsidi.

5. 5. Menjaga stabilitas moneter.

6. 6. Memastikan setiap warga negara memperoleh haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

7. 7. Memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

1. 1. Mengatur dan menjaga bekerjanya mekanisme pasar; mencegah monopoli.

2. 2. Mengembangkan sektor swasta dan melakukan privatisasi BUMN.

3. 3 Memacu laju pertumbuhan ekonomi, termasuk dengan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masuknya investasi asing.

4. 4. Melaksanakan kebijakan anggaran ketat, termasuk menghapuskan subsidi.

5. 5. Menjaga stabilitas moneter.

6. 6. Melindungi pekerja perempuan, pekerja anak, dan bila perlu menetapkan upah minimum.

7. 7. ---

Pemerintahan Indonesia, justru sampai saat ini masih sangat getol melakukan kapitalisme”murni” yang sudah ditinggalkan orang lain bahkan pencetusnya sendiri yaitu negara Amerika padahal amanat Undang-undang Dasar jelas mengarah kepada ekonomi kerakyatan. Usaha kecil dan menengah tidak terkelola dengan baik. Sebagai contoh, pasar pemerintah, yang banyak diisi oleh pedagang kecil dan menengah terpinggirkan oleh pasar modern dan hipermarket. Ini bukanlah semata hasil persaingan yangfair. Ketika pasar rakyat yang langsung di bawah binaan pemerintah tidak dikelola dengan baik, kumuh, berdesakan, panas, becek, banyak copet, pungli dan adanya pungutan-pungutan liar akibat dari adanyafreemanisme, tidak terpenuhinya kebutuhan barang yang diinginkan oleh konsumen dan lain sebagainya, yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi, bagaimana mungkin bisa bersaing dengan hypermarket yang nyaman dan serba ada. Mengapa tidak pemerintah memodernisasi pasar tradisional, menghilangkan pungli dan lain sebagainya, sehingga kompetisi yang terjadi adalah kompetisi yang fair. Belum lagi bicara masalah modal UKM. Akses terhadap modal dan pinjaman yang terbatas atau kalaupun ada, sangat sulit, melewati banyak prosedur dan berbiaya tinggi. Keberpihakan kepada perusahaan besar semakin kuat. Hal ini dapat dilihat dari indikasi keberpihakan pemerintah terhadap sektor moneter seperti bank-bank konvensional dan peraturan persaingan pasar yang kurang jelas dan tegas.

Harusnya, Peranan positif lembaga dalam membantu masyarakat meningkatkan kesejahteraan, atau dalam hal koperasi mampu memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota-anggotanya, maka pemerintah atau Negara (thestate) yang demokratis harus mampu berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau sekedar meningkatkan kepastian hukum.

Berbagai organisasi bentukan pemerintah menurut Douglas North mungkin saja efisien tetapi efisien dalam membuat suatu masyarakat tidak produktif.

Contoh: pemberian uang sogok (korupsi) kepada pejabat-pejabat/ instansi pemerintah untuk mempercepat suatu urusan bisnis.

5. Ekonomi Kerakyatan Mengisi Otonomi Daerah

TAP No. XVI/ 1998 tentang Politik Ekonomi.

TAP No. XV tentang Otonomi Daerah.

UU No. 22/1999 tentang pemerintahan daerah

UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah.

Kedua UU yang akan efektif berlaku tahun 2000 ini akan berarti kenaikan yang sangat besar dari dana-dana pembangunan daerah berupa bagian daerah dari penerimaan PBB, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan penerimaan daerah dari sumberdaya alam minyak, hutan dan perikanan, sehingga daerah yang kaya akan sumberdaya alam tidak saja akan menguasai lebih banyak untuk pembangunan daerah, tetapi juga akan mempunyai wewenang jauh lebih besar dari sebelum reformasi untuk mengarahkan pemanfaatannya. Dengan demikian penerapan sistem ekonomi kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit bagi pemerintah daerah yang lebih mandiri, dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah.

6. Teori Besar Ekonomi Kelembagaan

Adatiga teori penting yang selama ini menjadi pijakan para perencana pembangunan maupun pengambil kebijakan yang mencoba mengadopsi pendekatan ekonomi kelembagaan untuk mengupas persoalan-persoalan ekonomi. Ketiga teori tersebut adalah:

1. Teori ekonomi biaya transaksi

Seperti diketahui, pandangan neoklasik menganggap pasar berjalan secara sempurna tanpa biaya apapun karena pembeli (consumers) memiliki informasi yang sempurna dan penjual (producers) saling berkompetisi sehingga menghasilkan harga yang rendah. Tetapi dunia nyata faktanya adalah sebaliknya, di mana informasi, kompetisi, sistem kontrak, dan proses jual-beli bisa sangat asimetris. Inilah yang menimbulkan adanya biaya transaksi, yang sekaligus bisa didefinisikan sebagai biaya-biaya untuk melakukan proses negosiasi, pengukuran, dan pemaksaan pertukaran. Singkatnya, teori biaya transaksi menggunakan transaksi sebagai basis unit analisis, sedangkan teori neoklasik memakai produk sebagai dasar unit analisis. Berikutnya, teori ekonomi kelembagaan juga diformulasikan oleh teori Coase (CoaseTheorem) yang mengklarifikasi tentang biaya transaksi dalam teori ekonomi neoklasik. Coase mendemonstrasikan bahwa inefisiensi dalam ekonomi neoklasik bisa terjadi bukan cuma akibat adanya struktur pasar yang tidak sempurna atau penjelasan standar lainnya, melainkan karena adanya kehadiran secara implisit biaya transaksi. Dalam kasus monopoli, misalnya, inefisiensi bukan hanya terjadi akibat struktur pasar yang terkosentrasi, namun juga oleh sebab kesulitan pihak monopolis menentukan jumlah pembeli dan harus menegosiasikan di antara mereka. Sedangkan pada kasus eksternalitas, inefisiensi terjadi jika biaya sosial produksi melebihi biaya privat produksi (eksternalitas negatif) sehingga perusahaan tidak mampu memberikan kompensasi bagi tambahan biaya tersebut.
Sebenarnya untuk mendefinisikan biaya transaksi ini sangatlah pelik. Namun, sebagai upaya untuk mengerjakan investigasi konsep tentang biaya transaksi sangatlah berguna untuk mengenali bentuk dan struktur sebuah pertukaran/ transaksi (Furubotn dan Richter, 1991:8).

Sedangkan menurut, Furubotn dan Richter menunjukkan bahwa biaya transaksi adalah ongkos untuk menggunakan pasar (markettransactioncosts) dan biaya melakukan hak untuk memberikan pesanan di dalam perusahaan ( managerialtransactioncosts). Di samping itu, ada juga rangkaian biaya yang diasosiasikan untuk menggerakkan dan menyesuaikan dengan kerangka politik kelembagaan (politicaltransactioncosts). Untuk masing-masing tiga jenis biaya transaksi tersebut bisa dibedakan menurut dua tipe:

1. biaya transaksi "tetap" (fixedtransactioncosts), yaitu investasi spesifik yang dibuat di dalam menyusun kesepakatan kelembagaan ( institusional arrangements).

2. biaya transaksi "variabel" (variabletransactioncosts), yakni biaya yang tergantung pada jumlah dan volume transaksi. Pada poin ini, sifat dari biaya transaksi sama dengan ongkos produksi, di mana keduanya mengenal konsep biaya tetap dan biaya variabel. Cuma, dalam identifikasi yang mendalam, tentu membedakan antara biaya tetap dan variabel dalam biaya transaksi tidak semudah apabila membandingkannya dalam biaya produksi.

2. Teori hak kepemilikan (Property Rights)

Untuk memahami konsep dasar dari hak kepemilikan, langkah terbaik adalah dengan mula-mula mengasumsikan bahwa seluruh kegiatan ekonomi mengambil tempat dalam kerangka kelembagaan dasar dari negara liberal klasik ( classical liberal state). Asumsi itu menyebutkan bahwa hak kepemilikan ditetapkan kepada individu menurut prinsip kepemilikan pribadi (privateownership) dan bahwa sanksi atas hak kepemilikan dapat dipindahkan (transferable) melalui izin menurut prinsip kebebasan kontrak (freedom of contract). Melalui konsep dasar tersebut, hak kepemilikan (right of ownership) atas suatu aset dapat dimengerti sebagai hak untuk menggunakan (righttouse), untuk mengubah bentuk dan isi hak kepemilikan (tochangeitsformandsubstance), dan untuk memindahkan seluruh hak-hak atas aset (t o transfer allrightsintheasset), atau beberapa hak (somerights) yang diinginkan. Dengan deskripsi ini, hak kepemilikan hampir selalu berupa hak eksklusif (exclusiveright), tetapi kepemilikan bukan berarti hak yang tanpa batas (unrestrictedright).

Sedangkan Bromley dan Cernea mendefinisikan hak kepemilikan sebagai hak untuk mendapatkan aliran laba yang hanya aman (secure) bila pihak-pihak yang lain respek dengan kondisi yang melindungi aliran laba tersebut. Makna ini dengan cukup terang mendonorkan gambaran yang jelas, bahwa sesungguhnya hak kepemilikan menyangkut penguasaan individu atas aset (dalam pengertian yang luas bisa berupa ilmu pengetahuan dan keterampilan) sehingga di dalam dirinya terdapat hak untuk menggunakan atau memindahkan atas yang aset yang dikuasai/dimiliki.

Kepemilikan (property) di sini bisa berupa kepemilikan fisik (obyek konsumen, tanah, peralatan-peralatan modal) dan kepemilikan yang tidak terlihat (intangibleproperty), seperti ide, puisi, dan formula/rumus kimia. Namun, barangkali di antara sekian banyak hak kepemilikan yang ada, bentuk hak kepemilikan yang paling penting bagi teori ekonomi adalah tenaga kerja dan alat-alat produksi ( means of production). Faktanya memang demikian, di mana kebijakan-kebijakan hak kepemilikan terus diarahkan untuk menjamin kepastian faktor produksi, seperti lahan, tenaga kerja, dan modal. Faktor produksi tersebut mendapatkan prioritas untuk mendapatan kepastian hak kepemilikannya, sebab bila tidak dilindungi dipastikan kegiatan produksi (ekonomi) akan macet.

Dalam konteks kerangka kerja neoklasik, Tietenberg menerima premis yang dikembangkan oleh aliran neoklasik dan menyarankan bahwa struktur yang efisien dari hak kepemilikan dapat memproduksi alokasi sumberdaya yang efisien pula.

Kemudian dia mengidentifikasi empat karakteristik dari hak kepemilikan yang penting:

1. Universalitas: seluruh sumberdaya dimiliki secara privat dan seluruh jatah (entitlement) dispesifikasi secara lengkap.

2. Eksklusivitas: seluruh keuntungan dan biaya diperluas sebagai hasil dari kepemilikan dan pemanfaatan sumberdaya seharusnya jatuh ke pemilik, dan hanya kepada pemilik, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui penjualan atau yang lain.

3. Transferabilitas: seluruh hak kepemilikan seharusnya dapat dipindahkan/ditransfer dari satu pemilik kepada pihak lain lewat pertukaran sukarela.

4. Enforsibilitas: hak kepemilikan seharusnya dijamin dari praktek keterpaksaan atau pelanggaran dari pihak lain.

Pada akhirnya, bila dipilah-pilah jenis-jenis hak kepemilikan yang eksis dalam masyarakat, setidaknya terdapat tiga tipe yang penting, yakni hak kepemilikan individu (privatepropertyright/ownership), hak kepemilikan negara (statepropertyright/ownership), dan hak kepemilikan komunal (communalpropertyright/ownership). Hak kepemilikan individu/pribadi dimaksudkan bahwa setiap individu berhak untuk menguasai dan memiliki aset spesifik yang diinginkan, di mana dengan kepemilikan tersebut dia berhak untuk memperoleh keuntungan, entah dengan cara diolah, dijual, atau dengan jalan lain. Sedangkan hak kepemilikan negara diartikan bahwa aset spesifik hanya dibolehkan menjadi milik negara sehingga individu/pribadi tidak diperkenankan untuk memilikinya. Sementara itu, hak kepemilikan komunal tidak lain merupakan kepemilikan yang dipunyai oleh kelompok yang telah terdefinisikan dengan baik ( well-definedgroup) dari orang-orang (people) yang bergabung untuk menggenggam aset yang tidak bisa dipindahkan ( nontransferableasset). Di luar itu, memang masih ada beberapa jenis hak kepemilikan lain, misalnya hak kepemilikan terbuka ( openaccesspropertyright), namun eksistensinya saat ini semakin melemah seiring dengan intensitas modernisasi ekonomi.

3. Teori modal sosial

Muasal teori modal sosial pertama kali sesungguhnya dipicu oleh tulisan Pierre Bourdieu yang dipublikasikan pada akhir tahun 1970-an. Judul tulisan Bourdieu tersebut antara lain adalah Le Capital Social: Notes Provisoires, yang diterbitkan dalam Actesde la Rechercheen Sciences Sociales (1980). Namun, karena publikasi tersebut dilakukan dalam bahasa Prancis, membuat tidak banyak ilmuwan sosial (khususnya sosiologi dan ekonomi) yang menaruh perhatian. Setelah James S. Colemanmempublikasikan topik yang sama pada tahun 1993, barulah para intelektual mengunduh tema tersebut sebagai salah satu santapan penting yang mempertemukan antardisiplin ilmu. Akhirnya, hingga saat ini, banyak pihak yang berkeyakinan bahwa Coleman merupakan ilmuwan pertama yang memperkenalkan konsep modal sosial, seperti yang ia tulis dalam jurnal American Journal of Sociology yang berjudul Social Capital intheCreation of Human Capital (1988).

Lepas dari misi informasi tersebut, topik modal sosial memang sangat wajar mendapatkan atensi yang besar dari para pemikir sosial karena cakupan dan relevansinya yang kasatmata. Bahkan, Poldan menyebut modal sosial sangat dekat untuk menjadi konsep gabungan bagi seluruh disiplin ilmu sosial ( closetobecoming a jointconcept for allsocialsciences). Berbeda dengan dua modal lainnya yang lebih dulu populer dalam bidang ilmu sosial, yakni modal ekonomi (economic/financialcapital) dan modal manusia (human kapital), modal sosial baru eksis bila ia berinteraksi dengan struktur sosial. Sifat ini jelas berbeda dengan dua modal sebelumnya, yakni modal ekonomi dan manusia. Dengan modal ekonomi yang dimiliki seseorang/perusahaan bisa melakukan kegiatan (ekonomi) tanpa harus terpengaruh dengan struktur sosial, demikian pula halnya dengan modal manusia. Hal inilah yang menyebabkan Colemanmendefinisikan modal sosial berdasarkan fungsinya. Menurutnya, modal sosial bukanlah entitas tunggal, tetapi entitas majemuk yang mengandung dua elemen:

1. modal sosial mencakup beberapa aspek dari struktur sosial.

2. modal sosial memfasilitasi tindakan tertentu dari pelaku (aktor) baik individu maupun perusahaan di dalam struktur tersebut ( withinthestructure). Dari perspektif ini, sama halnya dengan modal lainnya, modal sosial juga bersifat produktif, yakni membuat pencapaian tujuan tertentu yang tidak mungkin diraih bila keberadaannya tidak eksis.

Coleman menyebut setidaknya terdapat tiga bentuk dari modal sosial. Pertama, struktur kewajiban (obligations), ekspektasi, dan kepercayaan. Dalam konteks ini, bentuk modal sosial tergantung dari dua elemen kunci: kepercayaan dari lingkungan sosial dan perluasan aktual dari kewajiban yang sudah dipenuhi (obligationheld). Dari perspektif ini, individu yang bermukim dalam struktur sosial dengan saling kepercayaan tinggi memiliki modal sosial yang lebih baik daripada situasi sebaliknya.

Kedua, jaringan informasi (informationchannels). Informasi sangatlah penting sebagai basis tindakan. Tetapi harus disadari bahwa informasi itu mahal, tidak gratis. Pada level yang paling minimum, di mana ini perlu mendapatkan perhatian, informasi selalu terbatas. Tentu saja, individu yang memiliki jaringan lebih luas akan lebih mudah (dan murah) untuk memperoleh informasi, sehingga bisa dikatakan modal sosialnya tinggi; demikian pula sebaliknya.

Ketiga, norma dan sanksi yang efektif (normsandeffectivesanctions ). Norma dalam sebuah komunitas yang mendukung individu untuk memperoleh prestasi (achievement) tentu saja bisa digolongkan sebagai bentuk modal sosial yang sangat penting. Contoh lainnya, norma yang berlaku secara kuat dan efektif dalam sebuah komunitas yang bisa memengaruhi orang-orang muda, mempunyai potensi untuk mendidik generasi muda tersebut memanfaatkan waktu sebaik-baiknya (having a goodtime).

Jadi, Ilmu ekonomi kelembagaan generasi kedua sebagai teori besar ekonomi dengan tokoh utamanya Dauglas North nampak lebih dekat pada teori ekonomi Neoklasik ketimbang ekonomi kelembagaan generasi pertama (Veblendkk), terutama dalam teori pilihan rasional (rationalchoice).

Dalam kaitan krisis ekonomi Indonesia dengan peranan besar dari pengusaha konglomerat, yang bekerja sama secara kolusif dengan pejabat-pejabat Negara, teori ekonomi kelembagaan mampu menjelaskan berfungsinya apa yang disebut Negara pemangsa (predatorystate) yang perlu dilawan dan ditundukkan dengan lembaga-lembaga buatan masyarakat sendiri yaitu masyarakat madani (civilsociety). Akhirnya yang baru dari teori kelembagaan adalah kemungkinan adanya keseimbangan ganda (multipleequilibria) sebagai lawan dari teori keseimbangan umum (general equilibriumtheory).

7. Ekonomi Kelembagaan bagi Indonesia

Ekonomi kelembagaan mempelajari dan berusaha memahami peranan kelembagaan dalam sistem dan organisasi ekonomi atau sistem terkait, yang lebih luas. Kelembagaan yang dipelajari biasanya bertumbuh spontan seiring dengan perjalanan waktu atau kelembagaan yang sengaja dibuat oleh manusia. Peranan kelembagaan bersifat penting dan strategis karena ternyata ada dan berfungsi di segala bidang kehidupan. Dengan demikian, ilmu ekonomi kelembagaan kemudian menjadi bagian dari ilmu ekonomi yang cukup penting peranannya dalam perkembangan ilmu pengetahuan sosial humaniora, ekonomi, budaya dan terutama ekonomi politik. Ilmu ekonomi kelembagaan terus berkembang semakin dalam karena ditekuni oleh banyak ahli ilmu ekonomi dan ilmu sosial lainnya, termasuk beberapa diantaranya memenangkan hadiah nobel. Penghargaan tersebut tidak hanya tertuju langsung kepada ahli dan orangnya, tetapi juga pada bidang keilmuannya, yakni ilmu ekonomi kelembagaan (Rachbini, 2002).

Para penganut ekonomi kelembagaan percaya bahwa pendekatan multidisipliner sangat penting untuk memotret masalah-masalah ekonomi, seperti aspek sosial, hukum, politik, budaya, dan yang lain sebagai satu kesatuan analisis (Yustika, 2008: 55). Oleh karena itu, untuk mendekati gejala ekonomi maka, pendekatan ekonomi kelembagaan menggunakan metode kualitatif yang dibangun dari tiga premis penting yaitu: partikular, subyektif dan, nonprediktif.

Cabang ilmu ekonomi kelembagaan di Amerika Serikat lahir dan berkembang bersamaan dengan kondisi kacau yaitu terjadinya perubahan-perubahan besar dalam perekonomian menjelang akhir abad 19.

1. Pertumbuhan perusahaan-perusahaan besar.

2. Tekanan atas harga hasil-hasil pertanian.

3. Tumbuhnya serikat-serikat buruh dan tekanan terhadapnya.

4. Krisis keuangan yang silih berganti.

5. Masalah migrasi, urbanisasi dan korupsi dalam pemerintahan.

Titik balik yang amat penting dari ajaran ekonomi baru adalah keterlibatan langsung pemerintah dalam perekonomian, pemerintah harus memihak pada golongan ekonomi lemah yang dikenal dengan ekonomi rakyat.

Tekad ini kemudian melalui reformasi diatur dalam TAP MPR RI No. XVI/1998 dengan konsideran antara lain sebagai berikut:

1. bahwa pelaksanaan amanat Demokrasi Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 UUD 1945 belum terwujud.

2. Bahwa sejalan dengan perkembangan kebutuhan dan tantangan Pembangunan Nasional, diperlukan keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kesempatan, dukungan dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil dan menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Ekonomi kerakyatan yaitu kegiatan dari ekonomi yang dapat memberikan kesempatan yang luas untuk masyarakat dalam berpartisipasi sehingga perekonomian dapat terlaksana dan berkembang secara baik. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat lokal dalam mengelola lingkungan dan tanah mereka secara turun-temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi subsistem antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengeploitasi sumber daya alam yang ada.

Sistem ekonomi yang berjiwa kerakyatan tidak lahir dalam reformasi ekonomi akhir-akhir ini, tetapi sudah sejak gerakan kemerdekaan dan kebangkitan nasional 1908 dan 1928.

Sistem ekonomi kerakyatan yang dikembangkan melalui proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah untuk melepaskan rakyat dari belenggu kapitalisme global abad 19 dan 20. Perlawanan terhadap globalisasi dan liberalisasi akhir abad 20 dan awal 21 yang kembali mengancam kehidupan ekonomi rakyat hanya dapat dilakukan melalui penguatan sistem ekonomi (aturan main) yang berjiwa kerakyatan.

2. Saran

Semoga bermanfaat bagi pemakalah dan pembaca, dan dalam pembuatan makalah ini mungkin kami banyak kekurangan dan kesalahan, maka dari itu penulis bersedia menerima saran dari dosen ataupun pembaca demi perbaikan makalah selanjutnya

DAFTAR PUSTAKA

Mubyarto, 1961, Sistem Dan Moral Ekonomi Indonesia, LP3ES Jakarta.

--------, 1997, Ekonomi Pancasila :Landasan Pemikiran Mubyarto, Aditya Media, Jakarta.Haryono

--------, 1999, Reformasi Sistem Ekonomi : Dari Kapitalisme Menuju Ekonomi Kerakyatan , Aditya Media, Jakarta.

--------, 2000, Membangun Sistem Ekonomi, BPFE, Yogyakarta.

Tag artikel Makalah Ekonomi kerakyatan

  • makalah ekonomi kerakyatan pdf
  • makalah ekonomi kerakyatan dalam era globalisasi
  • latar belakang ekonomi kerakyatan
  • makalah pemberdayaan ekonomi kerakyatan
  • makalah kewirausahaan dan ekonomi kerakyatan
  • contoh perekonomian kerakyatan
  • definisi ekonomi kerakyatan
  • tujuan ekonomi kerakyatan
Read More
Previous PostOlder Posts Home