Makalah Ekonomi Kerakyatan Latar belakang Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat.Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb, yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya. Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah
Negara Dan Konstitusi
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Saat ini sebagian masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan tidak hanya mengabaikan, tetapi banyak juga yang tidak mengetahui makna dari negara dan konstitusi tersebut. Terlebih di era-globalisai ini masyarakat dituntut untuk dapat memilah-milah pengaruh positif dan negatif. Dengan adanya pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami serta melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandaskan pada dasar negara dan konstitusi, namun dengan tidak menghilangkan jati dirinya. Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan kostitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum yang tertinggi disuatu Negara. Sebagai norma tertinggi , dasar negara menjadi sumber pembentukan bagi norma-norma hukum