Untuk dapatnya manusia memakan apa yang terdapat di permukaan bumi ini Allah menyuruh manusia bertebaran di permukaan bumi ini dan berusaha untuk memperolehnya.[2]
Islam sangat menganjurkan kaum muslimin untuk bercocok tanam karena manusia akan memperoleh kebutuhan-kebutuhan pangan dengan jalan bercocok tanam.[3]Dalam bercocok tanam, upaya para petani untuk menjaga kesuburan tanah guna memperoleh hasil yang baik, maka sangatlah penting bagi para petani memupuk lahannya. Pada umumnya para petani menggunakan pupuk kandang untuk lahannya dikarenakan selain murah, pupuk kandang mempunyai manfaat yang sangat besar dalam menyuburkan tanah serta memberikan unsur hara. Selain menyuburkan tanah, pupuk kandang juga memiliki manfaat yang lain yaitu :
a. Membantu penyerapan air hujan
b. Meningkatkan kemampuan tanah untuk mengikat air
c. Mengurangi erosi
d. Membuat tanah lebih subur, gembur dan mudah diolah[4]
Seperti yang diketahui bahwa pupuk kandang berasal dari kotoran hewan, yang mana kotoran itu merupakan najis dan termasuk bagian dari najis mutawassithah(sedang).[5] Najis merupakan benda yang diharamkan oleh Allah SWT, sebab najis adalah sesuatu yang kotor dan wajib dibersihkan dan dicuci bila mengenai benda yang suci. Oleh karena itu, Allah SWT melarang bahkan mengharamkan memperjualbelikannya karena jual beli merupakan suatu akad dan dipandang sah apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya.
Akan tetapi, terdapat khilaf mazhab terhadap hukumnya. Seperti mazhab Hanafi dalam kitab Badai’ ash-Shanai’ mengatakan bahwa boleh menjual sirqin (kotoran/pupuk) dikarenakan mubah mengambil manfaat dengannya secara syara’.[6] Lain halnya Mazhab Syafi’i dalam kitab Majmu’ Syarh al-Muhadzab berpendapat bahwa setiap barang yang najis pada dirinya (zatnya) maka tidak boleh diperjualbelikannya. Karena selain manfaat mazhab Syafi’i juga mensyaratkan jual beli dengan benda yang suci. [7]
Aceh merupakan wilayah yang mayoritasnya bermazhab syafi’i. Oleh karena itu, dalam kehidupan sosialnya masyarakat aceh memiliki aturan-aturan tertentu dalam menjalankan hidupnya. Baik itu dari bidang ibadah hingga bidang muamalah, seperti halnya dalam jual beli.


Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk membahas dan meneliti penelitian ini dengan judul “ANALISIS HUKUM JUAL BELI PUPUK KANDANGMENURUT MAZHAB HANAFI DAN SYAFI’I (Studi Kasus di Gampong Sungai Pauh)”

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi rumusan masalah penelitian ini adalah:
1. Bagaimana praktek jual beli pupuk kandang di Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat?
2. Bagaimana ketentuan hukum terhadap praktek jual beli pupuk kandang di Gampong Sungai Pauh menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i?




C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui praktek jual beli pupuk kandang di Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat.
3. Untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap praktek jual beli pupuk kandang di Gampong Sungai Pauh menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i

Kegunaan yang diharapkan dari penelitian ini ada dua, yaitu:
1. Secara teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat berguna sebagai rujukan atau pengetahuan mengenai jual beli pupuk kandang menurut mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i.
2. Secara praktis
Dapat berguna sebagai bahan pertimbangan bagi mahasiswa/i atau masyarakat khususnya petani dalam memperoleh pupuk kandang agar tidak keliru dalam pelaksanaannya.

D. Penjelasan Istilah
Untuk menghindari terjadi kesalahpahaman dan kekeliruan para pembaca, penulis perlu menjelaskan maksud dan pengertian istilah-istilah yang terdapat dalam judulSkripsi ini. Adapun yang perlu penulis jelaskan antara lain adalah:


1. Analisis
Analisis yaitu penyelidikan terhadap suatu peristiwa (karangan, perbuatan, dan sebagainya) untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya (sebab-musabab, duduk perkaranya, dan sebagainya).[8]
2. Hukum
Dalam kamus Umum Bahasa Indonesia hukum diartikan dengan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.[9] Menurut lughah (bahasa) hukum ialah menetapkan sesuatu atas yang lain. Sedangkan menurut syara’, yaitu perintah Allah yang berhubungan dengan perbuatan orang-orang mukallaf baik mengandung tuntutan menyuruh/larangan atau membolehkan atau menentukan sesuatu menjadi sebab atau syarat atau pengahalang terhadap yang lain.[10]
Jadi yang dimaksud hukum yaitu segala segala peraturan yang telah ditentukan oleh Allah secara tegas atau secara pilihan atau penetapan.
3. Jual beli
Dalam kamus Umum Bahasa Indonesia disebutkan bahwa jual beli adalah “berdagang” berniaga menjual dan membeli barang-barang”[11]
Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam, mendefenisikan jual beli menurut bahasa yaitu mengambil sesuatu dan memberi sesuatu. Sedangkan menurut syari’at jual beli adalah tukar-menukar harta dengan harta yang dimaksudkan untuk suatu kepemilikan, yang ditunjukkan dengan perkataan dan perbuatan.[12]
Maka yang penulis maksudkan dengan jual beli dalam adalah tukar menukar barang dengan barang atau barang dengan uang antara si penjual dan pembeli atas dasar persetujuan bersama yang telah ditentukan dengan cara tertentu pula (aqad).
4. Pupuk kandang
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pupuk diartikan sebagai penyubur tanaman yang ditambahkan ke tanah untuk menyediakan senyawaan unsur yang diperlukan oleh tanaman. Sedangkan pupuk kandang yaitu pupuk yang berasal dari kotoran hewan.[13]
Pupuk kandang merupakan pupuk yang berasal dari kotoran hewan. Hewan yang kotorannya sering digunakan untuk pupuk kandang adalah hewan yang bisa dipelihara oleh masyarakat, seperti kotoran kambing, sapi, domba, dan ayam. Selain berbentuk padat, pupuk kandang juga bisa berupa cair yang berasal dari air kencing (urine) hewan.[14]
5. Mazhab Hanafi
Mazhab ilmu fikih yang dipelopori oleh Imam Abu Hanifah dengan sumber hukum al-Qur’an, Sunnah Nabi, Fatwa Sahabat Nabi, Istihsan dan adat.[15]

6. Mazhab Syafi’i
Mazhab ilmu fiqh yang dipelopori oleh Muhammad bin Idris asy-Syafi’i dengan sumber hukum yaitu al-Qur’an, Sunah Rasul (Hadits), Ijma’, Qias dan Istidlal.[16]

E. Kajian Pustaka
Kajian pustaka ini dimaksudkan untuk mengetahui seberapa banyak orang lain yang sudah membahas permasalahan yang berkaitan dengan jual beli. Dari pengamatan penulis,penulis menemukan beberapa judul skripsi yang terkait dengan jual beli.
Muzakir (510700183) dalam judul skripsinya Jual beli darah dan problematika menurut hukum Islam, menyimpulkan bahwa transfusi darah dibolehkan untuk menyelamatkan jiwa seseorang yang kehabisan darah karena tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan jiwa orang itu, kecuali dengan transfusi. Hukum mendonorkan darah adalah boleh dengan syarat tidak menjual darahnya karena Rasulullah saw bersabda dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sebuah kaum untuk memakan sesuatu maka Allah akan haramkan harganya”. Sedangkan darah termasuk dari hal-hal yang dilarang untuk memakannya, sehingga harganya pun diharamkan untuk diperjualbelikan.[17]
Siti Aminah (510700178) dalam judul skripsinya Hukum Jual Beli Organ Tubuh manusia menurut Yusuf Qardhawi. Disimpulkan bahwa para ulama fiqh (pakar hukum Islam) klasik sepakat bahwa donor organ tubuh manusia dengan organ tubuh manusia boleh selama organ lainnya tidak didapatkan. Sedangkan menurut Yusuf Qardhawi jual beli organ tubuh dengan alasan apapun tidak dibenarkan dalam Islam, karena organ tubuh adalah pemberian Allah yang sangat berharga jika dijual kepada orang lain, maka sulit untuk diperoleh lagi.[18]
Berikutnya Juni Marliani dengan judul skripsinya Praktek Transaksi Jual Beli Buah-buahan Sebelum Tampak Islahnyadi Desa Tualang Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiangdisimpulkan bahwa transaksi jual beli buah-buahan sebelum tampak islahya menurut perspektif hukum Islam hukumnya haram karena termasuk dalam transaksi jual beli gharar yaitu jual beli barang yang tidak dapat dipegang/diraba. Hukum jual beli yang dipakai oleh masyarakat Desa Tualang Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang tidak berdasarkan hokum Islam, tetapi berdasarkan kebiasan yang telah dilakukan secara turun-temurun dari dahulu.[19]
Dari penelitian terdahulu di atas, penulis menyimpulkan bahwa peneliti terdahulu juga pernah meneliti terkait jual beli dan najis yang berupa darah. Memang kesamaan yang di dapatkan dari penelitian terdahulu dengan pembahasan yang akan penulis telitiini juga membahas mengenai najis yang dijual. Akan tetapi, yang membedakannya disini yaitu penulis meneliti mengenai jual beli pupuk kandang. Di mana penulis ingin membandingkan bagaimana kedudukan jual beli pupuk kandang, baik menurutmazhabHanafi maupun Syafi’i. Alasan ini dikarenakan sepengetahuan penulis, permasalahan tersebut belum pernah dibahas oleh peneliti terdahulu.
F. Sistematika Pembahasan
Untuk memudahkan dalam memahami kajian dalam karya tulis ilmiah ini, penulis mengarahkan pembahasan ke dalam lima bab. Masing-masing bab tersebut, terdiri beberapa sub bab, tentunya bab-bab pembahasan yang satu sama lain memiliki hubungan yang erat dan secara umum sistematikanya dapat digambarkan sebagai berikut:
BAB I Pendahuluan : memuat latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan dankegunaan penelitian, penjelasan istilah, kajian pustaka, dansistematika pembahasan.
BAB II Landasan Teori: memuat pengertian jual beli, dasar hukum jual beli, Rukun dan syarat jual beli, macam-macam jual beli, pengertian najis danbarang najis, dasar hukum barang najis, pembagian najis, macam-macam najis, Pendapat Mazhab Hanafi dan Syafi’i terhadap Jual Beli Pupuk Kandang
BAB III Metodologi Penelitian: memuat Pendekatan penelitian, Lokasi penelitian,Sumber data, Teknik pengumpulan data, Analisis data dan Pedoman penulisan
BAB IV Hasil penelitian dan Pembahasan : memuat Gambaran umum Gampong Sungai Pauh, Praktek Jual Beli pupuk kandang di Gampong Sungai Pauh, Analisis Hukum terhadap praktek jual beli pupuk kandang menurutPendapat Mazhab Hanafi dan Syafi’i
BAB V Penutup : memuat Kesimpulan dan Saran















________________________________________

[1] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, Ed.1, Cet. 2 (Jakarta: Kencana, 2003), h. 175.

[2]Ibid., h. 177.
[3] Ahmad Muhammad Al-‘Assal dan Fathi Ahmad Abdul Karim, Sistem, Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), h. 54-55.

[4]Sekilas-tentang-pupuk-kandang,http://peternakantaurus.wordpress.com/2011(15 Januari 2014)

[5]Asy-Syarbaini al-Khathib, Al-Iqna’, Juz 1 dan 2, (Tauzi’: Perpustakaan Daar al-Khair, 2002), h. 88

[6] Imam Al-Kasani, Badai’ ash-Shanai’, Jilid 6, (Kairo: Daar al-Hadith, 2005), h. 497.

[7]Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, Juz 9, (Beirut: Dar al-Fikr, 1997), h. 269 dan .
[8] Tim penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, ed. 3, cet. 3, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), h. 43

[9]Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa IndonesiaPusat BahasaEdisiKeempat, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008), h. 410.

[10] Satria Effendi, M. Zein, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2008), h. 26.

[11]WJS. Poewardaminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), h. 252
[12]Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam, Syarah Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim, Cet. 1 (Jakarta: Darul Falah, 2002), h. 667.

[13]Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar,..., h. 1118

[14]Distan, Pupuk-Kandang, http://distan.riau.go.id (29 November 2013)

[15]Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar..., h. 479.

[16]Ibid., h. 1367.

[17]Muzakir, Jual Beli Darah dan Prolematika Menurut Hukum Islam, (Skripsi, STAIN ZCK, Langsa, 2012), h. 62.

[18]Siti Aminah, Hukum Jual Beli Organ Tubuh manusia menurut Yusuf Qardhawi,(Skripsi, STAIN ZCK, Langsa, 2012), h. 71.

[19] Juni Marliani, Praktek Transaksi Jual Beli Buah-buahan sebelum tampak Islahnya di Desa Tualang Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang, (Skripsi, STAIN ZCK, Langsa, 2012), h. 59.
Read More

BAB I : PENDAHULUAN

1.

1. Latar Belakang

Kita ketahui bahwa sebenarnya sejak dulu teknologi sudah ada atau manusia sudah menggunakan teknologi. Seseorang menggunakan teknologi karena manusia berakal. Dengan akalnya ia ingin keluar dari masalah, ingin hidup lebih baik, lebih aman dan sebagainya. Perkembangan teknologi terjadi karena seseorang menggunakan akalnya dan akalnya untuk menyelesaikan setiap masalah yang dihadapinya. Pada satu sisi, perkembangan dunia IPTEK yang demikian mengagumkan itu memang telah membawa manfaat yang luar biasa bagi kemajuan peradaban umat manusia. Jenis-jenis pekerjaan yang sebelumnya menuntut kemampuan fisik yang cukup besar, kini relatif sudah bisa digantikan oleh perangkat mesin-mesin otomatis, Demikian juga ditemukannya formulasi-formulasi baru kapasitas komputer, seolah sudah mampu menggeser posisi kemampuan otak manusia dalam berbagai bidang ilmu dan aktifitas manusia. Ringkas kata kemajuan IPTEK yang telah kita capai sekarang benar-benar telah diakui dan dirasakan memberikan banyak kemudahan dan kenyamanan bagi kehidupan umat manusia. Sumbangan IPTEK terhadap peradaban dan kesejahteraan manusia tidaklah dapat dipungkiri. Namun manusia tidak bisa pula menipu diri sendiri akan kenyataan bahwa IPTEK mendatangkan malapetaka dan kesengsaraan bagi manusia.

2. Rumusan Masalah

  • Apa yang dimaksud dengan komputer?
  • Apa saja manfaat dari komputer?
  • Apa saja dampak positif dan negatif dari penggunaan komputer?
  • Apa pengaruh komputer terhadap kesehatan masyarakat?

3. Tujuan Penulisan

  • Dapat mengetahui apa itu komputer
  • Dapat mengetahui manfaat komputer
  • Dapat mengetahui dampak positif dan negatif komputer
  • Dapat mengetahui pengaruh komputer terhadap kesehatan masyarakat

BAB II : PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Komputer

Definisi Komputer berasal dari bahasa latin computare yang mengandung arti menghitung. Karena luasnya bidang garapan ilmu komputer, para pakar dan peneliti sedikit berbeda dalam mendefinisikan termininologi komputer.

a. Menurut Hamacher , komputer adalah mesin penghitung elektronik yang cepat dan dapat menerima informasi input digital, kemudian memprosesnya sesuai dengan program yang tersimpan di memorinya, dan menghasilkan output berupa informasi.

b. Menurut Blissmer, komputer adalah suatu alat elektonik yang mampu melakukan beberapa tugas sebagai berikut:

  • Menerima input
  • Memproses input tadi sesuai dengan programnya
  • Menyimpan perintah-perintah dan hasil dari pengolahan
  • Menyediakan output dalam bentuk informasi

c. Sedangan Fuori berpendapat bahwa komputer adalah suatu pemroses data yang dapat melakukan perhitungan besar secara cepat, termasuk perhitungan aritmetika dan operasi logika, tanpa campur tangan dari manusia.

2.2 Manfaat Komputer

Manfaat komputer dalam kehidupan sehari- hari sangat banyak dan sangat membantu, mempermudah , mempecepat pekerjaan –pekerjaan manusia diantaranya adalah :

A. Bidang Pendidikan

Dengan adanya komputer mempermudah bagi pegawai administrasi sekolah untuk membuat kurikulum pengajaran , jadwal pelajaran sekolah, membuat daftar nama siswa, membuat daftar nilai siswa , membuat absen siswa , membuat perhitungan gaji pegawai dan membuat perencanaan pengajaran bagi guru-guru sekolah.

Mengakses Informasi Pendidikan lewat Internet. Seiring perkembangan jaman Internet telah merambah sekolah-sekolah setingkat kecamatan,sehingga akses informasipun semakin mudah diperoleh untuk kemajuan pendidikan tiap-tiap sekolah.

B. Bidang Kesehatan

Mempermudah Dokter dan Perawat dalam memonitor kesehatan pasien monitor detak jantung pasien lewat monitor komputer, aliran darah, memeriksa organ dalam pasien dengan sinar X. Sebagai contoh saat perawatan Almarhum Mantan Presiden Soeharto di Rumah Sakit Pertamina Jakarta, tahun 2008. Dengan teknologi modern bisa memonitor, bahkan menggantikan fungsi organ dalam seperti Jantung, Paru-paru dan Ginjal. Itu merupakan teknologi kesehatan yang digabungkan dengan teknologi Informasi dan Komputer.

C. Bidang Transportasi

Dengan komputer semua jadwal dan jalur penerbangan yang transit dibandara bisa di program dan dijadwalkan dengan komputer. Untuk menerbangkan sendiri pesawat dilengkapi dengan peralatan komputer. Bahkan setelah mencapai ketinggian tertentu pesawat bisa di terbangkan otomatis dengan pilot otomatis yang sudah diprogram di dalam komputer. Dengan komputer, narigasi kapal laut bisa ditentukan koordinat dan arah gerak kapal. Demikian juga penjualan tiket di Bandara , Stasiun , Dan Terminal Bus di layani dengan cepat menggunakan komputer.

D. Bidang Industri Perfilman

Semua efek-efek di dunia akting , animasi, dan penyotingan adegan film semua di rekam dengan perangkat elektronik yang dihubungkan dengan komputer. Animasinya juga di kembangkan mempergunakan animasi yang dibuat dengan aplikasi komputer. Sebagai contoh film-film Hollywood berjudul TITANIC itu sebenarnya tambahan animasi untuk menggambarkan kapal raksasa yang pecah dan tenggelam, sehingga tampak menjadi seolah-olah mirip dengan kejadian nyata.

E. Bidang Industri Rekaman

Bahwa untuk menghasilkan suara yang bagus perlu pengaturan perekam dan modifikasi suara dengan media komputer, serta mencetak lagu-lagunyapun di bantu dengan system komputer. Untuk mencetak album kedalam VCD atau DVD perlu bantuan pogram komputer untuk memproses pembuningan atau pembakaran CD sehingga bisa merekam suara dengan kualitas sangat tinggi.

F. Bidang Pertahanan dan Keamanan

Negara maju seperti Amerika telah dilengkapi dengan peralatan satelit yang dikendalikan dari Bumi, untuk memantau serta memetakan keadaan dipermukaan Bumi, pada Perang dunia II dan yang terakhir dengan Irak , Amerika menggunakan Jaringan Inteligen yang dilengkapi dengan Teknologi komputer dan Informasi modern sehingga bisa mengalahkan lawan-lawanya.

G. Bidang Olah Raga

Pertandingan sepak bola piala dunia di tayangkan oleh satelite yang di hubungkan dengan pesawat penerima di bumi kemudian dipancarkan ke seluruh satelit pemancar TV di belahan bumi, sehingga acara olah raga sedunia itu bisa dinikmati oleh semua orang.

2.3 Dampak Positif dan Negatif Komputer

a. Dampak Positif

· Dengan menggunakan komputer, anak menjadi lebih senang belajar karena adanya perangkat lunak pendidikan yang diprogram sedemikian menariknya. Semakin anak tertarik akan program tersebut, dan semakin tertarik pula dia untuk belajar. Misalnya, perangkat lunak program pengetahuan dasar membaca.

Anak akan lebih suka belajar membaca melalui program yang disertai gambar yang dapat bergerak dan bersuara, tulisan yang dapat membuka halaman lain, atau huruf-huruf yang dapat berubah-ubah warna daripada belajar membaca melalui buku yang itu-itu saja.

· Selain program pendidikan, komputer juga menawarkan program aplikasi berbentuk permainan elektronik yang pada umumnya tidak secara khusus diberi muatan pendidikan formal tertentu. Permainan elektronik tersebut membantu anak untuk belajar bagaimana bertahan, membuat strategi, membangkitkan semangat kepemimpinan, dan bermain peran (role play)

· Karena biasa menggunakan komputer, anak dapat mengoperasikan berbagai program olah kata dan angka. Para balita juga dapat belajar mengenal warna dan bentuk-bentuk melalui program pendidikan yang dioperasikan dengan komputer. Anak-anak dapat menjadi pandai dalam matematika lantaran sering berlatih dengan menggunakan bantuan komputer dan dapat memiliki banyak kosa kata dalam bahasa Inggris.

· tidak langsung, anak yang sejak kecil dibiasakan menggunakan komputer sedang dilatih suatu keterampilan yang amat penting bagi mereka saat mereka menginjak dewasa dan masuk dalam dunia kerja.

b. Dampak Negatif

· Salah satu dampak negatif kemungkinan besar anak mengonsumsi permainan elektronik yang menonjolkan unsur-unsur seperti kekerasan dan agresivitas tanpa sepengetahuan orang tua. Permainan beraroma kekerasan dan agresif banyak disinyalir oleh para pakar pendidikan sebagai pemicu munculnya perilaku-perilaku agresif dan sadistis pada diri anak.

· Karena terlalu sering bermain komputer, anak-anak dapat kehilangan waktu untuk bermain dengan teman-temannya dan kehidupan sosialnya menjadi kurang seimbang.

· Anak juga dapat menjadi malas membaca buku dan menulis karena banyak waktu yang dihabiskan di depan komputer. Prestasi di sekolah bisa menurun karena tugas-tugas yang tidak diselesaikan.

· Akses negatif juga bisa didapatkan melalui internet. Mampu mengakses internet sesungguhnya merupakan suatu awal yang baik bagi pengembangan wawasan anak. Sayangnya, anak juga terancam dengan banyaknya informasi buruk yang membanjiri internet. Karena melalui internet berbagai materi bermuatan seks, kekerasan, dan lain-lain dijajakan secara terbuka dan tanpa penghalang.

· Mengingat penggunaan komputer adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari pada saat ini dan masa yang akan datang, anak tetap harus dikenalkan dengan komputer walaupun ada pengaruh yang tidak baik yang dapat ditimbulkan. Yang terpenting adalah bagaimana para pendidik dan orang tua dapat menjadikan komputer aman dan bermanfaat bagi anak. Dan kenalkan koputer pada anak sesuai usia mereka, dan para orang tua selalu mengawasi anak pada saat menggunakan komputer dan mengakses internet.

2.4 Pengaruh Komputer Terhadap Kesehatan Masyarakat

Mempermudah Dokter dan Perawat dalam memonitor kesehatan pasien monitor detak jantung pasien lewat monitor komputer, aliran darah , memeriksa organ dalam pasien dengan sinar X. Sebagai contoh saat perawatan Almarhum Mantan Presiden Soeharto di Rumah Sakit Pertamina Jakarta, tahun 2008. Dengan teknologi modern bisa memonitor, bahkan menggantikan fungsi organ dalam seperti Jantung, Paru-paru dan Ginjal. Itu merupakan teknologi kesehatan yang digabungkan dengan teknologi Informasi dan Komputer.

Tenyata tak selamanya kemajuan dunia komputer berdampak positif bagi manusia. Salah satu hal yang paling mudah diamati adalah dampak komputer bagi kesehatan individu pemakainya. Dan dari semua keluhan kesehatan yang pernah ada, kebanyakan keluhan datang dari para pengguna laptop. Laptop atau notebook sebagai sarana mobile-computing memang dirancang seefesien mungkin untuk dapat dengan mudah dibawa ke manapun. Namun efesiensi yang didapat dari penggunaan laptop ini rupanya harus dibayar mahal dengan mengorbankan kenyamanan dan kesehatan sang pemakai. Beberapa gangguan kesehatan yang sering terjadi antara lain :

  • Gangguan Tulang Belakang
  • Kelelahan Pada Mata
  • Sakit Kepala

BAB III : PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Definisi Komputer berasal dari bahasa latin computare yang mengandung arti menghitung. Elemen dari sistem computer terdiri dari manusianya (brainware), perangkat lunak (software), set instruksi (instruction set), dan perangkat keras (hardware).

Manfaat komputer dalam kehidupan sehari-hari sangat banyak dan sangat membantu, mempermudah, mempercepat pekerjaan-pekerjaan manusia.

3.2 Saran

Dari semua pembahasan tentang penggunaan komputer dan dampaknya ini tentunya kita dapat mengambil suatu simpulan sendiri-sendiri, dan kami menyarankan umumnya kepada semua pembaca dan khususnya kita para generasi penerus Bangsa supaya menggunakan komputer dan juga teknologi yang semakin maju ini dengan sebijak-bijaknya, agar kita bisa setidaknya mengurangi dampak negatif yang ada pada setiap hal tersebut

Read More
Next PostNewer Posts Home