Makalah Ekonomi Kerakyatan

Latar belakang

Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat.Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb, yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.

Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat local dalam mempertahan kehidupannnya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat local dalam mengelola lingkungan dan tanah
mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup
masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada. Gagasan ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya alternatif dari para ahli ekonomi Indonesia untuk menjawab kegagalan yang dialami oleh negara negara berkembang termasuk Indonesia dalam menerapkan teori pertumbuhan. Orientasi utama dari ekonomi kerakyatan adalah rakyat banyak, bukan sebagian atau sekelompok kecil orang. Pandangan tersebut lahir, menurut Baswir (2006), jauh sebelum Indonesia merdeka. Bung Hatta melalui artikelnya yang berjudul “Ekonomi Rakyat” yang diterbitkan dalam harian Daulat Rakyat (20 November 1933), mengekspresikan kegundahannya melihat kondisi ekonomi rakyat Indonesia di bawah penindasan pemerintah Hindia Belanda. Dapat dikatakan bahwa “kegundahan” hati Bung Hatta atas kondisi ekonomi rakyat Indonesia yang waktu itu masih berada di bawah penjajahan Belanda, merupakan cikal bakal dari lahirnya, katakanlah demikian, konsep ekonomi kerakyatan, Untuk jelasnya akan di paparkan dalam pembahasan.

Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, Negara Indonesia didirikan dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Pengejawantahan dari amanat Undang Undang Dasar 1945 tersebut, khususnya yang berkaitan dengan frase “memajukan kesejahteraan umum,” pada hakikatnya merupakan tugas semua elemen bangsa, yakni rakyat di segala lapisan di bawah arahan pemerintah. Tidak terlalu salah jika, mengacu pada definisi tujuan pendirian negara yang mulia tersebut, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia harus dicapai dengan menerapkan prinsip “dari, oleh, dan untuk rakyat.”

Konsep tersebut telah jauh-jauh hari dipikirkan oleh Bung Hatta (wakil presiden pertama Negara Kesatuan Republik Indonesia). Beliau, bahkan jauh sebelum Schumacher (yang terkenal dengan bukunya SmallisBeautiful, dan Amartya Sen) pemenang Nobel 1998 Bidang Ekonomi, berpendapat bahwa ekonomi kerakyatan merupakan bentuk perekonomian yang paling tepat bagi bangsa Indonesia (Nugroho, 1997). Orientasi utama dari ekonomi kerakyatan adalah rakyat banyak, bukan sebagian atau sekelompok kecil orang. Pandangan tersebut lahir, menurut Baswir (2006), jauh sebelum Indonesia merdeka. Bung Hatta melalui artikelnya yang berjudul “Ekonomi Rakyat” yang diterbitkan dalam harian Daulat Rakyat (20 November 1933), mengekspresikan kegundahannya melihat kondisi ekonomi rakyat Indonesia di bawah penindasan pemerintah Hindia Belanda. Dapat dikatakan bahwa “kegundahan” hati Bung Hatta atas kondisi ekonomi rakyat Indonesia yang waktu itu masih berada di bawah penjajahan Belanda, merupakan cikal bakal dari lahirnya, katakanlah demikian, konsep ekonomi kerakyatan.

Rumusan Masalah

1. Apa itu Ekonomi Kerakyatan ?

2. Bagaimana Ciri-ciri dari Ekonomi Kerakyatan ?

3. Apa saja peran yang dimiliki Ekonomi Kerakyatan ?

4. Apa tujuan dari Ekonomi Kerakyatan ?

5. Apa saja Kelebihan dan Kekurangan yang ada pada Ekonomi Kerakyatan ?

6. Bagaimana Sejarah Ekonomi Kerakyatan di Indonesia ?

7. Mengapa Ekonomi Kerakyatan perlu dijadikan Strategi Pembangunan Ekonomi Indonesia ?

8. Bagaimana Ekonomi Kerakyatan kedepannya ?

9. Bagaimana Upaya mewujudkan ekonomi kerakyata ?

Tujuan

1. Mengetahui pengertian dari ekonomi kerakyatan

2. Mengetahui ciri-ciri dari ekonomi kerakyatan

3. Memahami peran yang dimiliki ekonomi kerakyatan

4. Memahami tujuan dari ekonomi kerakyatan

5. Mengetahui kelebihan dan kekurangan yang dimiliki ekonomi kerakyatan

6. Mempelajari dan mengetahui sejarah dari system ekonomi kerakyatan di indonesia

7. Mengetahui bahwa ekonomi kerakyatan dapat dijadikan strategi pembangunan ekonomi di Indonesia

8. Memahami,mempelajari manfaat dari ekonomi kerakyatan untuk kedepanya, dan bagaimana sebaiknya ekonomi kerakyataan di masa yang akan datang.

9. Mengetahui upaya yang dilakukan untuk ekonomi kerakyatan.

BAB II

PEMBAHASAN

Pengertian ekonomi kerakyatan

Ekonomi kerakyatan adalah sistem perekonomian yang di mana pelaksanaan kegiatan, pengawasannya, dan hasil dari kegiatan ekonomi dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat. Atau definisi ekonomi kerakyatan yang lainnya adalah suatu sistem perekonomian yang dibangun pada kekuatan ekonomi rakyat, ekonomi kerakyatan yaitu kegiatan dari ekonomi yang dapat memberikan kesempatan yang luas untuk masyarakat dalam berpartisipasi sehingga perekonomian dapat terlaksana dan berkembang secara baik.

Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada.

Ciri Ekonomi Kerakyatan

1. Peranan vital negara (pemerintah).

Sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, yang memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.

2. Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.

Tidak benar jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat anti pasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.

3. Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerjasama (kooperasi).

Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap di dasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggaran melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.

4. Pemerataan penguasaan faktor produksi

Sejalan dengan amanat penjelasan pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi kerakyatan.

5. Koperasi sebagai sokoguru perekonomian

Berdasrkan Pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.

6. Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan

Pada koperasi memang terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya dengan bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, “Pada koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerjasama untuk menyelenggarakan keperluan bersama”. Karakter utama ekonomi kerakyatan pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.

7. Kepemilikan saham oleh pekerja

Dengan diangkatnya kerakyatan sebagai prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu dengan sendirinya tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam menentukan corak perekonomian yang harus diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang harus dikembangkan pada tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan sebagai bangun usaha yang dimiliki dan dikelola secara kolektif (kooperatif) melalui penerapan pola-pola kepemilikan saham oleh pekerja. Penegakan kedaulatan ekonomi rakyat dan pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang hanya dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip tersebut.

Ciri dari sistem ekonomi kerakyatan

' alt="*" v:shapes="_x0000_i1025"> Yang menguasai kebutuhan hidup masyarakat adalah negara atau pemerintah negara tersbut. Misalnya seperti: bahan bakar minyak, air dan sumber daya alam yang lainnya.

alt="*" v:shapes="_x0000_i1026"> Peran negara di ekonomi ini sangatlah penting akan tetapi tidak dominan, dan begitu juga perana dari pihak swasta yang posisinya memang penting akan tetapi tidak mendominasi juga. Sehingga tidak mungkin terjadi kondisi sistem ekonomi liberal ataupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak tersebut yaitu pemerintah dan juga pihak swasta hidup berdampingan secara damai dan saling men-support satu sama lain.

* Di dalam perekonomian ini masyarakat adalah bagian yang sangat penting, karena kegiatan produksi yang dilakukan, diawasi dan dipimpin oleh anggota masyarakat.

* Buruh maupun modal tidak mendominasi perekonomian sebab ekonomi ini didasari atas asas kekeluargaan.

Peran Negara dalam Ekonomi

Ekonomi Kerakyatan

v Menyusun perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, mengembangkan koperasi (Pasal 33 ayat 1).

v Menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak mengembangkan BUMN (Pasal 33 ayat 2).

v Menguasai dan memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 ayat 3).

v Mengelola anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat memberlakukan pajak progresif dan memberikan subsidi.

v Menjaga stabilitas moneter.

v Memastikan setiap warga negara memperoleh haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2).

v Memelihara fakir miskin dan anak terlantar (Pasal 34).

Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan

Tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan meliputi lima hal berikut:

· Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.

· Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar.

· Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.

· Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.

· Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.

Kelebihan dari sistem ekonomi kerakyatan

o Rakyat yang kurang mampu bisa mendapatkan perlakuan hukum yang sama atau secara adil dalam masalah perekonomian.

o Dapat memberikan perhatian yang lebih pada rakyat kecil melalui berbagai macam program operasional yang nyata.

o Sistem ekonomi ini dapat mewujudkan kedaulatan rakyat.

o Dapat merangsang kegiatan ekonomi yang lebih produktif di tingkat rakyat sekaligus dapat melahirkan jiwa kewirausahaan.

o Transaksi antara produksi, distribusi dan konsumsi sangat baik.

o Hubungan antara produksi, distribusi dan juga konsumsi akan saling membutuhkan dan sangat baik.

Kelemahan dari sistem ekonomi kerakyatan

o Dalam ekonomi ini akan terjadi praktek membagi-bagi uang kepada rakyat, peraktek ini sangat tidak menguntungkan bagi pihak manapun, termasuk rakyat itu sendiri.

o Aksi membagi-bagi uang ini secara tidak sadar dapat menyebabkan usaha mikro atau kecil dan menengah serta koperasi yang selama ini tidak berdaya dapat bersaing dalam suatu mekanisme pasar, bias menjadi sangat bergantung pada aksi tersebut.

o Masih kurangnya pengetahuan rakyat mengenai Investasi, akibatnya dapat menyebabkan kemiskinan terlalu lama atau perputaran roda yang lambat.

o Kurangnya penerapan dari manajemen.

o Tidak adanya dukungan yang optimal dari pemerintah, meskipun peran pemerintah sangat penting tapi tidak dominan.

o Harus di awasi, jika tidak diawasi dengan baik akan banyak koruptor.

Sejarah sistem ekonomi di Indonesia

Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya.Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal , di mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis . Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi.
Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia.

Alasan Ekonomi Kerakyatan Perlu Dijadikan Strategi Pembangunan Ekonomi

Ada 4 Alasan mengapa ekonomi kerakyatan perlu dijadikan strategi pembangunan ekonomi Indonesia (Mardi Yatmo Hutomo). Keempat alasan, dimaksud adalah:

1. Karakteristik Indonesia

Pengalaman keberhasilan Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Brazil, meniru konsep pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh negara-negara Eropa Barat dan Amerika, ternyata bagi negara-negara berkembang lainnya memberikan hasil yang berbeda. Pengalaman Indonesia yang mengandalkan dana pinjaman luar negeri untuk membiayai pembangunan, mengandalkan investasi dari luar negeri, memperkuat industri substitusi ekspor, selama dua sampai tiga dasawarsa memang berhasil mendorong pertumbuhan output nasional yang cukup tinggi dan memberikan lapangan kerja cukup luas bagi rakyat. Indonesia pernah dijuluki sebagai salah satu dari delapan negara di Asia sebagai Asian Miracle, karena tingkat pertumbuhan ekonominya yang cukup mantap selama tiga dasawarsa, tetapi ternyata sangat rentan dengan terjadinya supply shock. Krisis mata uang Bath di Thailand, ternyata dengan cepat membawa Indonesia dalam krisis ekonomi yang serius dan dalam waktu yang amat singkat, ekonomi Indonesia runtuh.

Fakta ini menunjukkan kepada kepada kita, bahwa konsep dan strategi pembangunan ekonomi yang berhasil diterapkan di suatu negara, belum tentu akan berhasil bila diterapkan di negara lain. Teori pertumbuhan Harrod-Domar – Rostow – David Romer – Solow, dibangun dari struktur masyarakat pelaku ekonomi yang berbeda dengan struktur ekonomi masyarakat Indonesia. Setiap teori selalu dibangun dengan asumsi-asumsi tertentu, yang tidak semua negara memiliki syarat-syarat yang diasumsikan. Itulah sebabnya, untuk membangun ekonomi Indonesia yang kuat, stabil dan berkeadilan, tidak dapat menggunakan teori generik yang ada. Kita harus merumuskan konsep pembangunan ekonomi sendiri yang cocok dengan tuntutan politik rakyat, tuntutan konstitusi kita, dan cocok dengan kondisi obyektif dan situasi subyektif kita.

2. Tuntutan Konstitusi.

Walaupun rumusan konstitusi kita yang menyangkut tata ekonomi yang seharusnya dibangun, belum cukup jelas sehingga tidak mudah untuk dijabarkan bahkan dapat diinterpretasikan bermacam-macam (semacam ekonomi bandul jam, tergantung siapa keyakinan ideologi pengusanya); tetapi dari analisis historis sebenarnya makna atau ruhnya cukup jelas. Ruh tata ekonomi usaha bersama yang berasas kekeluargaan adalah tata ekonomi yang memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk berpartisiasi sebagai pelaku ekonomi. Tata ekonomi yang seharusnya dibangun adalah bukan tata ekonomi yang monopoli atau monopsoni atau oligopoli. Tata ekonomi yang dituntut konstitusi adalah tata ekonomi yang memberi peluang kepada seluruh rakyat atau warga negara untuk memiliki aset dalam ekonomi nasional. Tata ekonomi nasional adalah tata ekonomi yang membedakan secara tegas barang dan jasa mana yang harus diproduksi oleh pemerintah dan barang dan jasa mana yang harus diproduksi oleh sektor private. Mengenai bentuk kelembagaan ekonomi, walaupun dalam penjelasan pasal 33 dinterpretasikan sebagai bentuk koperasi, tetapi tentu harus menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan lingkungan.

3. Fakta Empirik

Dari krisis moneter yang berlanjut ke krisis ekonomi dan kejatuhan nilai tukar rupiah terhadap valas, ternyata tidak sampai melumpuhkan perekonomian nasional. Bahwa akibat krisis ekonomi, harga kebutuhan pokok melonjak, inflasi hampir tidak dapat dikendalikan, ekspor menurun (khususnya ekspor produk manufaktur), impor barang modal menurun, produksi barang manufaktur menurun, pengangguran meningkat, adalah benar. Tetapi itu semua ternyata tidak berdampak serius terhadap perekonomian rakyat penghasilannya bukan dari menjual tenaga kerja.

Usaha-usaha yang digeluti atau dimiliki oleh rakyat banyak yang produknya tidak menggunakan bahan impor, hampir tidak mengalami goncangan yang berarti. Fakta yang lain, ketika investasi nol persen, bahkan ternjadi penyusutan kapital, ternyata ekonomi Indonesia mampu tumbuh 3,4 persen pada tahun 1999. Ini semua membuktikan bahwa ekonomi Indonesia akan kokoh kalau pelaku ekonomi dilakukan oleh sebanyak-banyaknya warga negara.

4. Kegagalan Pembangunan Ekonomi.

Pembangunan ekonomi yang telah kita laksanakan selama ini, dilihat dari aspek makro ekonomi memang menunjukkan hasil-hasil yang cukup baik. Pertumbuhan ekonomi masih di atas 6 persen pertahun. Pendapatan perkapitan meningkat cukup tajam, volume dan nilai eksport non migas juga meningkat. Tetapi pada aspek lain, kita juga harus mengakui, bahwa jumlah penduduk miskin jumlahnya tetap banyak, kesenjangan pendapatan antar golongan penduduk dan atar daerah makin lebar, dan pemindahan pemilikan aset ekonomi dari rakyat ke sekelompok kecil warga negara juga meningkat. Terjadi paradok ekonomi.

Walaupun berbagai program penanggulangan kemiskinan telah kita dilaksanakan, program pemerataan telah kita jalankan, tetapi ternyata semuanya tidak mampu memecahkan masalah-masalah dimaksud. Oleh sebab itu, yang kita butuhkan saat ini sebenarnya bukan hanya program penanggulangan kemiskinan, tetapi merumuskan kembali strategi pembangunan ekonomi yang cocok untuk Indonesia. Kalau strategi pembangunan ekonomi yang kita tempuh benar, maka sebenarnya semua program pembangunan adalah sekaligus menjadi program penanggulangan kemiskinan.

Sistem Ekonomi Kerakyatan Kedepannya

Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Pemihakan dan perlindungan ditujukan pada ekonomi rakyat yang sejak zaman penjajahan sampai 57 tahun Indonesia merdeka selalu terpinggirkan. Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi nasional yang berkeadilan sosial adalah berdaulat di bidang politik, mandiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang budaya.

Upaya-Upaya Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan

1. Alokasi Anggaran untuk Panjaminan Kredit untuk Usaha Rakyat

Yang dibutuhkan oleh usaha rakyat sebenarnya bukan subsidi bunga dan bukan dana block grant, tetapi akses untuk mendapatkan pinjaman ke lembaga keuangan. Dengan demikian, intervensi yang diperlukan dari pemerintah adalah adanya penjaminan kredit untuk UKM.

Mengapa perlu penjaminan, sebab bank adalah risk aversion sehingga tidak berminat memberikan kredit kepada UKM yang memang memiliki default risk tinggi. Tidak efektifnya kebijakan credit rationing dengan mewajibkan bank umum menyalurkan 25 persen kredit kepada UKM dengan subsidi bunga dari pemerintah, adalah argumentasi yang cukup kuat tentang perlunya penjaminan pemerintah untuk kredit UKM.

Strategi ini, selain tidak akan membebani anggaran belanja pemerintah yang terlalu besar, juga bagian dari pembelajaran bagi UKM untuk terbiasa berhubungan dengan lembaga keuangan formal dan pembelajaran bagi UKM untuk mandiri dan efisien.

2. Kebijakan Perpajakan

Untuk mendorong UKM bergabung pada koperasi (baik di sektor pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, industri), maka UKM yang bergabung diberi keringanan pajak. Demikian pula kepada perusahaan apapun yang bersedia menjual sahamnya kepada pegawainya, diberi keringanan pajak.

3. Kebijakan Pertanahan

Lahan dalam perekonomian merupakan faktor modal yang penting. Meningkatnya jumlah petani landless dalam 3 dekade terakhir, dan hilangnya spesifikasi pemilikan komunal atas sumber daya hutan, merupakan ancaman serius dalam membangun ekonomi kerakyatan. Oleh sebab itu, perlindungan bagi masyarakat adat atas tanah ulayat, perlindungan petani melalui sertifikasi tanah, perlu dilakukan. Kebijakan pemerintah yang memberi kemudahan bagi masyarakat adat untuk memperoleh hak pemilikan atas tanah ulayat, akan membantu penguatan ekonomi rakyat.

Perusahaan Hutan Rakyat (bukan HPH tetapi mirip HPH hanya pemilikan sahamnya adalah oleh masyarakat adat setempat), akan dapat dibangun bila pemerintah mengakui hak pemilikan hutan ulayat. Demikian juga Perusahaan Perkebunan Rakyat (bukan Perkebunan Inti Rakyat, tetapi mirip PIR hanya pemilikan sahamnya oleh masyarakat adat setempat), akan dapat dibangun bila pemerintah mengakui hak pemilikan hutan ulayat.

4. Kebijakan Upah

Dari model ekonomi income masyarakat, salah satu sumber pendapatan masyarakat adalah dari upah dan gaji. Rendah tingginya upah dan gaji yang diterima, tergantung dari tingkat upah perjam/bulan, lama jam kerja, dan jumlah anggota keluarga yang bekerja. Tinggi rendahnya tingkat upah dan gaji ditentukan oleh kualitas tenaga kerja. Kualitas tenaga kerja bukan hanya ditentukan oleh tingat pendidikan, tetapi juga sikap mental (etos kerja, profesionalitas, dan kedisiplinan). Lama jam kerja dan jumlah anggota keluarga yang bekerja ditentukan oleh ketersediaan lapangan kerja.

Kebijakan penetapan batas Upah Minimum Regional (UMR), seperti yang selama ini digunakan pemerintah dalam melindungi kaum pekerja, sebenarnya tidak memecahkan permasalahan ketenagakerjaan. Intervensi pemerintah secara langsung dalam menentukan upah dan gaji pekerja, justru menimbulkan permasalahan baru yang lebih serius, seperti pengangguran dan permasalahan sektor informal. Perbaikan gaji dan upah, seharusnya diserahkan melalui mekanisme pasar tenaga kerja.

Oleh sebab itu, dalam rangka penguatan ekonomi kerakyatan dari sisi ketenagakerjaan, harus ada kebijakan baik disisi demand maupun di sisi supply. Di sisi supply, intervensi yang dibutuhkan dari pemerintah adalah peningkatan kualitas tenaga kerja. Sedang di sisi demand, intervensi yang diperlukan dari pemerintah adalah perluasan lapangan kerja. Perluasan lapangan kerja dapat dilakukan melalui instrumen kebijakan fiskal dan moneter, penumbuh kembangkan usaha-usaha ekonomi produktif, dan industrialisasi di perdesaan. Untuk meningkatkan upah pekerja, jalan yang aman untuk ditempuh adalah melalui stimulus penciptaan lapangan kerja. Meluasnya lapangan kerja akan menggeser kurve permintaan, sehingga tingkat upah akan meningkat. Stimulan untuk menciptakan lapangan kerja dapat ditempuh melalui peningkatan investasi. Peningkatan investasi tidak harus menurunkan suku bunga bank, tetapi memperluas akses unit produksi rakyat untuk memperoleh pinjaman di lembaga keuangan bank.

5. Pertanian

Pengadaan sarana produksi pertanian dalam jumlah sedikit akan meningkatkan harga perunit sarana produksi, dan akibatnya biaya produksi per unit produk menjadi tinggi. Dengan produksi kecil dan keuntungan kecil, akan menjadi kendala untuk terjadinya akumulasi kapital di setiap unit produksi. Akibatnya hampir tidak pernah terjadi investasi baru di sektor ini, baik dalam bentuk pengadaan alat-alat mekanisasi pertanian, maupun perluasan lahan.

Dengan skala usaha kecil-kecil dengan jumlah jutaan dan tidak ada keterkaitan antara satu dengan yang lain, menyebabkan posisi tawar mereka baik di pasar input maupun di pasar output, sangat lemah. Di pasar input mereka berhadapan dengan monopoli, sedang di pasar output mereka menghadapi monopsoni. Oleh sebab itu, jalan keluar yang relatif baik adalah melalui merger antarunit usaha pertanian atau coorporate farming. Melalui coorporate farming (CF), produksi pertanian dilakukan melalui unit-unit perusahaan pertanian yang saham seluruhnya dimiliki oleh petani yang bersangkutan. Model CF tidak saja diterapkan untuk pertanian tanaman pangan, tetapi juga untuk perkebunan.

6. Perdagangan

Struktur usaha di sektor perdagangan, seperti kita ketahui bersama, terdiri dari unsur distributor, retail besar, dan retail kecil. Perusahaan distributor pada umumnya dimiliki atau merupakan anak perusahaan dari produsen atau dimiliki oleh perusahaan terbatas yang pemilik bukan produsen tetapi sebagian sahamnya dimiliki oleh produsen. Pemilikan saham di distributor dan retail besar, pada umumnya hanya oleh sebagian kecil orang.

Dalam rangka penguatan ekonomi kerayatan, struktur pemilikan saham di distributor dan retail besar, perlu dilakukan peninjauan kembali. Intinya adalah, sebanyak-banyaknya warga negara harus memiliki saham di sektor perdagangan. Bentuknya adalah, retail-retail kecil harus membentuk koperasi. Melalui koperasi ini, retail-retail kecil memiliki saham di retail besar dan di peerusahaan distributor.

7. Kehutanan dan Pertambangan

Selama ini konsep bahwa “bumi air dan segala isinya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”, dipahami kekayaan alam, khususnya kekayaan hutan dan bahan galian dikuasai negara, lalu oleh pemerintah sebagai wakil negara mengkonsesikan kepada pihak swasta (misalnya dalam bentuk HPH, kontrak karya), kemudian penerimaan bagi hasil dan pajak atas eksploitasi sumber daya alam tersebut dibagi dua, sebagian diberikan kepada pemerintah daerah dan sebagian lagi untuk pemerintah pusat.

Bagian daerah tersebut selanjutnya untuk membiayai pembangunan di daerahnya dan bagi pusat dibagikan kepada daerah bukan penghasil dan atau digunakan pusat untuk untuk membiayai pembangunan nasional. Oleh sebab itu, tidak mengherankan kalau penduduk dimana sumber daya alam itu berada, kadang-kadang tidak merasakan manfaat atas eksploitasi sumber daya alam yang bersangkutan. Bahkan penduduk lokal harus menanggung biaya eksternalitas disekonomi yang ditimbulkan dari kegiatan eksploitasi dimaksud.

Pengakuan atas pemilikan komunal terhadap sumber daya alam yang selanjutnya melibatkan masyarakat lokal dalam eksploitasi, merupakan pilihan kebijakan yang cukup baik bila ditinjau dari aspek politik, aspek ekonomi, dan aspek keberlanjutan. Melalui pengakuan hak kepemilikan komunal, masyarakat bersama pemerintah secara bersama-sama dapat:

a) Mengkonsesikan sepenuhnya kepada pihak investor dengan pemilikan saham bersama antara pemerintah, masyaakat lokal, dan investor,

b) Melakukan kerja sama dengan pihak investor dengan pola Kerja Sama Operasional (KSO), atau

c) Bersama pemerintah membentuk perusahaan yang akan mengeksploitasi sumber daya alam yang bersangkutan.

SISTEM EKONOMI KERAKYATAN

Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah istilah yang relatif baru, yang menggantikan istilah ekonomi rakyat yang konotasinya dianggap negatif dan bersifat diskriminatif.

Pakar-pakar ekonomi muda (arus utama) merasa muak (fedup) dengan istilah-istilah sistem ekonomi Pancasila, karena :

1. Istilah-istilah ekonomi ditunggangi pesan-pesan politik dari pemerintah atau pejabat-pejabat pemerintah, tidak saja kata rakyat atau ekonomi kerakyatan dicurigai bahkan kata Pancasila dianggap terlalu berat untuk dipakai sebagai nama sistem ekonomi yang cocok atau tepat bagi Indonesia.

2. Pemerintah Orde Baru telah secara sepihak memonopoli pengertian dan memanfaatkannya sebagai pembenaran (justification) atas berbagai kebijaksanaan atau politik ekonomi liberal yang berpihak pada ekonomi konglomerasi.

Demontrasi mahasiswa (rakyat) yang menuntut turunnya Soeharto dari pemerintahan pada tahun 1997 dan meminta agar dilaksanakan reformasi. Reformasi yang dituntut adalah, antara lain, reformasi di bidang politik dan reformasi di bidang ekonomi. Reformasi di bidang politik adalah kebebasan bersuara, berpolitik, atau secara singkatnya adalah kebebasan demokrasi, yang selam pemerintahan Soeharto (1965-1997) sangat dikekang atau dipasung. Reformasi di bidang ekonomi dikatakan bahwa di bawah presiden Soeharto pemerintah terlalu memihak kepada perusahaan besar, pada hal terbukti dari krisis yang lalu (1997) bahwa usaha kecil dan menengah atau usaha rakyat terbukti tahan banting.

Yang mengalami kehancuran pada krisis 1997 adalah usaha besar, PHK juga dilakukan oleh perusahaan besar, perusahaan multinasional. Kredit diarahkan terutama untuk kepentingan perusahaan besar. Dominasi asing dalam perekonomian, seperti misalnya peranan Bank Dunia, IMF dan lembaga asing lainnya, dianggap sebagai satu hal yang berlebihan dan rakyat menginginkan agar perekonomian lebih bersifat berdiri di atas kaki sendiri. Oleh karena itu hutang kepada IMF dan Bank Dunia dibayar lunas. Namun hutang luar negeri tidak seluruhnya lunas dan dalam waktu setahun, dan ironisnya adalah bahwa sementara hutang luar negeri berkurang ternyata hutang dalam negeri meningkat dengan tajam. Beberapa hal berikut ini merupakan kebijakan pemerintah selama dalam sistem ekonomi kerakyatan :

1. Peranan IGGI dikurangi, semula diganti dengan CGI (consultative Group on Indonesia) sehingga badan tersebut hanya bersifat konsultasi dalam menyusun kebijaksanaan ekonomi.

2. Investasi asing dengan UUPMA dan investasi dalam negeri dengan UUPMDN, yang memberikan prioritas pada pengusaha besar tidak banyak mendapat sorotan, tidak dihapuskan, namun berjalan seperti semula.

3. Tampak adanya usaha swastanisasi perusahaan Negara namun belum selesai dan usaha swastanisasi ini merupakan isu internasional dan bukanlah disebabkan oleh karena sistem ekonomi kerakyatan.

4. Dari tinjauan di atas dan pengamatan yang mendalam, sistem ekonomi kerakyatan ini masih mempunyai ciri sangat kental sebagai sistem ekonomi pasar.

1. Ekonomi Kerakyatan sebagai Sistem Ekonomi

Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Di mana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (populer) yang dengan secara swadaya mengelola sumber daya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.

Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat lokal dalam mempertahankan kehidupannya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat lokal dalam mengelola lingkungan dan tanah mereka secara turun-temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi subsistem antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengeploitasi sumber daya alam yang ada.

Sri-EdiSwasono dosen sistem ekonomi di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia yang berani dan tegas berbicara tentang Sistem Ekonomi Indonesia yang seharusnya secara mantap disebut Sistem Ekonomi Pancasila, dalam pidato pengukuhan Guru Besar Juli 1988 dengan judul Demokrasi Ekonomi: Komitmen dan pembangunan Indonesia Sri-Edi mengatakan :

Sistem ekonomi Indonesia yang berdasarkan atas Demokrasi Ekonomi itu akan lebih cepat terwujud jika dalam setiap penyusunan kebijaksanaan dikaitkan lebih langsung dengan butir-butir demokrasi ekonomi. Dengan demikian perencanaan pembangunan sekaligus perencanaan sistem, dan pembangunan ekonomi sekaligus merupakan pembangunan sistemnya.

Widjojo Nitisastro, pemimpin teknokrat ekonomi pemerintah Orde Baru, menaruh perhatian besar pada nasib ekonomi rakyat, untuk membangunnya dikembangkan sistem ekonomi yang mengacu pada Pancasila dan UUD 1945.

…..pembangunan ekonomi rakyat harus diberikan prioritas utama di antara soal-soal nasional……Landasanidiil dalam membina Sistem Ekonomi Indonesia dan yang sementara harus tercermin dalam kebijaksanaan ekonomi ialah Pancasila dan UUD 1945. Hakekat dari landasanidiil ini adalah pembinaan sistem ekonomi terpimpin berdasarkan pancasila.

Pada sidang istimewa MPR November 1998 dihasilkan Sejumlah ketetapan reformatif yang mengamanatkan pemerintah Reformasi Pembangunan untuk mengadakan berbagai koreksi fundamental dan total terhadap tatanan-tatanan ekonomi Orde Baru.

Ketetapan ini berjudul Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi,berarti ada perintah untuk menyusun Politik Ekonomi Baru yang berbeda, karena politik ekonomi lama yang diterapkan pemerintah Orde Baru tidak membangun dan mengembangkan ekonomi rakyat. Sebaliknya politik ekonomi dalam bentuk deregulasi bersifat liberal (kebablasan) yang lebih menguntungkan sejumlah kecil perusahaan swasta konglomerat. Inilah pola pembangunan ekonomi konglomerasi.

Tentang liberalisasi yang kebablasan ini Frans Seda selalu menunjuk pada kelalaian kita untuk melaksanakan ajaran-ajaran Bung Hatta.

yang lebih prihatin lagi, bahwa sementara tantangan-tantangan secara fundamental itu terjadi pemerintah sepertinya tidak siap, dan datang dengan konsep-konsep pragmatis dan piecemeal seperti kebijakan deregulasi, debirokrasi,join grup ini, join grup sana, tanpa ada suatu visi yang konsepsional komprehensif dan strategis. Dalam hal ini kita dapat berguru pada Bung Hatta”.

TAP No. XVI/1998 menegaskan perlunya penerapan sistem ekonomi kerakyatan yang berpihak pada upaya-upaya pemberdayaan ekonomi rakyat.

2. Ekonomi Kerakyatan dan Globalisasi

Dalam kancah persaingan global yang makin kompetitif maka peningkatan daya saing ekonomi nasional mutlak dibutuhkan dan tak mungkin ditawar – tawar lagi untuk menyelamatkan negara. Yang terasa aneh adalah ungkapan yang muncul dalam sidang APEC di Bogor November 1994 yaitu “siap tidak siap, suka tidak suka”, kita harus ikut globalisasi karena kita sudah berada di dalamnya. Ungkapan ini bisa diartikan adanya rasa percaya diri dan optimisme Indonesia bakal mampu bersaing dalam kancah perekonomian global, namun yang juga dapat dibantah adalah bahwa Indonesia “dipaksa” melaksanakan tindakan-tindakan ekonomi yang mungkin tidak kita sukai karena jelas-jelas merugikan ekonomi nasional atau melemahkan ketahanan nasional. Sudah diperingatkan oleh Hadi Soesastro bahwa globalisasi adalah berbahaya, mahal, dan resikonya besar bagi Negara-negara berkembang seperti Indonesia. Jika memang demikian, mengapa kita harus melaksanakannya juga?

Diterapkannya sistem ekonomi kerakyatan yaitu yang demokratis dan benar-benar sesuai dengan sistem nilai bangsa Indonesia ( sistem ekonomi atau aturan main yang kita buat sendiri ) tentunya memberikan peluang bahwa aturan main itu lebih sesuai dan lebih tepat bagi bangsa Indonesia dalam upaya mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.

Kita merasa pesimis menghadapi kekuatan-kekuatan ekonomi raksasa dari luar, sehingga untuk berpikir beda saja sudah dianggap tidak wajar.

“Mengapa dalam suasana globalisasi kita justru bertumpu pada ekonomi rakyat yang sudah jelas tertinggal dan rendah efisiensinya?”.

Adalah amat keliru menjadikan persaingan bebas secara global sebagai tujuan. Pembangunan nasional adalah mewujudkan ketahanan nasional yang kuat dan tangguh yang sudah terbukti tidak dapat diandalkan pada sejumlah kecil pengusaha konglomerat, tetapi justru harus mengandalkan kekuatan dan ketahanan ekonomi rakyat. Jika dalam krisis ekonomi yang kini masih berlangsung ekonomi rakyat terbukti tahan banting dan banyak yang justru dapat lebih berkembang, maka jika kita berhasil memberdayakannya, ketahanan ekonomi nasional akan lebih kuat dan lebih tangguh lagi dimasa depan.

3. Ekonomi Kelembagaan dan Ekonomi Kerakyatan

Dengan teori-teori ekonomi yang konvensional yang bertumpu pada paradigma persaingan bebas liberal terbukti bangsa Indonesia tidak mampu dan tidak berdaya mengembangkan politik ekonomi yang menguntungkan seluruh rakyat Indonesia. Ada teori ekonomi yang berbeda yang lebih mengandalkan upaya-upaya manusia untuk bekerja sama (cooperation) dan bukan persaingan (competition). Bung Hatta yang pakar ekonomi dan sekaligus perumus pasal-pasal kesejahteraan sosial dalam UUD 1945 menganjurkan koperasi sebagai bangun/ bentuk perusahaan yang sesuai dengan bentuk usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Douglas C. North, penerima hadiah Nobel Ekonomi tahun 1993 yang Guru besar Ekonomi Kelembagaan generasi baru, meneruskan tokoh-tokoh ekonomi kelembagaan sebelumnya yaitu J.R. Commons, ThornsteinVeblen, dan GunnarMyrdal dari Swedia .

Tekanan dari ilmu ekonomi kelembagaan yaitu :

1. Manusia menciptakan dan menggunakan lembaga-lembaga tertentu untuk memecahkan berbagai konflik ekonomi di dalam masyarakat.

2. Mencari kemungkinan-kemungkinan tindakan bersama (collectiveaction) dan kerjasama antar manusia (human cooperation) untuk mengatasi konflik-konflik sosial-ekonomi.

Ekonomi Ortodoks :

Percaya bahwa persaingan bebas akan menghabiskan “harmoni” dan efisiensi.

Terjadinya krismon dan krisis ekonomi di Indonesia tidak diduga siapapun hanya menunjukkan kurangnya perhatian ekonom pada peranan lembaga-lembaga ekonomi, sosial dan budaya masyarakat.

Perhatian para ekonom lebih tertuju pada indikator-indikator ekonomi makro kuantitatif (dapat diukur dengan angka-angka) seperti :

1. Angka-angka inflasi.

2. Pertumbuhan ekonomi

3. Cadangan devisa yang dikenal sebagai fundamental ekonomi.

Budaya suatu bangsa merupakan faktor utama pembentuk lembaga yaitu aturan-aturan yang melarang atau membolehkan suatu tindakan dilakukan seseorang. Douglas North menegaskan tiga komponen lembaga, yaitu :

1. Batasan-batasan informal (informal constraints),

2. Aturan-aturan formal (formal rules), dan

3. Paksaan pematuhan terhadap keduanya (enforcement of both).

Ekonomi Kelembagaan adalah :

Cabang ilmu ekonomi yang percaya adanya peran lembaga-lembaga dalam kinerja ekonomi suatu masyarakat, karena batasan-batasan dan aturan-aturan yang dibuat masyarakat yang bersangkutan dipatuhi atau dapat dipaksakan pematuhannya.

Lembaga adalah : aturan main.

Organisasi adalah : pemain, yaitu kelompok-kelompok masyarakat dan perorangan warga masyarakat yang terikat dalam kebersamaan untuk mencapai tujuan bersama, seperti badan-badan politik, ekonomi, sosial dan pendidikan

4. Peran Pemerintah dalam Ekonomi Kerakyatan

Ekonomi Kerakyatan

Kapitalisme

Negara Kesejahteraan

Ekonomi Neoliberal

1. 1. Menyusun perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan; mengembangkan koperasi (Pasal 33 ayat 1)

2. 2. Menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak; mengembangkan BUMN (Pasal 33 ayat 2).

3. 3. Menguasai dan memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 ayat 3).

4. 4. Mengelola anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat; memberlakukan pajak progresif dan memberikan subsidi.

5. 5. Menjaga stabilitas moneter.

6. 6. Memastikan setiap warga negara memperoleh haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2).

7. 7. Memelihara fakir miskin dan anak terlantar (Pasal 34).

1. 1. Mengintervensi pasar untuk menciptanya kondisi kesempatan kerja penuh.

2. 2. Menyelenggarakan BUMN pada cabang-cabang produksi yang tidak dapat diselenggarakan oleh perusahaan swasta

3. 3. Menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dengan pemerataan pembangunan.

4. 4. Mengelola anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat; memberlakukan pajak progresif dan memberikan subsidi.

5. 5. Menjaga stabilitas moneter.

6. 6. Memastikan setiap warga negara memperoleh haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

7. 7. Memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

1. 1. Mengatur dan menjaga bekerjanya mekanisme pasar; mencegah monopoli.

2. 2. Mengembangkan sektor swasta dan melakukan privatisasi BUMN.

3. 3 Memacu laju pertumbuhan ekonomi, termasuk dengan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masuknya investasi asing.

4. 4. Melaksanakan kebijakan anggaran ketat, termasuk menghapuskan subsidi.

5. 5. Menjaga stabilitas moneter.

6. 6. Melindungi pekerja perempuan, pekerja anak, dan bila perlu menetapkan upah minimum.

7. 7. ---

Pemerintahan Indonesia, justru sampai saat ini masih sangat getol melakukan kapitalisme”murni” yang sudah ditinggalkan orang lain bahkan pencetusnya sendiri yaitu negara Amerika padahal amanat Undang-undang Dasar jelas mengarah kepada ekonomi kerakyatan. Usaha kecil dan menengah tidak terkelola dengan baik. Sebagai contoh, pasar pemerintah, yang banyak diisi oleh pedagang kecil dan menengah terpinggirkan oleh pasar modern dan hipermarket. Ini bukanlah semata hasil persaingan yangfair. Ketika pasar rakyat yang langsung di bawah binaan pemerintah tidak dikelola dengan baik, kumuh, berdesakan, panas, becek, banyak copet, pungli dan adanya pungutan-pungutan liar akibat dari adanyafreemanisme, tidak terpenuhinya kebutuhan barang yang diinginkan oleh konsumen dan lain sebagainya, yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi, bagaimana mungkin bisa bersaing dengan hypermarket yang nyaman dan serba ada. Mengapa tidak pemerintah memodernisasi pasar tradisional, menghilangkan pungli dan lain sebagainya, sehingga kompetisi yang terjadi adalah kompetisi yang fair. Belum lagi bicara masalah modal UKM. Akses terhadap modal dan pinjaman yang terbatas atau kalaupun ada, sangat sulit, melewati banyak prosedur dan berbiaya tinggi. Keberpihakan kepada perusahaan besar semakin kuat. Hal ini dapat dilihat dari indikasi keberpihakan pemerintah terhadap sektor moneter seperti bank-bank konvensional dan peraturan persaingan pasar yang kurang jelas dan tegas.

Harusnya, Peranan positif lembaga dalam membantu masyarakat meningkatkan kesejahteraan, atau dalam hal koperasi mampu memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota-anggotanya, maka pemerintah atau Negara (thestate) yang demokratis harus mampu berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau sekedar meningkatkan kepastian hukum.

Berbagai organisasi bentukan pemerintah menurut Douglas North mungkin saja efisien tetapi efisien dalam membuat suatu masyarakat tidak produktif.

Contoh: pemberian uang sogok (korupsi) kepada pejabat-pejabat/ instansi pemerintah untuk mempercepat suatu urusan bisnis.

5. Ekonomi Kerakyatan Mengisi Otonomi Daerah

TAP No. XVI/ 1998 tentang Politik Ekonomi.

TAP No. XV tentang Otonomi Daerah.

UU No. 22/1999 tentang pemerintahan daerah

UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah.

Kedua UU yang akan efektif berlaku tahun 2000 ini akan berarti kenaikan yang sangat besar dari dana-dana pembangunan daerah berupa bagian daerah dari penerimaan PBB, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan penerimaan daerah dari sumberdaya alam minyak, hutan dan perikanan, sehingga daerah yang kaya akan sumberdaya alam tidak saja akan menguasai lebih banyak untuk pembangunan daerah, tetapi juga akan mempunyai wewenang jauh lebih besar dari sebelum reformasi untuk mengarahkan pemanfaatannya. Dengan demikian penerapan sistem ekonomi kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit bagi pemerintah daerah yang lebih mandiri, dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah.

6. Teori Besar Ekonomi Kelembagaan

Adatiga teori penting yang selama ini menjadi pijakan para perencana pembangunan maupun pengambil kebijakan yang mencoba mengadopsi pendekatan ekonomi kelembagaan untuk mengupas persoalan-persoalan ekonomi. Ketiga teori tersebut adalah:

1. Teori ekonomi biaya transaksi

Seperti diketahui, pandangan neoklasik menganggap pasar berjalan secara sempurna tanpa biaya apapun karena pembeli (consumers) memiliki informasi yang sempurna dan penjual (producers) saling berkompetisi sehingga menghasilkan harga yang rendah. Tetapi dunia nyata faktanya adalah sebaliknya, di mana informasi, kompetisi, sistem kontrak, dan proses jual-beli bisa sangat asimetris. Inilah yang menimbulkan adanya biaya transaksi, yang sekaligus bisa didefinisikan sebagai biaya-biaya untuk melakukan proses negosiasi, pengukuran, dan pemaksaan pertukaran. Singkatnya, teori biaya transaksi menggunakan transaksi sebagai basis unit analisis, sedangkan teori neoklasik memakai produk sebagai dasar unit analisis. Berikutnya, teori ekonomi kelembagaan juga diformulasikan oleh teori Coase (CoaseTheorem) yang mengklarifikasi tentang biaya transaksi dalam teori ekonomi neoklasik. Coase mendemonstrasikan bahwa inefisiensi dalam ekonomi neoklasik bisa terjadi bukan cuma akibat adanya struktur pasar yang tidak sempurna atau penjelasan standar lainnya, melainkan karena adanya kehadiran secara implisit biaya transaksi. Dalam kasus monopoli, misalnya, inefisiensi bukan hanya terjadi akibat struktur pasar yang terkosentrasi, namun juga oleh sebab kesulitan pihak monopolis menentukan jumlah pembeli dan harus menegosiasikan di antara mereka. Sedangkan pada kasus eksternalitas, inefisiensi terjadi jika biaya sosial produksi melebihi biaya privat produksi (eksternalitas negatif) sehingga perusahaan tidak mampu memberikan kompensasi bagi tambahan biaya tersebut.
Sebenarnya untuk mendefinisikan biaya transaksi ini sangatlah pelik. Namun, sebagai upaya untuk mengerjakan investigasi konsep tentang biaya transaksi sangatlah berguna untuk mengenali bentuk dan struktur sebuah pertukaran/ transaksi (Furubotn dan Richter, 1991:8).

Sedangkan menurut, Furubotn dan Richter menunjukkan bahwa biaya transaksi adalah ongkos untuk menggunakan pasar (markettransactioncosts) dan biaya melakukan hak untuk memberikan pesanan di dalam perusahaan ( managerialtransactioncosts). Di samping itu, ada juga rangkaian biaya yang diasosiasikan untuk menggerakkan dan menyesuaikan dengan kerangka politik kelembagaan (politicaltransactioncosts). Untuk masing-masing tiga jenis biaya transaksi tersebut bisa dibedakan menurut dua tipe:

1. biaya transaksi "tetap" (fixedtransactioncosts), yaitu investasi spesifik yang dibuat di dalam menyusun kesepakatan kelembagaan ( institusional arrangements).

2. biaya transaksi "variabel" (variabletransactioncosts), yakni biaya yang tergantung pada jumlah dan volume transaksi. Pada poin ini, sifat dari biaya transaksi sama dengan ongkos produksi, di mana keduanya mengenal konsep biaya tetap dan biaya variabel. Cuma, dalam identifikasi yang mendalam, tentu membedakan antara biaya tetap dan variabel dalam biaya transaksi tidak semudah apabila membandingkannya dalam biaya produksi.

2. Teori hak kepemilikan (Property Rights)

Untuk memahami konsep dasar dari hak kepemilikan, langkah terbaik adalah dengan mula-mula mengasumsikan bahwa seluruh kegiatan ekonomi mengambil tempat dalam kerangka kelembagaan dasar dari negara liberal klasik ( classical liberal state). Asumsi itu menyebutkan bahwa hak kepemilikan ditetapkan kepada individu menurut prinsip kepemilikan pribadi (privateownership) dan bahwa sanksi atas hak kepemilikan dapat dipindahkan (transferable) melalui izin menurut prinsip kebebasan kontrak (freedom of contract). Melalui konsep dasar tersebut, hak kepemilikan (right of ownership) atas suatu aset dapat dimengerti sebagai hak untuk menggunakan (righttouse), untuk mengubah bentuk dan isi hak kepemilikan (tochangeitsformandsubstance), dan untuk memindahkan seluruh hak-hak atas aset (t o transfer allrightsintheasset), atau beberapa hak (somerights) yang diinginkan. Dengan deskripsi ini, hak kepemilikan hampir selalu berupa hak eksklusif (exclusiveright), tetapi kepemilikan bukan berarti hak yang tanpa batas (unrestrictedright).

Sedangkan Bromley dan Cernea mendefinisikan hak kepemilikan sebagai hak untuk mendapatkan aliran laba yang hanya aman (secure) bila pihak-pihak yang lain respek dengan kondisi yang melindungi aliran laba tersebut. Makna ini dengan cukup terang mendonorkan gambaran yang jelas, bahwa sesungguhnya hak kepemilikan menyangkut penguasaan individu atas aset (dalam pengertian yang luas bisa berupa ilmu pengetahuan dan keterampilan) sehingga di dalam dirinya terdapat hak untuk menggunakan atau memindahkan atas yang aset yang dikuasai/dimiliki.

Kepemilikan (property) di sini bisa berupa kepemilikan fisik (obyek konsumen, tanah, peralatan-peralatan modal) dan kepemilikan yang tidak terlihat (intangibleproperty), seperti ide, puisi, dan formula/rumus kimia. Namun, barangkali di antara sekian banyak hak kepemilikan yang ada, bentuk hak kepemilikan yang paling penting bagi teori ekonomi adalah tenaga kerja dan alat-alat produksi ( means of production). Faktanya memang demikian, di mana kebijakan-kebijakan hak kepemilikan terus diarahkan untuk menjamin kepastian faktor produksi, seperti lahan, tenaga kerja, dan modal. Faktor produksi tersebut mendapatkan prioritas untuk mendapatan kepastian hak kepemilikannya, sebab bila tidak dilindungi dipastikan kegiatan produksi (ekonomi) akan macet.

Dalam konteks kerangka kerja neoklasik, Tietenberg menerima premis yang dikembangkan oleh aliran neoklasik dan menyarankan bahwa struktur yang efisien dari hak kepemilikan dapat memproduksi alokasi sumberdaya yang efisien pula.

Kemudian dia mengidentifikasi empat karakteristik dari hak kepemilikan yang penting:

1. Universalitas: seluruh sumberdaya dimiliki secara privat dan seluruh jatah (entitlement) dispesifikasi secara lengkap.

2. Eksklusivitas: seluruh keuntungan dan biaya diperluas sebagai hasil dari kepemilikan dan pemanfaatan sumberdaya seharusnya jatuh ke pemilik, dan hanya kepada pemilik, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui penjualan atau yang lain.

3. Transferabilitas: seluruh hak kepemilikan seharusnya dapat dipindahkan/ditransfer dari satu pemilik kepada pihak lain lewat pertukaran sukarela.

4. Enforsibilitas: hak kepemilikan seharusnya dijamin dari praktek keterpaksaan atau pelanggaran dari pihak lain.

Pada akhirnya, bila dipilah-pilah jenis-jenis hak kepemilikan yang eksis dalam masyarakat, setidaknya terdapat tiga tipe yang penting, yakni hak kepemilikan individu (privatepropertyright/ownership), hak kepemilikan negara (statepropertyright/ownership), dan hak kepemilikan komunal (communalpropertyright/ownership). Hak kepemilikan individu/pribadi dimaksudkan bahwa setiap individu berhak untuk menguasai dan memiliki aset spesifik yang diinginkan, di mana dengan kepemilikan tersebut dia berhak untuk memperoleh keuntungan, entah dengan cara diolah, dijual, atau dengan jalan lain. Sedangkan hak kepemilikan negara diartikan bahwa aset spesifik hanya dibolehkan menjadi milik negara sehingga individu/pribadi tidak diperkenankan untuk memilikinya. Sementara itu, hak kepemilikan komunal tidak lain merupakan kepemilikan yang dipunyai oleh kelompok yang telah terdefinisikan dengan baik ( well-definedgroup) dari orang-orang (people) yang bergabung untuk menggenggam aset yang tidak bisa dipindahkan ( nontransferableasset). Di luar itu, memang masih ada beberapa jenis hak kepemilikan lain, misalnya hak kepemilikan terbuka ( openaccesspropertyright), namun eksistensinya saat ini semakin melemah seiring dengan intensitas modernisasi ekonomi.

3. Teori modal sosial

Muasal teori modal sosial pertama kali sesungguhnya dipicu oleh tulisan Pierre Bourdieu yang dipublikasikan pada akhir tahun 1970-an. Judul tulisan Bourdieu tersebut antara lain adalah Le Capital Social: Notes Provisoires, yang diterbitkan dalam Actesde la Rechercheen Sciences Sociales (1980). Namun, karena publikasi tersebut dilakukan dalam bahasa Prancis, membuat tidak banyak ilmuwan sosial (khususnya sosiologi dan ekonomi) yang menaruh perhatian. Setelah James S. Colemanmempublikasikan topik yang sama pada tahun 1993, barulah para intelektual mengunduh tema tersebut sebagai salah satu santapan penting yang mempertemukan antardisiplin ilmu. Akhirnya, hingga saat ini, banyak pihak yang berkeyakinan bahwa Coleman merupakan ilmuwan pertama yang memperkenalkan konsep modal sosial, seperti yang ia tulis dalam jurnal American Journal of Sociology yang berjudul Social Capital intheCreation of Human Capital (1988).

Lepas dari misi informasi tersebut, topik modal sosial memang sangat wajar mendapatkan atensi yang besar dari para pemikir sosial karena cakupan dan relevansinya yang kasatmata. Bahkan, Poldan menyebut modal sosial sangat dekat untuk menjadi konsep gabungan bagi seluruh disiplin ilmu sosial ( closetobecoming a jointconcept for allsocialsciences). Berbeda dengan dua modal lainnya yang lebih dulu populer dalam bidang ilmu sosial, yakni modal ekonomi (economic/financialcapital) dan modal manusia (human kapital), modal sosial baru eksis bila ia berinteraksi dengan struktur sosial. Sifat ini jelas berbeda dengan dua modal sebelumnya, yakni modal ekonomi dan manusia. Dengan modal ekonomi yang dimiliki seseorang/perusahaan bisa melakukan kegiatan (ekonomi) tanpa harus terpengaruh dengan struktur sosial, demikian pula halnya dengan modal manusia. Hal inilah yang menyebabkan Colemanmendefinisikan modal sosial berdasarkan fungsinya. Menurutnya, modal sosial bukanlah entitas tunggal, tetapi entitas majemuk yang mengandung dua elemen:

1. modal sosial mencakup beberapa aspek dari struktur sosial.

2. modal sosial memfasilitasi tindakan tertentu dari pelaku (aktor) baik individu maupun perusahaan di dalam struktur tersebut ( withinthestructure). Dari perspektif ini, sama halnya dengan modal lainnya, modal sosial juga bersifat produktif, yakni membuat pencapaian tujuan tertentu yang tidak mungkin diraih bila keberadaannya tidak eksis.

Coleman menyebut setidaknya terdapat tiga bentuk dari modal sosial. Pertama, struktur kewajiban (obligations), ekspektasi, dan kepercayaan. Dalam konteks ini, bentuk modal sosial tergantung dari dua elemen kunci: kepercayaan dari lingkungan sosial dan perluasan aktual dari kewajiban yang sudah dipenuhi (obligationheld). Dari perspektif ini, individu yang bermukim dalam struktur sosial dengan saling kepercayaan tinggi memiliki modal sosial yang lebih baik daripada situasi sebaliknya.

Kedua, jaringan informasi (informationchannels). Informasi sangatlah penting sebagai basis tindakan. Tetapi harus disadari bahwa informasi itu mahal, tidak gratis. Pada level yang paling minimum, di mana ini perlu mendapatkan perhatian, informasi selalu terbatas. Tentu saja, individu yang memiliki jaringan lebih luas akan lebih mudah (dan murah) untuk memperoleh informasi, sehingga bisa dikatakan modal sosialnya tinggi; demikian pula sebaliknya.

Ketiga, norma dan sanksi yang efektif (normsandeffectivesanctions ). Norma dalam sebuah komunitas yang mendukung individu untuk memperoleh prestasi (achievement) tentu saja bisa digolongkan sebagai bentuk modal sosial yang sangat penting. Contoh lainnya, norma yang berlaku secara kuat dan efektif dalam sebuah komunitas yang bisa memengaruhi orang-orang muda, mempunyai potensi untuk mendidik generasi muda tersebut memanfaatkan waktu sebaik-baiknya (having a goodtime).

Jadi, Ilmu ekonomi kelembagaan generasi kedua sebagai teori besar ekonomi dengan tokoh utamanya Dauglas North nampak lebih dekat pada teori ekonomi Neoklasik ketimbang ekonomi kelembagaan generasi pertama (Veblendkk), terutama dalam teori pilihan rasional (rationalchoice).

Dalam kaitan krisis ekonomi Indonesia dengan peranan besar dari pengusaha konglomerat, yang bekerja sama secara kolusif dengan pejabat-pejabat Negara, teori ekonomi kelembagaan mampu menjelaskan berfungsinya apa yang disebut Negara pemangsa (predatorystate) yang perlu dilawan dan ditundukkan dengan lembaga-lembaga buatan masyarakat sendiri yaitu masyarakat madani (civilsociety). Akhirnya yang baru dari teori kelembagaan adalah kemungkinan adanya keseimbangan ganda (multipleequilibria) sebagai lawan dari teori keseimbangan umum (general equilibriumtheory).

7. Ekonomi Kelembagaan bagi Indonesia

Ekonomi kelembagaan mempelajari dan berusaha memahami peranan kelembagaan dalam sistem dan organisasi ekonomi atau sistem terkait, yang lebih luas. Kelembagaan yang dipelajari biasanya bertumbuh spontan seiring dengan perjalanan waktu atau kelembagaan yang sengaja dibuat oleh manusia. Peranan kelembagaan bersifat penting dan strategis karena ternyata ada dan berfungsi di segala bidang kehidupan. Dengan demikian, ilmu ekonomi kelembagaan kemudian menjadi bagian dari ilmu ekonomi yang cukup penting peranannya dalam perkembangan ilmu pengetahuan sosial humaniora, ekonomi, budaya dan terutama ekonomi politik. Ilmu ekonomi kelembagaan terus berkembang semakin dalam karena ditekuni oleh banyak ahli ilmu ekonomi dan ilmu sosial lainnya, termasuk beberapa diantaranya memenangkan hadiah nobel. Penghargaan tersebut tidak hanya tertuju langsung kepada ahli dan orangnya, tetapi juga pada bidang keilmuannya, yakni ilmu ekonomi kelembagaan (Rachbini, 2002).

Para penganut ekonomi kelembagaan percaya bahwa pendekatan multidisipliner sangat penting untuk memotret masalah-masalah ekonomi, seperti aspek sosial, hukum, politik, budaya, dan yang lain sebagai satu kesatuan analisis (Yustika, 2008: 55). Oleh karena itu, untuk mendekati gejala ekonomi maka, pendekatan ekonomi kelembagaan menggunakan metode kualitatif yang dibangun dari tiga premis penting yaitu: partikular, subyektif dan, nonprediktif.

Cabang ilmu ekonomi kelembagaan di Amerika Serikat lahir dan berkembang bersamaan dengan kondisi kacau yaitu terjadinya perubahan-perubahan besar dalam perekonomian menjelang akhir abad 19.

1. Pertumbuhan perusahaan-perusahaan besar.

2. Tekanan atas harga hasil-hasil pertanian.

3. Tumbuhnya serikat-serikat buruh dan tekanan terhadapnya.

4. Krisis keuangan yang silih berganti.

5. Masalah migrasi, urbanisasi dan korupsi dalam pemerintahan.

Titik balik yang amat penting dari ajaran ekonomi baru adalah keterlibatan langsung pemerintah dalam perekonomian, pemerintah harus memihak pada golongan ekonomi lemah yang dikenal dengan ekonomi rakyat.

Tekad ini kemudian melalui reformasi diatur dalam TAP MPR RI No. XVI/1998 dengan konsideran antara lain sebagai berikut:

1. bahwa pelaksanaan amanat Demokrasi Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 UUD 1945 belum terwujud.

2. Bahwa sejalan dengan perkembangan kebutuhan dan tantangan Pembangunan Nasional, diperlukan keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kesempatan, dukungan dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil dan menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Ekonomi kerakyatan yaitu kegiatan dari ekonomi yang dapat memberikan kesempatan yang luas untuk masyarakat dalam berpartisipasi sehingga perekonomian dapat terlaksana dan berkembang secara baik. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat lokal dalam mengelola lingkungan dan tanah mereka secara turun-temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi subsistem antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengeploitasi sumber daya alam yang ada.

Sistem ekonomi yang berjiwa kerakyatan tidak lahir dalam reformasi ekonomi akhir-akhir ini, tetapi sudah sejak gerakan kemerdekaan dan kebangkitan nasional 1908 dan 1928.

Sistem ekonomi kerakyatan yang dikembangkan melalui proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah untuk melepaskan rakyat dari belenggu kapitalisme global abad 19 dan 20. Perlawanan terhadap globalisasi dan liberalisasi akhir abad 20 dan awal 21 yang kembali mengancam kehidupan ekonomi rakyat hanya dapat dilakukan melalui penguatan sistem ekonomi (aturan main) yang berjiwa kerakyatan.

2. Saran

Semoga bermanfaat bagi pemakalah dan pembaca, dan dalam pembuatan makalah ini mungkin kami banyak kekurangan dan kesalahan, maka dari itu penulis bersedia menerima saran dari dosen ataupun pembaca demi perbaikan makalah selanjutnya

DAFTAR PUSTAKA

Mubyarto, 1961, Sistem Dan Moral Ekonomi Indonesia, LP3ES Jakarta.

--------, 1997, Ekonomi Pancasila :Landasan Pemikiran Mubyarto, Aditya Media, Jakarta.Haryono

--------, 1999, Reformasi Sistem Ekonomi : Dari Kapitalisme Menuju Ekonomi Kerakyatan , Aditya Media, Jakarta.

--------, 2000, Membangun Sistem Ekonomi, BPFE, Yogyakarta.

Tag artikel Makalah Ekonomi kerakyatan

  • makalah ekonomi kerakyatan pdf
  • makalah ekonomi kerakyatan dalam era globalisasi
  • latar belakang ekonomi kerakyatan
  • makalah pemberdayaan ekonomi kerakyatan
  • makalah kewirausahaan dan ekonomi kerakyatan
  • contoh perekonomian kerakyatan
  • definisi ekonomi kerakyatan
  • tujuan ekonomi kerakyatan
Read More

Negara Dan Konstitusi


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Saat ini sebagian masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan tidak hanya mengabaikan, tetapi banyak juga yang tidak mengetahui makna dari negara dan konstitusi tersebut. Terlebih di era-globalisai ini masyarakat dituntut untuk dapat memilah-milah pengaruh positif dan negatif. Dengan adanya pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami serta melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandaskan pada dasar negara dan konstitusi, namun dengan tidak menghilangkan jati dirinya.

Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan kostitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum yang tertinggi disuatu Negara. Sebagai norma tertinggi , dasar negara menjadi sumber pembentukan bagi norma-norma hukum yang ada dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar negara. Konstitusi dalam arti luas adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara, dan dalam arti sempit sendiri konstitusi adalah Udang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar negara, norma hukum dibawag dasar negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dari Negara. Dan terdapat hubungan yang sangat terkait antara keduanya yang perlu kita ketahui

B. Rumusan Masalah

Apakah pengertian Negara itu?

Apakah pengertian Konstitusi itu?

Bagaimana keberadaan Pancasila dan Konstutusi di Indonesia?

Bagaimanakah hubungan antara Negara dan Konstitusi?

BAB II

PEMBAHASAN

1. PENGERTIAN PENDAPAT PARA AHLI

Pengertian Negara Menurut Beberapa Para Ahli

a. Menurut Gettell

Negara adalah komunitas oknum- oknum, secara permanent mendiami wilayah tertentu, menuntut dengan sah kemerdekaan diri dari luar dan mempunyai sebuah organisasi pemerintahan, dengan menciptakan dan menjalankan hukum secara menyeluruh didalam lingkungan.

b. Menurut Aristoteles

Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

c. Menurut Georg Jellinek

Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.

d. Menurut Prof. R. Djokosoetono

Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama

Pengertian Konstiusi Menurut Beberapa Para Ahli

e. Menurut Prof. Miriam Budiarjo

Konstitusi adalah keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

f. Menurut Sri Soemantri

Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.

g. Menurut Paul B. Barthollomew

Konstitusi adalah seperangkat hukum-hukum fundamental dan prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana sebuah pemerintah politis dijalankan.

2. PENGERTIAN NEGARA

Negara merupakan suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendalami wilayah (trritorial) tertentu, dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya. Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanalah satu-satunya organisasi, ada beberapa organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang terlepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada didalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk ikut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya. Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk negara.

Elemen-elemen tersebut adalah :

1. Masyarakat

Masyarakat adalah unsur terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesnya suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi), yaitu suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu ketatanegaraan.

2. Wilayah (tutorial)

Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya suatu wilayah. Selain pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suaty negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Dan apabila menegluarkan peraturan perundang-undangan hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayah itu sendiri. Orang akan segera sadar jika berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang di tentukan oleh wilayah tersebut. Paul Renan (Prancis) menyatakan bahwa satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Otto Bauer menyatakan bahwa ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah satu negara.

3. Pemerintahan

Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintah memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan dalam wilayah negara. Ada empat macam teori mengenai suatu kedaulatan, yaitu teori kedaulatan tuhan., kedaulatan negara, kedaulatan hukum, dan kedaulatan rakyat.

a. Teori Kedaulatan Tuhan (Gods Souvereiniteit)

Teori kedaulatan Tuhan (Gods Souvereiniteit) menyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Contohnya kerajaan Belanda, Raja atau Ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”, atau Ethiopia (Raja Haile Selasi) dinamakan “Singa Penakluk dari suku Yuda yang terpilih Tuhan menjadi Raja di Ethiopia”.

b. Teori Kedaulatan Negara (Staats Souvereiniteit)

Teori kedaulatan Negara (Staats Souvereiniteit) menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, yang artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara. Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “ kemauan negara aadalah milik kekuasaan kekerasan menurut kehendak alam”. Sementara itu Jellinek dalam buku Algemeine Staatslehre menyatakan bahwa kedaulatan negara sebagai pokok pangkal kekuasaan yang tidak diperoleh dari siapapun. Pemerintah adalah “Alat Negara”.

c. Teori Kedaulatan Hukum (Rechts Souvereiniteit)

Teori kedaulatan Hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.

d. Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit)

Teori kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.

Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur negara menjadi 4 bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD (Konstitusi) dan pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).

3. PENGERTIAN KONSTITUSI

Konstitusi berarti pembentukan, yang berasal dari kata kerja “Constituer” (Prancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, yang mengandung arti awal atau permulaan dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-Undang Dasar.

Dulu konstitusi digunakan sebagai petunjuk hukum penting biasanya biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi trtentu terutama dari Paus. Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintah negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam arti tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Tetapi menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan, dan distibusi maupun alokasi konstitusi bagi organisasi pemerintah negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.

Kontitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang suatu negara. Ada dua jenis konstitusi, yaitu konstitusi tertuis (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Yang diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (Geschreven Recht) yang temuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (Ongeschreven Recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nation”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali inggris dan kanada. Dibeberapa negara terdapat dokumen yang menyerupai konstitusi, namun oleh negara tersebut tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam buku yang berjudul “The Law and The Constitution”, Ivor Jenning menyebutkan didalam dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh negara-negara tertentu mengartur tentang :

1. Adanya wewenang dan tata cara bekerja disuatu lembaga kenegaraan.

2. Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah.

Tidak semua lembaga-lembaga pemerintahan dapat diatur dalam poin 1 dan tidak semua warga negara diatur dalam poin 2. Seperti halnya negara inggris. Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur beberapa lembaga dan beberapa hak asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen lainnya tidak sama. Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Kntitusi yang terpanjang yaitu dinegara India yang mempunyai 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti Uruguay mempunyai 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba mempunyai 286 pasal, Panama mempunyai 271 pasal, Peru mempunyai 236 pasal, Brazil dan Colombia 286 pasal, selanjutnya di Asia Burma mempunyai 234 pasal, di Eropa Belanda mempunyai 210 pasal. Konstitusi terpendek adalah Spanyol yang mempunyai 36 pasal, Indonesia mempunyai 37 pasal, Laos mempunyai 44 pasal, Guatemala mempunyai 45 pasal, Ethiopia mempunyai 55, Ceylon mempunyai 91 pasal dan Finlandia mempunyai 95 pasal.

a. Tujuan Dari Konstitusi

Pada umumnya hukum bertujuan agar adanya tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri. Konstitusi juga memiliki tujuan hampir sama dengan hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan :

1. Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.

2. Hubungan antara lembaga negara.

3. Hubungan antara lembaga (pemerintah) dengan warga negara (rakyat).

4. Adanya jaminan atas hak asasi manusia.

5. Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.

Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut baik. Buktinya, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peran yang tidak kalah penting dengan lembaga –lembaga yang terdapat di dalam konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang di atur di dalam konstitusi. Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis diluar konstitusi memiliki kekuatan yang sama dalam pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi. Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan “Constitutionalisme is the name given to the trust which men repose in the power of words engrossed on parchment to keep a government in order. Untuk tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan yang sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan sebagaimana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekuasaan ini secara alamiah muncul kareana adanya kebutuhan untuk merespon perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.t manusia.

b. Klasifikasi Konstitusi

Hampir semua negara memiliki konstitusi, namun antara negara satu dengan negara lainya tentu memiliki perbedaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara lain K. C. Wheare, C. F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya. Dalam buku K. C Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut :

a. Konstitusi tertulis dan tidak tertulis (Written Constitution and Unwritten Constitution).

b. Konstitusi fleksibelitas dan konstitusi rigid (Flexible and Rigid Constitution).

Konstitusi flesibelitas memiliki ciri-ciri pokok:

1. Sifat elastis artinya dapat disesuaikan dengan mudah.

2. Dinyatakan dan dilakukan perubahan dengan mudah seperti mengubah udang-undang.

c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak tinggi (Supreme and Not Supreme Constitution).

Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tinggi dalam negara (tingkat peraturan perundang-undang). Konstitusi tidak derajat tinggi yaotu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.

d. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)

Bentuk negara akan sangat menentukan kostitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur dalam kostitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.

e. Konstitusi Pemerintah Presidensial dan Pemerintah Parlementer (President Executive dan Parliamentary Executive Constitution).

Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain :

1. Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.

2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.

3. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintah pemilihan umum.

Berlakunya suatu konstitusi sebagai dasar hukum yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal ini disebut para ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang diluar dan sekaligus diatas sistem yang diaturnya. Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi.

Constituent Power mendahului konstitusi, dan konstitusi mendahului organisasi pemerintahan yang diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi. Pengertian constituent power berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut. Dengan ciri-ciri konstitusi yang disebutkan oleh Wheare ” Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan konstitusi Pemerintahan Presidensial maupun pemerintahan Parlementer . Hal ini dikarenakan di dalam tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri pemerintahan parlementer. Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di Indonesia menganut sistem konstitusi campuran.

4. PANCASILA DAN KONSTITUSI DI INDONESIA

Seperti yang kita ketahui dalam kehidupan bangsa indonesia, pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pada masa lalu timbul suatu permasalahan yang mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi ideologi tertutup. Hal ini dikarenakan adanya anggapan bahawa pancasila berada diatas dan diluar konstitusi. Pancasila disebut sebagai konstitusi norma fundamental negara (Staats Fundamental Norm) dan menggunakan teori Hans Kelsen dan Hans Nawaiasky.

Teori Hans Kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie). Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky. Teori Nawiaky disebut dengan theorie von stufenufbau der rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah

a. Norma fundamental negara (Staats Fundamental Norm)

b. Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz)

c. Undang-undang formal (formell gesetz)

d. Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).

Staatsfundamentalnorm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi hukum dari suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu negara. Berdasarkan teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S. Attamimi membandingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia. Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, struktur tata hukum Indonesia adalah

a. Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945).

b. Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.

c. Formell gesetz: Undang-Undang.

d. Verordnung en Autonome Satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota.

Penempatan pancasila sebagai suatu Staatsfundamentalnorm di kemukakan pertama kali oleh Notonagoro. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila. Dengan menempatkan pancasila sebagi Staatsfundamentalnorm, maka kedudukan pancasila berada di atas undang-undang dasar. Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di atas konstitusi.

Yang menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah, apakah pancasila merupakan staatsfundamentalnorm atau merupakan bagian dari konstitusi?

Dalam pidatonya, Soekarno menyebutkan dasar negara sebagai Philosofische grondslag sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup. Pancasila adalah lima dasar atau lima asas.

Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.

5. HUBUNGAN NEGARA DENGAN KONSTITUSI

Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.

BAB III

PENUTUP

a. Kesimpulan

1. Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.

2. Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.

3. Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.

4. Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.

Tag

  • makalah negara dan konstitusi
  • pertanyaan tentang negara dan konstitusi
  • negara dan konstitusi pdf
  • negara dan konstitusi ppt
  • negara dan konstitusi doc
  • hubungan negara dan konstitusi
  • soal negara dan konstitusi
  • contoh negara konstitusi
Read More
Next PostNewer Posts Previous PostOlder Posts Home